ISTIMEWA
Oknum Camat Jati Agung dan Kabid Perizinan Diduga Telah Melanggar Peraturan Bupati Lampung Selatan

Lampung Selatan,—Pasca beroperasinya Water World Lampung 16 Agustus 2024, menimbulkan polemik dan mengganggu ketentraman masyarakat.
Polemik ini muncul akibat, dugaan Oknum Camat Jati Agung (FA) telah ikut serta menandatangani izin lingkungan tanpa melibatkan unsur masyarakat, Kadus dan Kades Way Hui di wilayah sekitar Water World beroperasi.
Saat awak media menanyakan dengan camat yang menjabat sebelumnya (EI) tidak pernah menandatangani izin tersebut, “Jawab EI.
Oknum Camat Jati Agung ini seharusnya dapat merangkul, berkoordinasi dengan Kades dan warganya bukan serta merta tanpa mengajak pamong dan masyarakat di sekitarnya, sehingga tidak menimbulkan polemik dan menjaga Kamtibmas dengan baik.
Warga yang mengeluhkan banjir hingga izin lingkungan dari Kadus, warga dan Kades Way Hui belum ada (dilansir media sinar Lampung 16 Desember 2024).
General Manager Water World Lampung, Rio Darmawan, membantah jika Water World Lampung, tidak memiliki izin.
Menurutnya wahana air tersebut sudah memiliki izin usaha secara keseluruhan.
“Itu sudah ada izinnya semua, baik setiap gedung bangunannya. Dokumen UKL-UPL, wahana air itu sudah memiliki PBG,” papar Rio saat diwawancarai saat melihatkan soft copy nya melalui handphone, Kamis (02/01/2025).
“Saya pastikan warga setempat sudah merestui di tambah adanya tandatangan camat setempat,” bebernya.
Pekerja Water World Lampung kita utamakan dari warga Way Hui, meskipun ada yang dari luar.”ujar Rio selaku general manager.
Disisi lain,pihak Water World Lampung, tidak mempekerjakan warga Way Hui menurut keterangan RT hingga kadus, terang Yani selaku Kades Way Hui
Yang jadi pertanyaan, sambung Rio, kenapa warga mengizinkan hingga camat, akan tetapi pihak kepala desa tidak tau, ini yang membingungkan.
” jadi bicara kepastian saya tegaskan bahwa Water World Lampung sudah mengantongi izin,” tambah Rio.
Terpisah Kepala Desa Way Hui, M. Yani memastikan tidak pernah mengeluarkan dokumen persetujuan lingkungan kepada wahana kolam renang Water World Lampung.
Kepastian tidak dikeluarkan izin mengenai keberadaan kolam renang Water World Lampung setelah adanya upaya pihak pengelola kolam renang Water World Lampung yang dikelola PT Sungai Budi Group, yang mengklaim telah mengantongi dokumen persetujuan lingkungan.
“Saya selaku kepala Desa Way Hui tidak pernah menandatangani dokumen usulan persetujuan lingkungan terkait keberadaan kolam renang Water World Lampung, jika pihak pengelola kolam renang tersebut mengkalim telah mengantongi izin perlu dipertanyakan,” kata Yani kades Way Hui, Senin (06/01/2025).
Polemik ini muncul diakibatkan salah satu oknum Camat Jati Agung (FA) yang telah menandatangani izin tersebut, dibenarkan Yani apa yang dikatakan Rio telah ditandatangani Oknum Camat Jati Agung (FA), “tegas Yani.
“Sejak dibangun kolam renang tersebut, aparat desa Way Hui tidak pernah memberikan rekomendasi persetujuan bangunan dan gedung (PBG), jika ada warga memberikan izin dengan membubuhi tanda tangan perlu dipertanyakan warga mana, aparat desa mana, saya selaku kepala desa akan mempertanyakan keabsahan izin usaha kolam renang tersebut,” pungkas Bang Yani sapaan akrabnya.
