Lampung Selatan
Kades Way Hui Minta Camat Jatiagung Tak Membodohi Publik.

Lampung Selatan- Camat Jatiagung kabupaten Lampung Selatan Firdaus Adam dinilai kurang banyak membaca buku dan diminta tidak melakukan pembodohan publik.
Demikian hal itu di kemukakan kepala desa Way Hui Muhammad Yani yang menanggapi keterangan Firdaus Adam di media yang menyebutkan jika izin usaha dan PBG Water World mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 6 Tahun 2021 tentang peraturan yang mengatur penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah.
“Saya berani katakan, itu keterangan yang membodohi kita semua dan mengelabui publik.
“Mungkin beliau gak banyak baca buku,”katanya.
Peraturan Pemerintah yang beliau terangkan sebagai acuan perizinan itu (PP No.6 tahun 2021-red) ialah Tentang Penataan dan Pengelolaan Tanah Untuk Pembangunan Infrastruktur Negara dan Pembangunan yang Dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, bukan tentang Peraturan yang mengatur penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah,” terang Muhammad Yani, (29/1/2025)
PP Nomor 6 Tahun 2021
ini lanjut Muhammad Yani, bertujuan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur negara dan pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah dengan menata dan mengelola tanah secara efektif dan efisien, untuk meningkatkan keseimbangan antara kepentingan pembangunan dengan kepentingan masyarakat dan lingkungan hidup.
“Dalam PP ini, pemerintah juga menetapkan beberapa prinsip yang harus diikuti dalam penataan dan pengelolaan tanah, yaitu prinsip keadilan sosial, prinsip kelestarian lingkungan hidup, prinsip keseimbangan antara kepentingan pembangunan dengan kepentingan masyarakat dan lingkungan hidup,” jelasnya.
Dampak dari adanya PP Nomor 6 Tahun 2021 ini diharapkan dapat mempercepat pembangunan infrastruktur negara dan pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah, serta meningkatkan keseimbangan antara kepentingan pembangunan dengan kepentingan masyarakat dan lingkungan hidup.
Oleh karena itu penting untuk kita semua mengawasi implementasi PP ini dan memastikan bahwa prinsip-prinsip yang diatur dalam PP ini diikuti dengan baik
“PP ini juga dapat memiliki dampak negatif jika tidak diimplementasikan dengan baik, antara lain kerusakan lingkungan hidup, konflik antara pemerintah dengan masyarakat” pungkasnya (**)
ISTIMEWA
Camat Jati Agung Tantrum Di Datangi Awak Media

LAMPUNG SELATAN —Camat Jati Agung Firdaus Adam gelisah saat awak media datang ke kantornya di Kecamatan Jati Agung Lampung Selatan pada saat acara rapat kordinasi bersama Forkopimcam,ka UPT se Kecamatan Jati Agung dan seluruh Kades Jati Agung,Jum’at (31/01/2025).
Awalnya pada saat rapat, sebelum awak media datang pintu ruang rapat tersebut terbuka lebar dan bebas keluar masuk peserta dan siapapun, tapi pada saat awak media Clikinfo dan disusul dengan awak media lain,termasuk salah satu stasiun TV negara.
Camat Jati Agung Firdaus Adam terindikasi menghalangi wartawan, untuk meliput Rakor, dia menyuruh Trantib nya untuk wartawan tidak boleh masuk, perintah pak camat, “Jelas Trantib nya.
Apalagi terkait berita viral nya Camat tersebut dengan dugaan dia melompat keluar jendela untuk menghindari awak media mau konfirmasi dengan Camat tersebut beberapa waktu lalu.
Bahkan lebih aneh nya lagi, pada saat wartawan dari salah satu stasiun TV, mau mengambil gambar di ruang rapat, dia dilarang masuk oleh salah satu staf kecamatan,”maaf pak ga boleh masuk, kata salah satu staf kecamatan tersebut bagian trantib, “terangnya.
Dugaan larangan wartawan stasiun TV pemerintah tidak izinkan masuk oleh staf kecamatan untuk meliput sementara, karena ada adanya perintah dari Camat Jati Agung Firdaus Adam.
Saat awak media lain bertanya ke wartawan tersebut kenapa tidak di izinkan masuk,wartawan stasiun TV negara, itu sendiripun heran kenapa dia dilarang masuk untuk meliput kegiatan tersebut.
