Today Criminal
Jual Wanita 13 Tahun Ke Pria Hidung Belang, Mucikari di Bandar Lampung Ditangkap Polisi

Bandar Lampung – Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial SAS (17), lantaran diduga terlibat dalam praktik prostitusi. Pelaku SAS menawarkan korban WK (13) ke pria hidung belang dengan iming iming uang sebesar 150 ribu rupiah dalam sekali berkencan.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Enrico Donald Sidauruk mengatakan bahwa modus yang digunakan pelaku yakni dengan mengiming-imingi korban akan dipekerjakan sebagai pegawai toko.
“Pelaku ini menawarkan korban untuk bekerja sebagai karyawan toko, namun saat bertemu korban malah didandani dan disuruh melepaskan jilbab,” Kata kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Enrico, Jumat (7/3/2025).
Setelah itu, korban diajak ke salah satu penginapan di Bandar Lampung dan dikenalkan dengan lelaki hidung belang.
“Saat itu, korban disuruh melakukan persetubuhan dengan lelaki hidung belang dan diberikan uang sebesar Rp 150 ribu, sedangkan pelaku mendapatkan upah sebesar Rp 50 ribu dari korban,” ucapnya.
Pelaku melakukan praktik asusila ini dengan cara konvensional dan berkomunikasi melalui Whatsapp.
“Korban baru satu, pelaku dan korban saling kenal, tidak ada masalah hutang piutang atau ancaman, jadi murni diiming-imingi kerja di toko,” Jelasnya.
Selain pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian dan uang hasil transaksi mucikari.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 Tahun penjara.
Sementara pelaku S mengaku baru pertama kali menjadi mucikari dan membutuhkan uang.
“Saya butuh uang, saya juga BO, saya kenal sama korban, transaksi via Whatsapp.” Ungkanya. (*)
Today Criminal
WNA Asal China Ditangkap Polisi, Diduga Jual Emas Palsu di Bandar Lampung

Bandar Lampung – Satreskrim Polresta Bandar Lampung meringkus seorang warga negara asing (WNA) asal china berinisial NZ (56), usai diduga mencoba menipu seorang pedagang dengan menawarkan logam berwarna kuning menyerupai emas.
NZ (56) diamankan petugas Kepolisian dan warga di sebuah Toko di jalan Teuku Umar, Kedaton, Bandar Lampung, Kamis (6/3/2025), sekitar pukul 13.00 WIB.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan NZ diduga mencoba menawarkan logam berwarna emas menyerupai mata uang kuno Tiongkok (Tail) kepada Toko tersebut.
“Aksi pelaku ini dicurigai dan mendapatkan penolakan dari pemilik toko, yang kemudian pelaku akhirnya diamankan oleh pemilik toko dan warga lalu di serahkan ke Polresta Bandar Lampung,” Kata Kombes Pol Alfret Jacob Tiluklay, Rabu (12/3/2025).
Saat diamankan, Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya: 59 keping logam China dengan total berat sekitar 6,07 kg, 1 unit ponsel Nokia 105, 1 buah tas ransel hitam.
“Kita duga pelaku ini tidak memiliki dokumen resmi seperti visa atau paspor. Ia juga hanya bisa berkomunikasi menggunakan bahasa mandarin dan diketahui berdomisili di Jakarta,” Kata Kombes Pol Alfret.
Selain itu, hasil koordinasi dengan Polresta Barelang, Kepulauan Riau, mengungkap bahwa Pelaku sebelumnya telah melakukan penipuan dengan modus serupa di wilayah tersebut, dengan total kerugian mencapai Rp2 miliar.
Karena di Bandar Lampung pelaku hanya sebatas menawarkan logam tanpa adanya unsur pidana, pihak kepolisian akan menyerahkannya kepada Polresta Barelang Polda Kepulauan Riau untuk proses hukum lebih lanjut terkait kasus penipuan yang telah dilakukannya di wilayah tersebut
“Kami telah berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung untuk menangani kasus ini lebih lanjut,” Kata Kombes Pol Alfret. (*)
Today Criminal
Bubarkan Aksi Tawuran di Bandar Lampung, Polisi Amankan 4 Remaja Berikut Celurit dan 2 Gir Diamankan

