Today Criminal
Tangkap Pelaku Curanmor di Bandar Lampung, Polisi Temukan 5 Paket Kecil Sabu
Bandar Lampung – FA (33) tak berkutik saat petugas Polsek Tanjung Karang Barat meringkusnya, lantaran diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor. Di rumahnya, Polisi berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor hasil curian merk Honda Beat warna biru dalam keadaan bodi depan terbongkar.
Tak hanya itu, petugas juga menemukan 5 paket kecil narkoba jenis sabu didalam jaket yang dikenakan oleh pelaku FA berikut alat hisap sabu didalam kamar tidur pelaku.
Pelaku ditangkap pada Minggu (8/12/2024), sekitar pukul 08.30 WIB, di rumahnya, Jalan Agus Salim, Sukadanaham, Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung.
“Pelaku berperan membongkar rumahan kontak sepeda motor hasil curian, sedangkan dua rekannya, RH dan PE bertugas sebagai eksekutor,” Kata Kapolsek Tanjung Karang Barat, AKP Ono Karyono, Kamis (11/12/2024).
Dua pelaku utama yaitu RH dan PE saat ini masih dalam pengejaran petugas Kepolisian.
Terkait narkoba yang ditemukan di dalam jaketnya, Pelaku FA mengaku jika sabu tersebut milik rekannya RH.
RH dan PE berperan sebagai esekutor dalam menjalankan aksinya melakukan pencurian kendaaraan bermotor.
“Pengakuannya baru sekali ini, karena awalnya FA niatnya mau pinjem duit kepada pelaku RH, namun RH memberi tugas FA untuk membantu membongkar kontak motor hasil curian dengan iming iming akan memberikan uang sebagai upah,” jelas AKP Ono.
RH memberikan sebesar 500 ribu rupiah sebagai upah membongkar kontak sepeda motor.
Peristiwa pencurian ini sendiri terjadi pada Minggu (8/12/2024), dan diketahui oleh korban sekitar pukul 07.30 WIB, di Wisma Sudirman, Rawa Laut, Bandar Lampung.
Pencurian ini terungkap lantaran korban memasangkan GPS pada kendaraannya.
“Setelah dicuri, kemudian kami bersama korban menelusuri lokasi motor sesuai GPS, dan akhirnya motor tersebut berhasil ditemukan dan menangkap pelaku FA”, Jelas AKP Ono.
Selain pelaku, dalam perkara ini Polisi menyita 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna biru, 5 paket kecil sabu dan alat hisap sabu.(*)
Today Criminal
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Pemuda yang Jasadnya Ditemukan Dipinggir Sungai Way Kanan
Lampung – Pemuda di Kabupaten Way Kanan bernama Nadi Saputra (23) ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka tusukan ditubuhnya. Nadi ditemukan oleh warga dipinggir sungai Desa Cempedak, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, pada Jumat (10/1/2025).
Dari hasil penyelidikan, polisi menyimpulkan kematian korban akibat di bunuh. Dalam proses penyelidikannya, jajaran Polres Way Kanan akhirnya menangkap pelaku nya.
Mirisnya, pelaku pembunuhan ini adalah seorang anak dibawah umur berinisial BA (17). Pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan petugas.
“Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Way Kanan, kami memastikan bahwa Nadi adalah korban pembunuhan setelah ditemukan dengan banyak luka tusukan di tubuhnya. Dari situ kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku berinisial BA yang rupanya masih tergolong anak dibawah umur,” kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, Minggu (12/1/2025).
BA ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya di Kampung Kedaton, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan, pada Sabtu (11/1/2025). “Tim gabungan dari Polres dan Polsek Kasui berhasil menangkap pelaku di rumahnya. Dia tidak melakukan perlawanan saat ditangkap,” tambahnya.
Saat ini, polisi masih memburu satu pelaku lainnya yang telah diketahui identitasnya. “Kami terus melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya dan berharap bisa segera menangkapnya,” kata Umi.
Sebelumnya, Nadi Saputra sempat dinyatakan hilang oleh pihak keluarga setelah meminta izin dari istrinya untuk memancing. Lantaran tak kunjung pulang, pihak keluarga dibantu warga melakukan pencarian hingga akhirnya korban ditemukan dengan kondisi tak bernyawa.
Lampung Timur
Aniaya Bayi nya Hingga Meninggal Dunia, IRT di Lampung Timur Terancam 15 Tahun Penjara
Lampung Timur – UD, pelaku pembunuhan terhadap anak kandungnya yang masih berusia enam bulan, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Ia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun atas perbuatannya.
