Bandar Lampung
Lurah Beringin Raya Serahkan Penanaman Tiang Fiber Optik (FO) Yang Diduga Belum Berizin Kekaling Dan Rt

BANDAR LAMPUNG—Di era digital kini banyak fiber optik (FO) yang bermunculan tanpa mengikuti regulasi dari Pemerintah Kota Bandar Lampung, terkadang pamong setempat juga diduga tidak mengerti atau pura-pura tidak tahu tentang aturan yang dibuat oleh Wali Kota Bandar Lampung tentang Fiber Optik (FO).
Masyarakat menginginkan wakil rakyat yang ada dikantor dewan dengan responsif untuk dapat melihat permasalahan yang terjadi, bukan duduk, diam, datang, “terang warga yang enggan disebutkan namanya.
Penanaman Fiber optik,yang diduga belum mendapatkan izin dari Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Bandar Lampung, namun sudah tertanam di daerah Kelurahan Beringin Raya Kecamatan Kemiling.
Saat awak media menanyakan kepada Lurah Beringin Raya, Yuliana menjelaskan, bahwa penanaman Fiber optik tersebut sudah berkoordinasi dengannya untuk memasang tiang, namun surat izinnya belum ada hanya sedang diproses.
Pihak perusahaan vendor fiber optik tidak bisa menunjukkan izin rekomendasi dari Dinas Perumahan dan permukiman Kota Bandar Lampung dan sudah kami serahkan kepada RT dan Kepala lingkungan, “urainya kepada awak media (31/12/2024).
Tampak janggal ini seperti ayam dan telur, apakah izin dulu harus terbit atau penanaman tiang dulu baru izin, seakan Lurah melepaskan tanggungjawabnya selaku Lurah dengan menyerahkan ke Kaling dan Rt.
Namun ketika mengacu Perwali no 8 tahun 2023, ketika belum ada izin rekomendasi dari Dinas Perumahan dan permukiman Kota Bandar Lampung ada yang beroperasi akan dibongkar.
Ketika awak media menanyakan kepada Kadis Perumahan dan permukiman Kota Bandar Lampung, Yusnadi dengan tegas akan kami cek dilapangan.
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Bandar Lampung no 8 tahun 2023 Pemerintah Daerah Kota Bandar Lampung tentang penataan, pengawasan, pengendalian, penyangga tiang jaringan kabel fiber optik di wilayah Kota Bandar Lampung menunjuk Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Bandar Lampung sebagai pelaksana dalam pengawasan dan pengendalian bangunan penyangga/ tiang dan jaringan kabel fiber optik udara di wilayah Bandar Lampung.
Tujuan dari penataan, pengawasan, pengendalian pembangunan penyangga tiang dan jaringan kabel fiber optik udara adalah mewujudkan tertib keberadaan penyangga/tiang dan jaringan kabel fiber optik udara di wilayah kota Bandar Lampung sehingga tertata rapih, tidak mengganggu unsur keselamatan dan tidak merusak estetika kota Bandar Lampung.
Pasal 4 Peraturan Walikota Bandar Lampung no 8 tahun 2023 ayat 1 ; memiliki rekomendasi/ perizinan pemanfaatan jaringan untuk kepentingan telekomunikasi, multimedia dan atau informatika yang ditunjuk oleh Wali Kota Bandar Lampung. (6) Keberadaan bangunan penyangga/tiang dan jaringan kabel fiber optik udara harus sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 8 Sanksi administrasi
Dalam hal pemanfaatan bangunan tidak memiliki surat rekomendasi/perizinan dari Pemerintah Kota Bandar Lampung, maka Pemkot Bandar Lampung akan melakukan pembongkaran terhadap bangunan penyangga/tiang dan jaringan kabel fiber optik udara tanpa adanya peringatan tertulis sebelumnya.
Bagi penyelenggara telekomunikasi jaringan kabel fiber optik udara yang telah terpasang atau yang tidak sesuai dengan ketentuan infrastruktur yang terdapat dalam pasal 6, maka akan dilakukan pembongkaran oleh Pemkot Bandar Lampung.
Ketika ini dibiarkan, diduga akan ada kebocoran Pendapatan Asli Daerah yang tidak masuk ke Kas Negara, sehingga timbul kerugian negara.
Diharapkan tugas pokok dan fungsi pengawasan DPRD Kota Bandar Lampung dapat mengambil sikap dan adakan Rapat dengar pendapat bersama Wali Kota Bandar Lampung, Dinas Perumahan dan Permukiman dengan perusahaan fiber optik yang telah diduga belum adanya izin operasional, Namun sudah melakukan penanaman tiang dan beroperasi di Kota Bandar Lampung. (zld).