Perbup bertujuan memberikan kepastian hukum dalam berusaha, menjaga kualitas perizinan berusaha berbasis risiko dan non perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Melaksanakan tugas, fungsi dan kewajiban penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko dan non perizinan termasuk penandatanganan baik secara elektronik terintegrasi maupun manual.
Pasal 4 Bupati memberikan pendelegasian seluruh kewenangan berusaha berbasis risiko dan non perizinan kepada Kepala DPMPPTSP.
Pasal 8 Non perizinan sebagimana dimaksud ayat 3 huruf C meliputi bidang pemanfaatan ruang, bidang lingkungan hidup, bidang perdagangan, bidang sarana dan jaringan telekomunikasi, bidang pendidikan, serta bidang penelitian.
Pasal (9) Perizinan dan non perizinan untuk kegiatan yang diwajibkan membayar pajak dan atau penerimaan negara bukan pajak (PNB)P) dan atau retribusi daerah, pelaku usaha wajib melakukan penyelesaian pembayaran pajak dan atau penerimaan negara bukan pajak/retribusi daerah.
Pasal 5 ayat 2 Perizinan berusaha dan perizinan non berusaha serta non perizinan yang tidak diproses melalui sistem OSS dalam penerbitannya dilakukan melalui sistem aplikasi layanan perizinan online Krakatau yang merupakan sistem pendukung OSS.
Pasal 6 Dalam menyelenggarakan pelayanan perizinan dan non perizinan DPMPPTSP berkoordinasi dengan organisasi daerah teknis terkait.
Pasal 7 Dalam melaksanakan wewenangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kepala DPMPPTSP berkewajiban untuk : a. Menjamin kelancaran pelayanan kepada masyarakat. b. Melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan organisasi perangkat daerah/instansi/lembaga yang terkait pada saat sebelum dan setelah diterbitkan/disetujui dokumen perizinan dan non perizinan. c. menyusun SOP masing-masing perizinan dan non perizinan yang dilakukan melalui Sistem Aplikasi layanan perizinan online Krakatau serta memproses penetapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(d) melaporkan pelaksanaan perizinan dan non perizinan secara berkala dan atau secara insidentil kepada bupati dengan tembusan kepada organisasi perangkat daerah terkait.
Oknum Camat Jati Agung (FA) dan Kabid Perizinan Lampung Selatan diduga telah melanggar Peraturan Bupati Lampung Selatan No 1 tahun 2022 tanggal 22 Januari 2022.
Pasal 6 karena oknum camat Jati Agung (FA) diduga tidak berkoordinasi dengan Kades way Hui (organisasi daerah teknis terkait).
Peraturan Bupati Lampung Selatan No 3 tahun 2023 tentang Penertiban Bangunan Gedung.
Pasal 4 ayat 2 Penertiban dapat dilakukan dengan memberikan 1 kali teguran tertulis yang langsung disertai dengan penindakan dalam keberadaan bangunan gedung dimaksud kriteria. Sbb : a. menyebabkan kemacetan lalu lintas b. Membahayakan keselamatan nyawa manusia c. Nyata-nyata mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.(dilansir sinarlampung 23 Desember 2024, diduga membahayakan keselamatan nyawa manusia dan mengganggu ketentraman masyarakat umum akibat polemik oknum Camat Jari Agung (FA) dan Kabid Perizinan Lampung Selatan tidak berkoordinasi dengan Kades, Kadus dan masyarakat Way Hui).
Sementara saat awak media mencoba menghubungi oknum Camat Jati Agung (FA) dalam sambungan telepon via WhatsApp tidak kunjung diangkat. (Team taring).
ISTIMEWA
PT Pelindo Diduga Sengaja Tutup Drainase, Air Meluap di Jalan Raya dan Perkampungan

BANDAR LAMPUNG – PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Panjang, diduga sengaja menutup sejumlah saluran drainase di depan kantor perusahaan setempat. Akibatnya, air meluap di Jalan Yos Sudarso dan sejumlah perkampungan yang tak jauh dari kantor Pelindo.
