Connect with us

Bandar Lampung

Ketua FKPP Bandar Lampung Desak Mabes Polri TikTokers Kusuma Said888 Dugaan Ujaran Kebencian

Redaksi LT

Published

on

BANDAR LAMPUNG—Sebuah laporan resmi telah diajukan oleh Forum Komunikasi Pondok Pesantren Bandar Lampung kepada Mabes Polri terkait akun TikTok dengan username @kusumasaid888.

Laporan ini mencakup dugaan ujaran kebencian yang disebarkan oleh pemilik akun tersebut, Kusuma Said, yang dianggap telah menyerang kehormatan pondok pesantren dan agama Islam.

Ismail Zulkarnain, Ketua Forum Komunikasi Pondok Pesantren Bandar Lampung, dalam keterangannya menjelaskan bahwa video-video yang diunggah oleh Kusuma Said di TikTok telah menciptakan kontroversi di kalangan umat Islam dan masyarakat pesantren.

Zulkarnain menilai bahwa kritik yang disampaikan Kusuma Said terkait pondok pesantren sudah di luar batas, apalagi dengan menyebutkan bahwa sebagian pondok pesantren memperlakukan santriwati sebagai “komoditas” atau “dagangan.”  

“Kami melaporkan ini karena ada kalimat ‘Jauhi Pesantren’ yang sangat merendahkan.,”jelasnya.

Ini bukan hanya menyerang pesantren, tapi juga menjelekkan ulama dan agama Islam,” kata Zulkarnain kata dia saat diwawancarai, Selasa (14/01/2025).

Selain itu, Zulkarnain menekankan bahwa dalam konten TikTok Kusuma Said juga terdapat tuduhan yang tidak berdasar, seperti pernyataan bahwa santriwati tidak bisa dilaporkan kepada orang tua karena larangan membawa handphone.

Menurut Zulkarnain, aturan tersebut dibuat untuk menjaga fokus belajar para santri, bukan untuk tujuan yang dituduhkan Kusuma Said.

Salah satu poin kontroversial lainnya adalah pernyataan Kusuma Said yang menganggap negara-negara seperti Irak dan Libya sebagai negara Arab yang tidak layak dianggap sebagai negara Islam.

Hal ini juga dianggap sebagai penghinaan terhadap Islam dan umat Muslim.

Kuasa hukum Forum Komunikasi Pondok Pesantren Bandar Lampung, Haris Munandar, menambahkan bahwa laporan ini disertai bukti berupa tangkapan layar video TikTok yang mengandung kata-kata yang dianggap menghina dan menebarkan kebencian.

Laporan ini diterima oleh Mabes Polri pada 8 Januari 2025 dengan pasal yang disangkakan adalah Pasal 28 ayat 2 UU No. 1 Tahun 2024, yang mengatur tentang ujaran kebencian di media sosial.   “Ancaman hukumannya sesuai dengan Pasal 45 ayat 2 adalah enam tahun penjara atau denda sebesar satu miliar rupiah,” ujar Munandar.

Pihak pelapor berharap Mabes Polri segera melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait identitas pemilik akun TikTok @kusumasaid888.

Walaupun foto pemilik akun tersebut sudah terpampang di media sosial, pihak pelapor menyerahkan sepenuhnya kepada Polri untuk mengungkap kebenaran di balik kasus ini.(kumbang)

Bandar Lampung

Walikota Bongkar Sejumlah Saluran Drainase di Kecamatan Panjang

Redaksi LT

Published

on

BANDAR LAMPUNG— Walikota Bandar Lampung Eva Dwina memerintahkan Dinas Pekerjaan Umum membongkar sejumlah saluran Drainase yang berada di Jalan Yos sudarso Kecamatan Panjang, hal tersebut dikarenakan saluran drainase tersebut telah mengalami pendangkalan.

“Ini sebagian dibongkar, dibersihkan sisa lumpurnya nanti diganti box culvert,” Ungkap Eva Dwiana Minggu 9 Februari 2024.

Pembongkaran sejumlah saluran drainase ini mulai dikerjakan oleh Dinas PU Sabtu 8 februari, Walikota terjun langsung memantau Pengerjaan hingga minggu pukul 04.00 Dinihari.

“Ini dikerjakan sejak kemarin, Bunda meminta untuk dipercepat Pengerjaan nya,” tambah Eva Dwiana.

Dari pantauan dilokasi, perwakilan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2
Lingga Junior Manager teknik
menghampiri Walikota Bandar Lampung dan berjanji akan membongkar saluran Drainase yang ditutup dan memperbesar saluran drainase.
“Nanti dibongkar dan di perlebar saluran airnya. Kami juga kami juga melakukan pengerukan sedimen,” jelas lingga.

Continue Reading

Bandar Lampung

Platfon Pengaduan Digital, Respon Cepat Aduan Masyarakat ke Kepolisian

Redaksi LT

Published

on

LAMPUNG-Polda Lampung Memastikan bahwa setiap aduan Masyarakat akan di respon secara cepat. Hal tersebut di Ungkapkan Kapolda lampung Irjen Pol Helmy Santika untuk menindaklanjuti instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kini pihaknya secara inovatif untuk merespons cepat aduan dari masyarakat tersebut telah menghadirkan Layanan Pengaduan 24 Jam guna memudahkan masyarakat dalam melaporkan berbagai permasalahan dengan cepat dan efisien.

Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui berbagai platform komunikasi, termasuk WhatsApp, media sosial lainyal. Dan Akun media sosial yang ada dapat digunakan masyarakat untuk menyampaikan keluhan atau aduan.

