Connect with us

Bandar Lampung

Acap Tak (Berguna) atau Sekadar Bualan? Hearing Komisi III DPRD Kota Minim Hasil Nyata

Redaksi LT

Published

on

Bandar Lampung – Hearing Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung mengenai keluhan dan keresahan masyarakat atas pengembangan kawasan perumahan milik PT. RMW di Jalan Swadaya X yang berdampak negatif terhadap lingkungan sekitar lokasi yang beririsan dengan pembangunan hunian tak berimplikasi pada penyelesaian nyata, rencana mengusut tuntas pun terhentikan.

Pelbagai upaya telah ditempuh secara bertahap mulai dari rembuk rukun warga bersama para pamong setempat. Lalu, bersinggap lewat Rapat Mediasi Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) dan sampai di level mutakhir “Permusyawaratan Perwakilan’ forum dewan yang terhormat yakni Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau Hearing Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Untuk diketahui, persoalan ini masuk ke meja Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung sejak awal Januari 2025 lalu dan Hearing pertama pun telah dilakukan. Namun, RDP yang diharap berbuah penyelesaian konkret justru nyatanya sekadar menjadi ajang adu bualan dewan semata yang mengikis kepercayaan konstituen rakyat.

Saat dikonfirmasi wartawan perihal kelanjutan serta keputusan yang diambil dalam menangani permasalahan tersebut. Ketua Komisi III DPRD Kota Agus Djumadi menyatakan bahwa tidak mengambil langkah ataupun upaya lanjutan atas kasus persoalan itu.

Ia mengaku bahwa, pihaknya lebih berfokus kepada upaya mendorong semua pihak untuk duduk bareng kembali, mencari solusi lewat rembuk rukun guna menyelesaikan persoalan dan sebagainya.

Ketika ditanya perihal kendala yang dihadapi Komisi III sehingga rencana pengusutan tuntas terhentikan, Agus mengaku, belum mengambil upaya lanjutan. Ia hanya merekomendasikan upaya evaluasi komunikasi kordinasi pamong setempat dengan dinas-dinas terkait

Diarahkan untuk Komunikasi Lebih Baik

“Karena kalau saat ini kita lebih ke arah nuntut peran evaluasi komunikasi, dalam hal ini lurah, camat, serta dinas terkait untuk bisa duduk bareng kembali. Kan itu yang perizinan dan masalah lain sebagainya itu, artinya ini kan pihak pengembang juga supaya berkomunikasi lagi dengan Disperkim, Lurah dan Camat,” kata Agus Djumadi kepada wartawan pada Rabu (19/02).

Dia menuturkan, terkait masalah perumahan itu, yang berdampak pada lingkungan rumah warga sekitar dan yang soal perizinan dan sebagainya disampaikan ke Disperkim, Lurah dan Camat.

“Dikomunikasikan baik-baik aja dengan pihak pengembang. Kalaupun nanti masih bandel juga dan terus sebagainya. Ya udah lah itu kan kewenangannya Perkim menindak atau lain sebagainya,” ucap Ketua Komisi III Agus Djumadi.

Saat disinggung soal komitmen Komisi III DPRD dalam mengusut tuntas kasus persoalan yang ditangani oleh oleh wakil rakyat tersebut. Agus Djumadi mengatakan “Ya kalau itu nanti, mungkin kita akan evaluasinya nanti di Dinas Perkim, bagaimana nanti tindak lanjutnya dari mereka dalam menangani hal tersebut,” ucapnya.

Dipertanyakan Konstituen Rakyat di Dapil

Sebelumnya, salah seorang warga terdampak pengembangan kawasan perumahan, Ketua RT setempat Pulung dalam sesi tanya jawab reses Anggota DPRD Kota Agus Djumadi di Kelurahan Gunung Terang pada Sabtu 08 Febuari 2025 lalu, mempertanyakan perihal tindak lanjut dan hasil RDP yang sempat dilakukan Komisi III pasca lalu.