“Ini penyebabnya saluran drainase milik PT Pelindo yang ditutup, sehingga air membanjiri jalan dan perkampungan warga yang berada di Kelurahan Pidada dan Panjang Utara,” jelas Camat Panjang, Hendri Satria Jaya, Sabtu, 8 Februari 2025.
Hendri menyebut, permasalahan ini sebenarnya sudah disampaikan tahun 2022, tapi tak ada tindak lanjut dari Pelindo.
“Bunda Eva dulu pernah datang langsung ke sini, dan ketemu dengan perwakilan Pelindo.Janjinya saluran drainase akan dibuka, tapi nyatanya bohong,” jelas Hendri.
Hendri menambahkan, atas apa yang dilakukan Pelindo, masyarakat disekitar perusahaan tersebut kesusahan.
“Kalau seperti ini masyarakat dibuatnya susah. apa susahnya perusahaan itu membuka saluran drainase,” tutup Hendry. (***)
ISTIMEWA
BI Ajak Taring Dorong Pertumbuhan Ekonomi di Lampung

BANDAR LAMPUNG – Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Lampung mengajak jurnalis tergabung dalam Organisasi Pers Pewarta Dalam Jaringan (Taring), ikut serta mendorong pertumbuhan ekonomi di Lampung.
Ekonomi mengalami pertumbuhan secara baik yang juga menjadi salah satu tujuan utama pembanguan ekonomi nasional, merupakan bagian penting dalam menyejahterakan ekonomi di masyarakat.
“Bagaimana cara menumbuhkan, salah satunya melalui UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah),” ujar Kepala BI Lampung, Junanto Herdiawan, saat menerima kunjungan pengurus Taring Lampung, di Kantor BI, Jumat, 7 Februari 2025.
Menurut dia, UMKM saat ini menjadi salah satu kekuatan ekonomi di Indonesia. Oleh sebah itu, ia mengapresiasi Taring yang akan ikut serta dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui pemberitaan positif di masyarakat.
“Kami (BI) juga mempunyai binaan UMKM yang tentunya telah memenuhi persyaratan sebagai binaan. Itu salah satu upaya BI dalam mendorong pertumbuhan ekonomi di Lampung,” ujar Junanto yang juga mantan jurnalis televisi nasional di era 1995 itu.
Bahkan, lanjut Junanto, produk UMKM binaan BI tersebut kini telah merambah ke tingkat internasional. “Seperti hasil kerajinan sulam jelujur dari Lampung, kini telah tembus ke pasar ekspor atau pasar manca negara,” katanya.
Tak hanya UMKM, pihaknya juga membantu sejumlah pondok pesantren di Provinsi Lampung. “Mengapa penting didukung karena pondok pesantren itu bagian dari mendukung ekonomi di Sai Bumi Ruwa Jurai,” katanya.
Selain hal tersebut, ia juga mengajak Taring Lampung dapat mengedukasi masyarakat mengenai pencegahan dan pemberantasan uang palsu. Dampak dari uang palsu, katanya dapat menyebabkan inflasi di masyarakat.
“Alhamdulillah peredaran uang palsu di daerah Lampung saat ini jumlahnya semakin menurun. Artinya, masyarakat semakin sadar. Bahkan, bila ditemukan uang palsu langsung melaporkannya kepada polisi untuk ditangkap,” jelas dia.
Kesempatan itu, ia juga mendorong masyarakat dalam melakukan transaksi pembayaran dilakukan secara non tunai. “Seperti QRIS (Quick Response Indonesia Standard), mungkin bisa dikolaborasikan bersama Taring untuk menyosialisasikannya,” ajak dia.