Bandar Lampung – Tim Walet Sat samapta Polresta Bandar Lampung membubarkan aksi tawuran dua kelompok remaja yang terjadi di jalan Sultan Agung, di bawah fly over Mall Bumi Kedaton, Kota Bandar Lampung, Kamis (13/3/2025) dini hari.
Petugas berhasil mengamankan 4 orang remaja berikut sebilah senjata tajam jenis celurit dan 2 buah gir bertali kain.
Keempat remaja yang berhasil diamankan diantaranya RT (17), HW (17), LA (16) dan RM (16). kesemuanya merupakan pelajar tingkat SMA di Bandar Lampung.
Kasi Humas Polresta Bandar Lampung, AKP Agustina Nilawati, membenarkan peristiwa tersebut.
“Benar, Kamis (13/3) dini hari, tim patroli kami berhasil membubarkan aksi tawuran kelompok remaja, 4 orang dan barang bukti sajam juga berhasil kita amankan di sekitar lokasi,” Kata Kasi Humas, AKP Agustina Nilawati, Kamis (13/3/2025).
Aksi tawuran ini berhasil digagalkan setelah Polisi yang sedang berpatroli mendengar beberapa kali suara letusan diduga bersala dari petasan milik para pelaku tawuran.
“Tim patroli mendengar beberapa kali suara didua petasan, kemudian langsung melakukan penyisiran dan mendatangi lokasi sumber suara,” Kata AKP Agustina Nilawati.
Saat itu petugas melihat puluhan sepeda motor berboncengan berjalan dimana beberapa pengendara terlihat membawa sejumlah senjata tajam.
Petugas patroli langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan 4 orang remaja dan barang bukti sajam.
“Keempat orang dan barang bukti selanjutnya langsung di bawa ke Mapolresta guna dilakukan pengusutan lebih lanjut,” Kata Kasi Humas. (*)
Today Criminal
Polda Lampung Imbau Warga Hindari Jual Beli Bagian Satwa Dilindungi

LAMPUNG – Polda Lampung mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi, termasuk gading gajah.
Selain melanggar hukum dengan ancaman pidana berat, praktik ini juga mempercepat kepunahan satwa liar dan merusak keseimbangan ekosistem.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Yuni Iswandari Yuyun menegaskan bahwa penjualan bagian tubuh satwa yang dilindungi merupakan tindak pidana serius.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak tergiur bisnis ilegal ini. Selain merugikan lingkungan, pelaku juga menghadapi sanksi hukum berat,” katanya, Senin (10/3/2025).
Polda Lampung juga mengingatkan masyarakat untuk menjauhi segala bentuk kejahatan, terutama di bulan Ramadan ini.
“Manfaatkan bulan suci dengan kegiatan positif. Jangan sampai terjerumus dalam tindak kriminal yang berujung pada penegakan hukum,” ujar Kombes Yuni.
Imbauan ini disampaikan setelah polisi menangkap FS (42), warga Kemiling, Bandar Lampung, karena menjual pipa rokok berbahan gading gajah.
Pelaku ditangkap di tokonya di Jalan Imam Bonjol, Langkapura, pada Kamis (6/3/2025) malam.
“Dari tangan pelaku, kami menyita 24 batang pipa rokok berbahan gading dengan berbagai ukuran. Barang tersebut didapatkan dari Pulau Jawa dan dijual secara offline maupun online,” jelas Kombes Yuni.
Modus pelaku adalah menawarkan produk melalui media sosial, lalu mengarahkan pembeli untuk melihat barang langsung di tokonya.
“Tindakan ini melanggar Pasal 40A ayat 1 huruf F UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara,” tambahnya.
Polda Lampung mengapresiasi masyarakat yang melaporkan kejahatan ini dan mengajak semua pihak untuk lebih peduli terhadap kelestarian satwa liar.
“Laporkan jika menemukan aktivitas serupa. Kami akan terus menindak tegas pelanggaran yang mengancam kelestarian satwa dilindungi,” pungkas Kombes Yuni.
-
ISTIMEWA4 minggu ago
Frans Sinurat Harumkan Polda Lampung di Tour of Kemala 2025: Juara 2 Criterium Men Youth!
-
Apa Kabar Lampung3 minggu ago
Dugaan Kekerasan Jaksa STR, Kajati Lampung Terjunkan Tim Pengawas Ke Lampura
-
Bandar Lampung4 minggu ago
Habiskan 7 Miliar, Ada dugaan penyelewengan anggaran Perjadin di Kantor Bahasa Provinsi Lampung
-
Pesisir Barat1 minggu ago
Tedi Zadmiko Resmi Menjabat Sebagai Pj Sekda Kabupaten Pesisir Barat
-
ISTIMEWA4 minggu ago
Pemerintah Kota Bandar Lampung Reresmikan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Siger Milenial. Di Halaman Masjid Agung Al-Furqon
-
Apa Kabar Lampung7 hari ago
Warga Kelurahan Tanjung Senang ‘Ngadu’ Ke Ketua DPRD Lampura
-
Bandar Lampung4 minggu ago
Sejumlah Para Atlit Berlatih Serius Jelang Turnamen di Rumah Biliard Opera
-
ISTIMEWA4 minggu ago
Taring – IWO Kolaborasi Berbagi Nasi Kotak dan Beras di Bawah JPO Siger Milenial