“Kami mencoba untuk setiap aduan yang masuk lewat media sosial dapat segera ditindaklanjuti. Ini adalah bagian dari upaya kami untuk membangun kepercayaan publik,” kata Helmy Santika, Jumat (07/02/2025).

Cara Melapor ke Layanan Pengaduan Polda Lampung
Masyarakat yang ingin melaporkan kejadian atau membutuhkan layanan kepolisian dapat menghubungi melalui:

WhatsApp: 081248808181
Instagram: @layananpengaduanpoldalampung
X (Twitter): @aduanpoldalpg
TikTok: @aduanpoldalampung

Selain melalui platform digital, masyarakat juga dapat langsung datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Lampung maupun polres hingga polsek untuk menyampaikan laporan secara langsung.
Untuk saat ini Platfon tersebut masih berada di Polda,yang akan di teruskan kejajaran setiap laporan yang masuk.Namun tidak menutup kemungkinan untuk pembuatan Platfon sebagai Intruksi yang bersifat langsung oleh Kapolri dipastikan akan diterapkan di seluruh Polres/Polresta hingga Polsek di jajaran Polda lampung dalam Era Digitalisasi saat ini untuk memberikan kemudahan serta percepatan setiap aduan masyarakat yang masuk tersebut.

“Ini untuk meningkatkan pelayanan, seluruh jajaran kepolisian di wilayah Polda Lampung, mulai dari tingkat polda hingga polsek, akan memiliki akun media sosial resmi yang dapat digunakan masyarakat untuk menyampaikan keluhan atau aduan,” kata dia.
Selain memperkuat saluran komunikasi, Polda Lampung juga melakukan evaluasi rutin melalui analisa dan evaluasi (Anev) yang dilakukan oleh setiap Kapolres atau Kasat di jajaran Polda Lampung.

“Evaluasi tersebut untuk memastikan tidak ada kasus yang terabaikan dalam proses penyelidikan atau penyidikan,” ujar Jebolan Akpol 93 yang kini Jenderal bintang dua itu.
Persyaratan Pengaduan

Agar laporan dapat diproses dengan cepat, pelapor wajib menyiapkan data berikut:

Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Data diri lengkap
Fotokopi KTP

Diharapkan, masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini dengan baik dan bertanggung jawab demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif di Provinsi Lampung.

Continue Reading

Bandar Lampung

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, Meresmikan Empat Gedung Sekolah Baru, Dipusatkan di SMPN 44 Bandar Lampung

Redaksi LT

Published

on

BANDAR LAMPUNG—Empat gedung sekolah terdiri atas SDN 2 Palapa, SMPN 38, SMPN 44, dan SMPN 45 Bandar Lampung itu, meningkatkan kualitas pendidikan dan kenyamanan siswa belajar.

“Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, empat gedung sekolah baru yakni SDN 2 Palapa, SMPN 38, SMPN 44, dan SMPN 45, penggunaannya resmi dibuka,” ujar Eva Dwiana.

Kehadiran gedung sekolah baru ini, ia berharap mampu memberikan manfaat lebih baik bagi siswa, guru dan tenaga kependidikan sekolah setempat.

“Kepala para kepala sekolah yang sekolahnya sudah diresmikan, Bunda Eva titip gedungnya dan anak-anaknya tolong dijaga. Kalau bukan kita siapa lagi,” pintanya.

Ia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat di Kota Tapis Berseri untuk mendoakan sekolah yang belum diselesaikan pembangunannya untuk segera terselesaikan.

“Mari kita doakan bersama agar pendapatan asli daerah Bandar Lampung lebih baik lagi. Pembangunan gedung yang belum terselesaikan akan dilakukan bertahap,” katanya.

Wali kota perempuan pertama di Bandar Lampung ini juga mengajak warga sekolah untuk menjaga kebersihan, keamanan, dan ketertiban di lingkungan sekolah.

“Sekolah bukan hanya bagus saja, tetapi bisa memberikan kesejukan dan ketentraman bagi seluruh warga sekolah dan masyarakat sekitar,” ajaknya.

Mendukung pendidikan warga Bandar Lampung, ia mengaku akan memberikan beasiswa pendidikan kepada 2.000 mahasiswa dan 5.000 pelajar SMA/SMK Bandar Lampung.

“Kemarin Bunda sudah membagikan beasiswa kepada ratusan anak-anak, baik di perguruan tinggi negeri dan SMA/SMK. Ke depan akan lebih banyak lagi,” ujarnya.

Diketahui, pada momen peresmian gedung, Wali Kota Eva Dwiana juga menyerahkan secara simbolis perlengkapan sekolah bagi pelajar SD dan SMP jalur bina lingkungan (biling) di Bandar Lampung.

Penyerahan seragam yang disaksikan wakil wali kota, sekretaris daerah, para asisten, dan kepala OPD, juga disaksikan secara daring oleh siswa SD dan SMP se-Bandar Lampung.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bandar Lampung Hj. Eka Afriana, mengaku gedung sekolah baru merupakan sarana dalam membangun karakter, kemampuan akademik, dan mengasah skill motorik.

“Kami yakin anak-anak akan lebih semangat belajar dengan hadirnya gedung baru sekolah. Diharapkan mereka juga semakin berprestasi,” harapnya yang didampingi Kepala Bidang Pendidikan Dasar Mulyadi Syukri itu. (***)

Continue Reading

Trending