“Ga tau ya kenapa saya di larang masuk, dengan raut wajah yang sedikit terheran, “tutup Sahdat.(zld).
ISTIMEWA
Diduga Oknum Camat Jati Agung Sabotase Izin Water World Lampung Tanpa Rekomendasi Kades

LAMPUNG SELATAN- Kecamatan Jati Agung adakan rapat koordinasi dengan Kades dan Forkopimcam untuk meningkatkan fungsi koordinasi antar instansi, Jumat (31/01/2025) di Aula kecamatan.
Wartawan tidak boleh meliput acara tersebut atas perintah pak camat Jati Agung,” terang Trantib.
Camat Jati Agung menjelaskan kepada awak media diruang kerjanya dihadapan Kapolsek Jati Agung dan Danramil tidak perlunya tandatangan kepala desa untuk izin Water World Lampung, Terang Firdaus Adam.
Saat ditanyakan awak media warga mana yang sudah menandatangani izin water world Lampung, silahkan tanyakan Kepala Desa Way Hui, “Jawab Firdaus Adam selaku Camat Jati Agung
Pengurusan izin dan PBG sudah melalui OSS semua, silakan awak media tanyakan kepada Kades Way Hui tersebut kenapa tidak tanda tangan, ” Tukas Firdaus Adam.
Saat awak media menanyakan mengapa camat menandatangani izin Water World tanpa rekomendasi Kades Way Hui selaku Pamong setempat, kembali dijawab Camat Jati Agung (FA) silakan tanyakan pak kadesnya.
Kepala Desa Way Hui, M. Yani menjelaskan, berdasarkan Peraturan pemerintah no 6 tahun 2021 tentang penataan dan pengelolaan desa desa. Kepala desa memiliki kewenangan dalam penyelesaian perizinan berusaha didesa termasuk
Kewenangan kepala desa dalam perizinan berusaha
1.Pemberian rekomendasi
Kepala desa memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi kepada pemerintah Kabupaten/Kota untuk pemberian izin usaha.
2.Pengawasan pelaksanaan izin
Kepala desa memiliki kewenangan untuk mengawasi pelaksanaan izin usaha di desa.
3.Pengelolaan data dan informasi
Kepala desa wajib menandatangani dokumen terkait penerbitan PBG berdasarkan Peraturan Bupati no 1 tahun 2022 dan no 3 tahun 2023, Kepala desa memiliki kewajiban untuk :
1. Menandatangani dokumen PBG
Kepala desa wajib menandatangani dokumen PBG yang telah memenuhi persyaratan.
2.Mengeluarkan rekomendasi
Kepala desa wajib mengeluarkan rekomendasi untuk mengeluarkan PBG.
3.Mengawasi pelaksanaan
Kepala desa wajib mengawasi pelaksanaan pembangunan dan gedung di wilayah desa., “Urai Yani melalui whatsapp nya.
Keterangan antara Camat Jati Agung tidak berdasar asal bunyi saja dan tidak memahami prosedur izin pembangunan PBG kalau itu mengikuti aturan harus memiliki rekomendasi Kepala Desa.
Ini sangat menandakan oknum Camat Jati Agung, diduga tidak bisa menciptakan hubungan harmonis antara camat dengan Kepala Desa.
Diharapkan kepada Inspektorat Lampung Selatan, Bupati, DPRD Kabupaten Lampung Selatan dan Kapolres Lampung Selatan dapat memanggil camat Jati Agung dan Kades Way Hui, sehingga permasalahan ini dapat selesai dengan kondusif dan harmonis.
Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung dapat terkait perizinan tanpa ada tandatangan kepala desa.
Diindikasikan adanya kongkalikong camat Jati Agung dengan dinas perizinan dan Management Water World Lampung tanpa ada rekomendasi Kades Way Hui selaku Pamong setempat.(zld)
Lampung Selatan
Konflik Lahan di Desa Way Hui, Ketua LMPI Lampung Alisa Hendra : Minta Negara Hadir Untuk Rakyat, Tidak Ada Institusi Yang Berpihak

Lampung Selatan — Konflik agraria di Desa Way Hui, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) yang telah diadukan oleh Pemdes Way Hui bersama warga desa setempat ke sejumlah institusi lembaga negara di tingkat pusat antara lain DPR RI, DPD RI, Satgas mafia tanah, KemenATR/BPN, Kemenkopolhukam, Ombudsman, Kapolri, Kejagung RI hingga Wapres RI dan menyusul dikabarkan akan ke Presiden Prabowo dan KLHK RI.