“Apa tindak lanjut dari RDP bersama warga mengenai Developer nakal (PT RMW) yang merugikan lingkungan masyarakat sekitar,” tanya Pulung dalam forum itu, Sabtu (08/02)

Warga meminta kepada wakil rakyat Anggota DPRD Kota dan juga Pemkot Bandar Lampung untuk mengambil tindakan nyata menyelesaikan persoalan tersebut, sebab demikian berkaitan dengan lingkungan hidup masyarakat, dampak yang timbul atas permasalahan tersebut juga terus berlangsung semakin luas dan secara langsung merugikan masyarakat.

Silap Komitmen Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPRD Bandar Lampung

Sementara itu, berdasarkan catatan Lampung Today.com dalam forum RDP pertama pada 16 Januari 2025 lalu menghasilkan kesimpulan bahwa Anggota Komisi III dan Komisi I DPRD Kota sepakat untuk mengusut secara tuntas berbagai temuan fakta dan indikasi pelanggaran pengembangan perumahan komersil yang berakibatkan pada dampak buruk bagi lingkungan warga sekitar.

Di hadapan konstituen perwakilan masyarakat terdampak, serta Jajaran Organisasi Perangkat Daerah dan Dinas Pemerintah Kota Bandar Lampung, Komisi III DPRD nyatakan komitmen pengusutan lewat upaya dan tindakan konkret serta menetapkan agenda Hearing lanjutan pemanggilan kembali pihak-pihak terkait demi tercapainya penyelesaian yang bermutu.

Upaya Pengusutan Berbanding Terbalik dengan Langkah dan Tindakan.

Namun nyatanya, tindakan yang diambil Komisi III sekarang tidak mencerminkan penyelesaian konkret. Alih-alih menyelesaikan persoalan, pengusutan terhentikan. Lantas, forum tersebut dinilai sebagai arang habis, besi binasa menjadi preseden buruk kredibilitas DPRD kota Bandar Lampung karena tidak mampu menghasilkan implikasi nyata kebermanfaatan bagi para konstituennya.

Alhasil warga pun mempertanyakan fungsi dan kekuatan hukum serta kegunaan forum hearing dewan yang terhormat itu, lantas apa gunanya RDP bila setiap persoalan yang masuk sekadar dibiarkan dan tenggelam begitu saja.

Dikutip dari berita saibumi.com sebelumnya berjudul ‘Pengembangan Perumahan Ngakalin Aturan, Kadis Perizinan dan Perkim Disemprot Dewan Kota’ yang terbit pada 20 Januari 2025 Anggota Komisi III bersama Komisi I DPRD Bandar Lampung dalam Hearing telah sepakati sejumlah rekomendasi serta rumusan langkah beserta usulan penindakan hingga upaya penyegelan dilakukan.

Bahkan lewat paparan Yuhadi, Komisi III DPRD menyatakan bahwa siap mengambil upaya hukum untuk memblokir secara administratif lahan komersil itu bila terbukti melanggar aturan dan perizinan.

Karena, pihaknya menemukan ada indikasi manipulasi data serta siasat ‘ngakalin aturan’ yang diduga dilakukan oleh perusahaan Developer Perumahan pada proses perizinan.

“Jadi begini pak di situ ada 20 rumah beragam type, jadi saya perkecil kalau dipukul rata masing-masing rumah type 50 artinya sudah 1000 meter, belum termasuk Fasum, Fasos dan jalan. Itu jelas-jelas mau manipulasi data di situ pak, sudah tercium ini mau mensiasati agar tidak ada site plan,” terang Yuhadi.

Sementara, Romi Husin Anggota Komisi I DPRD mengatakan bahwa, terlapor dalam hal ini Pengembang sepertinya tidak lagi menghargai forum yang terhormat. Dalam rapat ini pun juga terungkap bahwa pihak perusahaan berkali-kali dipanggil tapi tidak pernah hadir.

Bahkan panggilan mediasi dan klarifikasi yang dilayangkan oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung ke pihak perusahaan enggan digubris, surat terakhir yang dikirim Disperkim pun malah cuma direspon pakai surat balasan dari LSM Kampud yang tiba-tiba mengklaim sebagai penerima Kuasa perusahaan tersebut.