Bandar Lampung
Walikota Bongkar Sejumlah Saluran Drainase di Kecamatan Panjang

BANDAR LAMPUNG— Walikota Bandar Lampung Eva Dwina memerintahkan Dinas Pekerjaan Umum membongkar sejumlah saluran Drainase yang berada di Jalan Yos sudarso Kecamatan Panjang, hal tersebut dikarenakan saluran drainase tersebut telah mengalami pendangkalan.
“Ini sebagian dibongkar, dibersihkan sisa lumpurnya nanti diganti box culvert,” Ungkap Eva Dwiana Minggu 9 Februari 2024.
Pembongkaran sejumlah saluran drainase ini mulai dikerjakan oleh Dinas PU Sabtu 8 februari, Walikota terjun langsung memantau Pengerjaan hingga minggu pukul 04.00 Dinihari.
“Ini dikerjakan sejak kemarin, Bunda meminta untuk dipercepat Pengerjaan nya,” tambah Eva Dwiana.
Dari pantauan dilokasi, perwakilan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2
Lingga Junior Manager teknik
menghampiri Walikota Bandar Lampung dan berjanji akan membongkar saluran Drainase yang ditutup dan memperbesar saluran drainase.
“Nanti dibongkar dan di perlebar saluran airnya. Kami juga kami juga melakukan pengerukan sedimen,” jelas lingga.
Bandar Lampung
Platfon Pengaduan Digital, Respon Cepat Aduan Masyarakat ke Kepolisian

LAMPUNG-Polda Lampung Memastikan bahwa setiap aduan Masyarakat akan di respon secara cepat. Hal tersebut di Ungkapkan Kapolda lampung Irjen Pol Helmy Santika untuk menindaklanjuti instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kini pihaknya secara inovatif untuk merespons cepat aduan dari masyarakat tersebut telah menghadirkan Layanan Pengaduan 24 Jam guna memudahkan masyarakat dalam melaporkan berbagai permasalahan dengan cepat dan efisien.
Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui berbagai platform komunikasi, termasuk WhatsApp, media sosial lainyal. Dan Akun media sosial yang ada dapat digunakan masyarakat untuk menyampaikan keluhan atau aduan.
“Kami mencoba untuk setiap aduan yang masuk lewat media sosial dapat segera ditindaklanjuti. Ini adalah bagian dari upaya kami untuk membangun kepercayaan publik,” kata Helmy Santika, Jumat (07/02/2025).
Cara Melapor ke Layanan Pengaduan Polda Lampung
Masyarakat yang ingin melaporkan kejadian atau membutuhkan layanan kepolisian dapat menghubungi melalui:
WhatsApp: 081248808181
Instagram: @layananpengaduanpoldalampung
X (Twitter): @aduanpoldalpg
TikTok: @aduanpoldalampung
Selain melalui platform digital, masyarakat juga dapat langsung datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Lampung maupun polres hingga polsek untuk menyampaikan laporan secara langsung.
Untuk saat ini Platfon tersebut masih berada di Polda,yang akan di teruskan kejajaran setiap laporan yang masuk.Namun tidak menutup kemungkinan untuk pembuatan Platfon sebagai Intruksi yang bersifat langsung oleh Kapolri dipastikan akan diterapkan di seluruh Polres/Polresta hingga Polsek di jajaran Polda lampung dalam Era Digitalisasi saat ini untuk memberikan kemudahan serta percepatan setiap aduan masyarakat yang masuk tersebut.
“Ini untuk meningkatkan pelayanan, seluruh jajaran kepolisian di wilayah Polda Lampung, mulai dari tingkat polda hingga polsek, akan memiliki akun media sosial resmi yang dapat digunakan masyarakat untuk menyampaikan keluhan atau aduan,” kata dia.
Selain memperkuat saluran komunikasi, Polda Lampung juga melakukan evaluasi rutin melalui analisa dan evaluasi (Anev) yang dilakukan oleh setiap Kapolres atau Kasat di jajaran Polda Lampung.
“Evaluasi tersebut untuk memastikan tidak ada kasus yang terabaikan dalam proses penyelidikan atau penyidikan,” ujar Jebolan Akpol 93 yang kini Jenderal bintang dua itu.