Sementara itu, Ketua Taring Lampung Yusmart DS, menyambut baik ajakan BI Lampung untuk menyosialisasikan sejumlah kebijakan Bank Indonesia di Provinsi Lampung dalam mendorong pertumbuhan ekonomi.
Mendukung hal tersebut, pihaknya akan berkolaborasi dengan Perwakilan BI Lampung untuk mengedukasi masyarakat melalui penyajian pemberitaan yang positif melalui konsep pemberitaan yang konstruktif.
“Taring siap membatu pemerintah dalam mendukung pertumbuhan ekonomi khususnya di Lampung. Terlebih sejumlah jurnalis Taring terlibat dalam mengawal kebijakan pemerintah tersebut,” ujar Pemimpin Redaksi Smartnews.Id itu. (***)
ISTIMEWA
Taring Lampung Kembali Berbagi Kepada Masyarakat Yang Membutuhkan

BANDAR LAMPUNG—Organisasi Pers Pewarta Dalam Jaringan (Taring) Provinsi Lampung, kembali berbagi kepada masyarakat yang membutuhkan, Jumat, 7 Februari 2025.
Pada Jumat itu, Program Taring Peduli Berbagi memberikan makanan nasi kotak dan sejumlah karung beras untuk Panti Asuhan As Sanura Kota Bandar Lampung.
Pengurus Panti Asuhan As Sanura, Tesi Aprianti yang didampingi sejumlah anak asuhnya, itu mengaku senang karena telah diberikan bantuan oleh Taring.
Menurutnya, bantuan tersebut sangat berguna bagi kelangsungan hidup bagi penghuni panti yang beralamat di Kelurahan Pahoman, Kecamatan Enggal itu.
“Alhamdulillah, kami sangat bersyukur telah diberikan bantuan berupa nasi kota dan beras. Terima kasih atas bantuan ini,” kata Tesi kesempatan itu.
“Kami juga akan selalu mendoakan Taring Lampung agar selalu diberkahi dan keselamatan dari Allah Swt,” sambung wanita mengenakan hijab itu.
Sementara itu, Ketua Bidang kesejahteraan Anggota dan Usaha Jafar Shodiq mengaku memberikan sejumlah bantuan bentuk tanggung jawab terhadap masyarakat kecil.
Bantuan yang tidak seberapa nilainya itu, ia berharap dapat dimanfaatkan sebaik mungkin bagi kebutuhan penghuni Panti Asuhan As Sanura Bandar Lampung.
“Semoga bantuan ini bermanfaat,” ujarnya didampingi yang Ketua Bidang OKK Harry Silaban dan Bidang Hubungan Antarlembaga Yoga Dio Ansuda itu. (***)
-
Lampung Selatan3 minggu ago
Tak Mau Temuin Awak Media, Oknum Camat Jati Agung Diduga Kabur Dari Ruangan Kantor Melalui Jendela.
-
Lampung Selatan4 minggu ago
Kini Warga Desa Way Huwi juga Mengadu ke Komisi I DPRD Lampung Selatan
-
ISTIMEWA1 minggu ago
Diduga Oknum Camat Jati Agung Sabotase Izin Water World Lampung Tanpa Rekomendasi Kades
-
ISTIMEWA1 minggu ago
Camat Jati Agung Tantrum Di Datangi Awak Media
-
Bandar Lampung2 minggu ago
Pemkot Bandar Lampung Ajak BBWS dan PT. KAI Normalisasi Sungai
-
Lampung Barat2 minggu ago
Diduga Kantor Polisi Sub Sektor Way Tenong Tidak Ada Personel Yang Berjaga
-
Pesisir Barat6 hari ago
Diduga Kepala Desa Pagar Bukit Induk (RMZ) Korupsi Dana Desa (ADD)Tahun 2022-2024
-
Lampung Selatan3 minggu ago
RDP DPRD Lamsel Dengan Warga Desa Way Huwi : Anggota Komisi I Sebut Kejaksaan Biar Sekalian Geledah