“Jadi di sini sudah jelas, terlapor ini bandel. Dipanggil tidak hadir, namanya pun tidak ada. Gak ada di Republik Indonesia ini yang kebal Hukum. Jadi saya sebagai wakil komisi I mengajak semua untuk ambil langkah konkret tutup sementara, jangan sampai masyarakat kami ini dikorbankan terus,” tegas Romi.

Sementara Yuhadi menimpalkan bahwa, unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kota tidak boleh sekadar mementingkan kepentingan sekelompok kecil perorangan tapi membiarkan masyarakat di bawah menjadi korban.

“Ayuk kita kaji secara hukum permasalahan penyegelan, saya lebih setuju jika dibuat kan rekomendasi untuk BPN agar di Blok untuk tidak menerbitkan pemecahan sertifikat, dan kepada Bank Bank untuk memblokir kredit rumah tersebut ” tegas Yuhadi.

“Karena bangunan tersebut berdiri tanpa regulasi bahkan mengkangkangi aturan dan saya mengajak bapak Yusnadi, Muhtadi dan yang lainnya menandatangani berita acara untuk memproses ini secara hukum” timpalnya. (zld/De)

Bandar Lampung

Meski Melanggar, Sekcam TBU dan Kabid Disperkim Perbolehkan Penanaman Tiang

Redaksi LT

Published

on

BANDAR LAMPUNG – Pemasangan tiang provider fiber optic (FO) terus menjadi polemik yang tidak kunjung selesai, pasalnya komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung untuk mengatur kesemrawutan kabel wifi menjadi program tiang bersama hanya omong kosong semata.

Fakta dilapangan masih saja terdapat pemasangan tiang penyangga jaringan provider XL yang diperbolehkan oleh pamong setempat maupun Kepala Bidang Pada Dinas Perumahan dan Permukiman, salah satunya terjadi pada kelurahan kupang teba, Kecamatan Teluk Betung Utara.

Saat dikonfirmasi ulang, lurah kupang teba Habib yang sebelumnya mengatakan tidak mengetahui adanya pemasangan tiang provider mengatakan, untuk ijin sudah ada melalui Sekretaris Kecamatan (Sekcam).

“Tadi saya sudah kordinasi sama pak sekcam bahwa ijin nya sudah ada, untuk lebih jelasnya tanyakan langsung ke pak sekcam” tuturnya.

Disisi lain Sekcam TBU, Yasyir menjelaskan, untuk ijin sudah ada dari pemkot Bandar Lampung namun berakhir pada bulan Januari kemarin.

“Kalo untuk rekomendasi teknis sudah ada tapi masa berlaku nya sudah habis bulan januari kemarin mas” tuturnya.

Lebih lanjut Ia mengatakan, saya sudah koordinasi melalui Disperkim bahwa dibolehkan untuk dilanjutkan pekerjaannya.

“Itu kan pekerjaan dimulai sudah lama, namun ada sedikit kendala maka dari itu mengundur, maka dari itu saya tanyakan kepada Disperkim melalui Kabid Pengawasan Permukiman Dekrison perihal kendala ini, beliau mengatakan lanjut saja pekerjaannya walaupun ijin sudah kadaluwarsa” tuturnya.

Kebijakan Sekcam maupun Disperkim ini telah keluar dari komitmen Pemkot Bandar Lampung untuk menyelesaikan kesemerautan kabel FO yang telah disepakati bersama dengan anggota DPRD Kota Bandar Lampung.

Diberitakan sebelumnya, Tidak Berizin, Pemasangan Tiang Provider XL Melanggar Aturan Perwali

Provider XL diduga langgar aturan dengan melakukan penanaman tiang optik tanpa rekomendasi dan izin alias ilegal.

Terlebih lagi, saat ini Pemkot Bandar Lampung melalui Dinas Perumahan dan Permukiman menegaskan bahwa pihaknya tidak mengeluarkan rekomtek bagi seluruh provider hal ini dilakukan untuk realisasi tiang bersama.

Diketahui pada Senin, 3 Maret 2025 Provider XL melakukan penanaman tiang optik yang berlokasi di Jl. Diponegoro, Gg. Batu Gajah, Kelurahan Kupang Teba, Kecamatan Teluk Betung Utara, Bandarlampung.