Sementara di daerah pengaduan telah disampaikan kepada Bupati Lampung Selatan, DPRD Lampung Selatan, Polres Lampung Selatan dan Kejari Lampung Selatan, ATR/BPN Lampung Selatan, ATR/BPN Provinsi Lampung, DPRD Provinsi Lampung hingga Pj. Gubernur Lampung itu diharapkan oleh warga negara hadir.
Kepala Desa setempat Muhammad Yani kepada media, beberapa waktu lalu menyebutkan bahwa atensi dari Wapres RI dan sejumlah lembaga negara pun nampak begitu tinggi, dan menjadi perhatian serius.
Dukungan dari sejumlah elemen masyarakat atas perjuangan warga desa dan kades setempat pun sebelumnya datang dari Ormas Laskar Lampung, dan kini giliran dukungan datang dari Organisasi Masyarakat (Ormas) Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI).
Diketahui sebelumnya bahwa, masalah ini bermula dari klaim PT. Budi Tata Semesta (BTS) anak dari perusahaan CV. Bumi Waras (BW ) yang mengaku memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diterbitkan oleh BPN tahun 1996 .
Klaim tersebut dinilai telah mengabaikan rasa kemanusiaan dan kepentingan umum karena lahan tersebut sudah ada sejak tahun 1968 dan digunakan oleh masyarakat desa setempat sebagai fasilitas umum.
Sementara PT.BTS menutup lapangan tersebut dengan pagar panel beton pada Februari tahun 2024 lalu. Tak pelak tindakan yang dianggap sebagai bentuk arogansi dan sewenang-wenang itu menuai perlawan warga dan pemdes setempat.
Namun upaya yang dilakukan warga dan pemdes setempat meminta agar tidak dilakukan pemagaran nampaknya tidak digubris oleh pihak PT.BTS yang tak kuasa menahan “nafsu” nya yang terkesan dibekingi sejumlah oknum preman dengan “gagahnya” menancapkan pagar beton dan disaksikan Camat Jatiagung dan aparat TNI Polri.
Menanggapi permasalahan tersebut, Ketua Laskar Merah putih Indonesia (LMPI) Markas Daerah Provinsi Lampung Alisa Hendra didampingi Wakil Ketua Sanwani HS, Sekretaris R. Budiyanto, Wakil Sekretaris Toni, Ketua Marcab LMPi Lampung Selatan Hairul A Nasution beserta jajaran, Ketua LMPi Marcab Tanggamus Iskandar Haris, mengatakan, pihaknya mengaku prihatin
dan geram sekaligus mengecam tindakan paksa perusahaan yang melakukan pemagaran lapangan umum yang sudah selama hampir lima puluh enam tahun digunakan sebagai fasilitas umum oleh warga desa Way Hui.
“Tindakan (menutup paksa) lapangan umum itu cerminan arogansi kesewenang-wenangan. Saya berharap negara hadir dalam masalah ini, dan saya yakin itu.
Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo bersama rakyat dan tidak boleh kalah dengan oknum-oknum mafia tanah, siapapun dia. Terhadap permasalahan ini, kita minta dan berharap juga kepada institusi manapun untuk tidak bersikap memihak, tidak terkecuali Aparat Penegak Hukum (APH) juga kita minta untuk bersikap professional dan netral, tidak berpihak kepada siapapun,” tegas Alisa Hendra
Dikatakan Alisa Hendra, lapangan sepak bola dan kuburan itu sudah hampir lima puluh enam tahun digunakan sebagai fasilitas umum oleh masyarakat desa Way Hui.
“Sejak tahun 1968, tidak ada masalah kok, tidak ada pihak manapun yang mengklaim, tidak ada tanda berupa apapun yang dipasang dilahan itu milik si A, milik si B. Ini sudah hampir lima puluh enam tahun menjadi fasum warga desa, bahkan jauh puluhan tahun sebelum SHGB PT BTS yang katanya terbit di tahun 1996, lapangan dan makam itu sudah ada.