Persyaratan Pengaduan
Agar laporan dapat diproses dengan cepat, pelapor wajib menyiapkan data berikut:
Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Data diri lengkap
Fotokopi KTP
Diharapkan, masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini dengan baik dan bertanggung jawab demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif di Provinsi Lampung.
Bandar Lampung
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, Meresmikan Empat Gedung Sekolah Baru, Dipusatkan di SMPN 44 Bandar Lampung

BANDAR LAMPUNG—Empat gedung sekolah terdiri atas SDN 2 Palapa, SMPN 38, SMPN 44, dan SMPN 45 Bandar Lampung itu, meningkatkan kualitas pendidikan dan kenyamanan siswa belajar.
“Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, empat gedung sekolah baru yakni SDN 2 Palapa, SMPN 38, SMPN 44, dan SMPN 45, penggunaannya resmi dibuka,” ujar Eva Dwiana.
Kehadiran gedung sekolah baru ini, ia berharap mampu memberikan manfaat lebih baik bagi siswa, guru dan tenaga kependidikan sekolah setempat.
“Kepala para kepala sekolah yang sekolahnya sudah diresmikan, Bunda Eva titip gedungnya dan anak-anaknya tolong dijaga. Kalau bukan kita siapa lagi,” pintanya.
Ia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat di Kota Tapis Berseri untuk mendoakan sekolah yang belum diselesaikan pembangunannya untuk segera terselesaikan.
“Mari kita doakan bersama agar pendapatan asli daerah Bandar Lampung lebih baik lagi. Pembangunan gedung yang belum terselesaikan akan dilakukan bertahap,” katanya.
Wali kota perempuan pertama di Bandar Lampung ini juga mengajak warga sekolah untuk menjaga kebersihan, keamanan, dan ketertiban di lingkungan sekolah.
“Sekolah bukan hanya bagus saja, tetapi bisa memberikan kesejukan dan ketentraman bagi seluruh warga sekolah dan masyarakat sekitar,” ajaknya.
Mendukung pendidikan warga Bandar Lampung, ia mengaku akan memberikan beasiswa pendidikan kepada 2.000 mahasiswa dan 5.000 pelajar SMA/SMK Bandar Lampung.
“Kemarin Bunda sudah membagikan beasiswa kepada ratusan anak-anak, baik di perguruan tinggi negeri dan SMA/SMK. Ke depan akan lebih banyak lagi,” ujarnya.
Diketahui, pada momen peresmian gedung, Wali Kota Eva Dwiana juga menyerahkan secara simbolis perlengkapan sekolah bagi pelajar SD dan SMP jalur bina lingkungan (biling) di Bandar Lampung.
Penyerahan seragam yang disaksikan wakil wali kota, sekretaris daerah, para asisten, dan kepala OPD, juga disaksikan secara daring oleh siswa SD dan SMP se-Bandar Lampung.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bandar Lampung Hj. Eka Afriana, mengaku gedung sekolah baru merupakan sarana dalam membangun karakter, kemampuan akademik, dan mengasah skill motorik.
“Kami yakin anak-anak akan lebih semangat belajar dengan hadirnya gedung baru sekolah. Diharapkan mereka juga semakin berprestasi,” harapnya yang didampingi Kepala Bidang Pendidikan Dasar Mulyadi Syukri itu. (***)
-
Lampung Selatan3 minggu ago
Tak Mau Temuin Awak Media, Oknum Camat Jati Agung Diduga Kabur Dari Ruangan Kantor Melalui Jendela.
-
Lampung Selatan4 minggu ago
Kini Warga Desa Way Huwi juga Mengadu ke Komisi I DPRD Lampung Selatan
-
ISTIMEWA1 minggu ago
Diduga Oknum Camat Jati Agung Sabotase Izin Water World Lampung Tanpa Rekomendasi Kades
-
ISTIMEWA1 minggu ago
Camat Jati Agung Tantrum Di Datangi Awak Media
-
Bandar Lampung2 minggu ago
Pemkot Bandar Lampung Ajak BBWS dan PT. KAI Normalisasi Sungai
-
Lampung Barat2 minggu ago
Diduga Kantor Polisi Sub Sektor Way Tenong Tidak Ada Personel Yang Berjaga
-
Pesisir Barat6 hari ago
Diduga Kepala Desa Pagar Bukit Induk (RMZ) Korupsi Dana Desa (ADD)Tahun 2022-2024
-
Lampung Selatan3 minggu ago
RDP DPRD Lamsel Dengan Warga Desa Way Huwi : Anggota Komisi I Sebut Kejaksaan Biar Sekalian Geledah