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Bandar Lampung, Yusnadi Menegaskan bahwa kegiatan penanaman tiang optik tersebut tak berizin.

“Gak ada izinnya untuk pemasangan tiang itu, Koordinasikan saja ke lurah dan camat untuk distop kegiatan penanaman tiang optik,” ujar Yusnadi.

Sementara itu, Lurah Kupang Teba, Habib berdalih tidak mengetahui adanya penanaman tiang optik tersebut.

“Setau saya, kalo pemasangan provider baru di wilayah saya tidak ada, dan cakupan wilayah kelurahan saya cukup sedikit,” tutur Habib.

Aturan mengenai pemasangan jaringan Fiber optik tertuang dalam Perwali kota Bandar Lampung nomor 8 tahun 2023 tentang Penataan, Pengawasan, dan Pengendalian Penyangga/Tiang Jaringan Kabel Fiber Optik Udara di Wilayah Kota Bandarlampung.

Dalam pasal 4 ayat (1) dijelaskan bahwa penyelenggaraan kegiatan pembangunan penyangga/tiang jaringan berkewajiban memiliki rekomendasi atau perizinan dari Pemkot Bandar Lampung.

Lebih jauh, terdapat sanksi yang diatur dalam perwali ini atas penyelenggaraan pembangunan penyangga/tiang FO yang tak melengkapi izin rekomtek.

Tertuang di pasal 8 ayat (1) disebutkan bahwa; Dalam hal pemanfaat tidak memiliki surat rekomendasi/perizinan dari Pemerintah Kota Bandarlampung, maka pemkot akan melakukan pembongkaran terhadap bangunan penyangga/tiang dan jaringan kabel FO tanpa adanya peringatan tertulis sebelumnya. (*)

Continue Reading

Bandar Lampung

Ketua DPRD Lampung Mulai Safari Ramadhan di Mesuji

Redaksi LT

Published

on

Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar memulai kegiatan Safari Ramadhan 1446 di Kabupaten Mesuji. Yang dipusatkan di Masjid Jami’ Al-Muttaqin, Desa Mukti Karya, Kecamatan Panca Jaya.

Berangkat dari Balai Keratun Kantor Gubernur Lampung di Telukbetung menggunakan bus pukul 13.30 Wib, rombongan Ketua DPRD diikuti setidaknya oleh 25 orang.

Menurut Surat Pemprov Lampung Nomor: 400.8.1/0450/02/2025 prihal Pelaksanaan Safari Ramadhan Pemprov Lampung Tahun 2025/1446 H tertanggal 26 Februari 2025 yang ditandatangani Pj Sekdaprov –saat itu- Fredy SM atas nama Gubernur Lampung, Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar memimpin rombongan III.

Rombongan Safari Ramadhan yang dipimpin Ketua DPRD Ahmad Giri Akbar terdiri dari Ketua Pengadilan Tinggi (PT), Danlanal Lampung, Kakanwil Kemenag, Asisten Administrasi Umum Sulpakar, Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Ganjar Jationo, Kepala BPBD Rudi Syawal Sugiarto, Kepala Badan Kesbangpol Senen Mustaqim, Direktur Diklat, Pengembangan SDM, dan HukumRSUDAM, Direktur RS Jiwa, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Liza Derni, Kepala Dinas Perkebunan Yuliastuti, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Bobby Irawan, Kepala Dinas Kehutanan Y Ruchyansyah, Kepala Diskominfotik Achmad Syaefullah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Intizam, Kepala Dispora Descatama, Kepala Dinas ESDM, Kepala Biro Hukum, Kepala Biro PBJ Yudi Alfadri, Kepala Biro Organisasi, Kepala Biro Kesra, dan penceramah Ustadz H. Lukman Hakim.

Pada hari Selasa (11/3/2025), diagendakan Ketua DPRD Ahmad Giri Akbar melakukan kegiatan Safari Ramadhan di wilayah Kabupaten Pesawaran. Ia akan didampingi beberapa pejabat, seperti Ketua PT Lampung, Danlanud, Kakanwil Kemenag, Asisten Pemerintahan dan Kesra M. Firsada, Sekretaris DPRD Tina Melinda, Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Ganjar Jationo, Kepala BPBD Rudi Syawal Sugiarto, dan Kepala Badan Penghubung.