“Yang bersangkutan resmi menjadi tersangka hari ini dan dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) dan Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, Minggu (12/1/2025).
Namun, hingga saat ini, tersangka belum ditahan lantaran kondisinya masih lemah dan sedang dirawat di rumah sakit.
“Tersangka sudah sadar, namun kondisinya masih lemas. Ia dibantarkan di rumah sakit, sehingga belum dilakukan penahanan. Meski demikian, penjagaan ketat tetap dilakukan oleh anggota,” jelas Kombes Umi Fadillah.
*Motif Depresi Akibat Masalah Keluarga*
Berdasarkan keterangan awal polisi, motif sementara pembunuhan ini diduga karena Umi Dasifa mengalami depresi berat. Ia merawat anak-anaknya seorang diri karena sang suami yang bekerja sebagai sopir truk jarang pulang ke rumah. Kondisi semakin memuncak setelah suaminya mengungkapkan keinginan untuk menikah lagi.
Tragedi tersebut terjadi pada Sabtu (11/1/2025) sekitar pukul 04.00 WIB di Dusun 3, Desa Way Areng, Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur.
Peristiwa ini pertama kali diketahui oleh kakak korban yang kemudian melapor dan mengevakuasi jenazah ke rumah paman mereka. Setelah membunuh anaknya, tersangka mencoba mengakhiri hidup dengan menenggak racun semut dan menyayat pergelangan tangan kirinya. Namun, nyawanya berhasil diselamatkan oleh pihak medis.
Today Criminal
Gerebek Rumah Kontrakan di Bandar Lampung, Polisi Tangkap 2 Pelaku Curanmor
Bandar Lampung – Tim Tekab 308 Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus 2 orang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Kota Bandar Lampung. Keduanya yaitu FB (30) dan ST (39).
Kedua warga Kabupaten Lampung Selatan ini diringkus petugas pada Sabtu (11/1/2025), dini hari, di sebuah rumah kontrakan di wilayah Nyunyai, Raja Basa, Bandar Lampung.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto membenarkan perihal penangkapan keduanya.
“Benar, semalam kedua pelaku berhasil kita ringkus, dan dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri, jadi total kawanan ini berjumlah 4 orang,” Kata kasat Reskrim, Kompol Hendrik, Sabtu (11/1/2025).
Hendrik menambahkan bahwa kedua pelaku tercatat sebagai resedivis dalam kasus yang sama.
Di rumah kontrakan tersebut, Polisi menyita 3 unit sepeda motor, kunci letter T dan sejumlah plat nomor kendaraan.
“Pengakuannya sudah lebih dari tiga kali melakukan aksi curanmor di Bandar Lampung, namun masih kita dalami,” Kata Kasat Reskrim.
Kasat menambahkan dua orang yang berhasil melarikan diri berperan sebagai esekutor di lapangan.
“FB dan ST bertugas membawa sepeda motor ke rumah kontrakan dan mengganti plat nomor” Kata Hendrik.
Akibat perbuatannya tersebut, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun kurungan penjara.(*)
-
Lampung Selatan2 minggu ago
Oknum Camat Jati Agung Diduga Ikut Serta Menandatangani Izin Water World Lampung
-
ISTIMEWA2 minggu ago
Merasa Benar Bela Anak Buahnya,Camat Kemiling ‘Dipentung’ Disperkim
-
Lampung Selatan2 hari ago
Kini Warga Desa Way Huwi juga Mengadu ke Komisi I DPRD Lampung Selatan
-
Bandar Lampung2 minggu ago
Lurah Beringin Raya Serahkan Penanaman Tiang Fiber Optik (FO) Yang Diduga Belum Berizin Kekaling Dan Rt
-
Bandar Lampung2 minggu ago
Kadisdukcapil Kota Bandar Lampung Hadiri Pisah Sambut Kalapas Kelas I Bandar Lampung
-
Lampung Selatan3 minggu ago
Diduga Camat Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan Mainkan Sisa Anggaran Jati Agung FAIR Dan Musrenbang Bulan Februari 2024
-
Lampung Selatan2 minggu ago
Lapor Pak Bupati,Hari Pertama Kerja Pasca Tahun Baru,Kantor Kecamatan Jati Agung Sepi Pegawai
-
Bandar Lampung4 minggu ago
Fredi Saputra (Alm) Bukan Anak Genk Motor,Melainkan Andalan Hadroh dan Futsal di SMPN 25 Kota Bandar Lampung