Masa iya lahan fasum boleh dimasukan ke SHGB, ini perlu di bedah, bagaimana proses terbitnya SHGB itu, untuk apa peruntukannya di dalam SHGB itu dan jangan-jangan SHGB nya diagunkan di bank. Fasum ini kan milik negara yang telah dipergunakan kepentingan umum rakyat, kepentingan umat ” terang Alisa Hendra,Minggu,(26/1/2025)
Ia berharap dan meminta kepada Presiden Prabowo memerintahkan instansi yang berwenang untuk “membedah” keberadaan SHGB PT BTS dan sejumlah SHGB lainya di desa setempat karena diduga ada pelanggaran yang terjadi, baik prosedur maupun administrasi atas penerbitan SHGB dan pengelolaan lahan tersebut.
Menurut Alisa Hendra, negara tidak kalah oleh oknum-oknum mafia tanah. Negara bersama rakyat dan rakyat bersama negara.
“Kami apresiasi Kejaksaan Tinggi Lampung yang telah berani memulai bongkar-bongkar mafia tanah di Lampung.
Kami berharap juga agar Kejati Lampung berani bongkar-bongkar pada masalah ini. Kami mencurigai dan menduga ada KKN di masalah ini, untuk itu perlu dibedah dan dilakukan geledah seperti yang sudah dilakukan Kejati Lampung belum lama ini.
Presiden Prabowo pun sudah tegas mengatakan terkait perusahaan-perusahaan yang melanggar pertanahan untuk diproses“ ujar Hendra
Lebih lanjut dikatakan Alisa Hendra, dari penjelasan dan permintaan dukungan warga desa Way Hui kepada LMPI saat diskusi dengar pendapat di sekretariat LMPI Provinsi Lampung beberapa waktu lalu, pihaknya pun telah melakukan kajian bersama sejumlah pihak untuk kemudian membawa permasalahan ini kepada Presiden Prabowo di istana negara, selanjutnya terus mengawal dan membersamai perjuangan warga.
Dipaparkan Hendra, di dalam UUD 1945 sangatlah jelas disebutkan bahwa, terkait pengelolaan tanah itu memiliki prinsip keadilan sosial sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 berbunyi: Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Prinsip keadilan sosial dalam pengelolaan tanah diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), khususnya Pasal 2 dan Pasal 6. Pasal 2 UUPA berbunyi: Bumi, air, dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, Pasal 6 UUPA berbunyi : Hak-hak atas tanah dan hak-hak lainnya yang berkaitan dengan tanah hanya dapat dipergunakan untuk kepentingan yang sesuai dengan keadilan sosial dan tidak boleh merugikan kepentingan umum.
Dengan demikian, pengelolaan tanah di Indonesia harus berprinsip pada keadilan sosial dan kemakmuran rakyat.
“Kami akan bawa permasalahan ini ke DPR RI dan Presiden Prabowo dengan harapan SHGB nya dicabut dan dibatalkan,” pungkas Hendra. (***)
-
Lampung Selatan3 minggu ago
Tak Mau Temuin Awak Media, Oknum Camat Jati Agung Diduga Kabur Dari Ruangan Kantor Melalui Jendela.
-
Lampung Selatan4 minggu ago
Kini Warga Desa Way Huwi juga Mengadu ke Komisi I DPRD Lampung Selatan
-
ISTIMEWA1 minggu ago
Diduga Oknum Camat Jati Agung Sabotase Izin Water World Lampung Tanpa Rekomendasi Kades
-
ISTIMEWA1 minggu ago
Camat Jati Agung Tantrum Di Datangi Awak Media
-
Bandar Lampung2 minggu ago
Pemkot Bandar Lampung Ajak BBWS dan PT. KAI Normalisasi Sungai
-
Lampung Barat2 minggu ago
Diduga Kantor Polisi Sub Sektor Way Tenong Tidak Ada Personel Yang Berjaga
-
Pesisir Barat6 hari ago
Diduga Kepala Desa Pagar Bukit Induk (RMZ) Korupsi Dana Desa (ADD)Tahun 2022-2024
-
Lampung Selatan3 minggu ago
RDP DPRD Lamsel Dengan Warga Desa Way Huwi : Anggota Komisi I Sebut Kejaksaan Biar Sekalian Geledah