Baca Juga: Dua DPRD Lampung, Diduga Tidur Saat Rapat Paripurna
Selain itu, turut pula Kepala Badan Kesbangpol Senen Mustaqim, Direktur Umum dan Keuangan RSUDAM, Direktur RS Jiwa, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Kepala Disperindag Evie Fatmawaty, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Emilia Kusumawati, Kepala Diskominfotik Achmad Syaefullah, Kepala Dinas Perkebunan Y Ruchyansyah, Kepala Disdikbud Thomas Amirico, Kepala Dinas Kesehatan Darwin Rusli, Kepala Dinas PSDA Budhi Darmawan, Kepala Dinas PP dan PA Fitri Damhuri, Kepala Biro Kesra, dan Kepala Biro Adpim Yudy Hermanto.

Kegiatan Safari Ramadhan oleh Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar selanjutnya dilaksanakan pada hari Kamis (13/3/2025) di Lampung Barat. Ia akan didampingi beberapa pejabat, diantaranya Ketua PT Lampung, Danlanud, Asisten Administrasi Umum Sulpakar, Kepala Bapenda Slamet Riadi, Kepala BKD Meiry Harika Sari, Kepala Badan Kesbangpol Senen Mustaqim, Kepala BPBD Rudi Syawal Sugiarto, Direktur Umum dan Keuangan RSUDAM, Direktur RS Jiwa, Kepala Diskominfotik Achmad Syaefullah, Kepala Dinas Perkebunan Yuliastuti, Kepala Dinas Perhubungan Bambang Sumbogo, Kepala Satpol PP M. Zulkarnain, dan Kepala Dinas Kehutanan Y Ruchyansyah.

Turut juga dalam rombongan Ketua DPRD, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Lili Mawarti, Kepala Dinas PSDA Budhi Darmawan, Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Binarti Bintang, Kepala Biro Administrasi Pembangunan, Kepala Biro Adpim Yudy Hermanto, Kepala Biro Kesra, dan penceramah Ustadz Mursalin

Continue Reading

Bandar Lampung

Pererat Hubungan Bidang Maritim, Danlanal Lampung Silaturahmi ke Kantor KSOP Kelas I dan Pelindo Regional 2 Panjang.

Redaksi LT

Published

on

BANDAR LAMPUNG—Guna mempererat hubungan kerjasama di bidang maritim, Danlanal Lampung Letkol Laut (P) Krido Satriyo Utomo, S.E., M. Tr. Hanla., didampingi Perwira Staf Operasi Mayor Laut (P) Pauzul dan Dankal Pohawang Letda Laut (P) Farouk melaksanakan Kunjungan Silaturahmi ke Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I dan PT. Pelindo Regional II Panjang, Jl. Yos Sudarso Kec. Panjang, Bandar Lampung. Senin, (10/3).

Kedatangan Danlanal Lampung disambut baik oleh Kepala Kantor KSOP Kelas I Panjang, Jece Julita Piris, M. Si., kunjungan ini merupakan silaturahmi sekaligus perkenalan diri sebagai Komandan Lanal Lampung yang baru.

Dalam kunjungan ini, Danlanal menyampaikan, “kami ingin selalu menjaga apa yang telah terjalin dengan baik selama ini, selain itu Lanal Lampung siap berkolaborasi dan koordinasi baik dalam pertukaran data, pengawasan, maupun penegakan hukum dilaut.

Usai dari Kantor KSOP Kelas I Panjang, Danlanal Lampung bertandang ke Kantor PT. Pelindo Regional II Panjang yang disambut hangat oleh General Manager Pelindo Regional 2 Panjang Bpk. Imam Rahmiyadi beserta staf. Kunjungan ke Pelindo selain silaturahmi, juga membahas terkait koordinasi pelayanan yang bahwasanya salah satu tugas pokok Pangkalan memberikan dukungan operasi seperti pasukan pendarat, pesawat udara, dan unsur Kapal perang Republik Indonesia yang sandar di Pelabuhan Panjang.

Continue Reading

Trending