Connect with us

Tak Berkategori

Ini Tanggapan Kapendam Terkait Tudingan Amnesty Atas Tewasnya Warga Papua

Avatar

Published

on

JAKARTA (Kabar Indonesia) – Polisi dan Tentara dituduh bertanggung jawab atas kematian 95 warga sipil di Papua selama 8 tahun terakhir, kematian terjadi di luar prosedur hukum.

Dimana Lembaga pemantau Hak Asasi Manusia, Amnesty International menyebut setidaknya 95 warga sipil di Papua meninggal dunia akibat tindakan represif kepolisian dan militer sejak tahun 2010. Salah satu pemicu kematian itu adalah aspirasi politik tentang kemerdekaan Papua. Namun diduga ada pula sejumlah kematian yang terjadi dalam penanganan kasus kriminal.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menuding sebagian besar polisi dan tentara yang terlibat pembunuhan di Papua hanya diganjar sanksi administratif: dimutasi atau diberhentikan dari kesatuan.

Namun, kata Usman, belum ada aparat di Papua yang divonis bersalah di pengadilan dan dihukum penjara.

“Kebanyakan sanksi disiplin. Tidak ada pemenjaraan yang setimpal, padahal pembunuhan dalam hukum pidana adalah perbuatan berat. Ada disparitas keadilan,” kata Usman.

Usman Hamid menyebut sebagian pembunuhan warga sipil oleh aparat bermotif balas dendam. Merujuk laporan Amnesty International, 56 dari total 95 kematian warga sipil di Papua, dalam periode Januari 2010 hingga Februari 2018, tidak berkaitan dengan aktivitas politik.

Di luar itu, kata dia, pembunuhan berencana terhadap aktivis prokemerdekaan Papua juga dituduhkan kepada polisi dan tentara. Namun faktanya setiap saat korban laka lalin, korban perang suku dan lalin-lain mereka upload ke berbagai media bahkan sampai International dengan menuding bahwa itu adalah korban kekejaman aparat TNI-Polri.

Menanggapi hal itu, Kodam Cenderawasih, Institusi Militer yang memegang kendali teritorial Papua dan bermarkas di Jayapura, menyangkal seluruh tuduhan tersebut dan itu adalah fitnah.

Kapendam XVII/Cenderawasi Kolonel Inf Muhammad Aidi menjelaskan, TNI menganggap korban jiwa yang selama ini muncul merupakan ekses dari penindakan aksi separatis. Yang kehilangan nyawa, menurut Aidi bukan hanya anggota kelompok bersenjata, tapi juga tentara dan polisi.

“Kalau Anda mengatakan TNI menembaki orang tak berdosa di Papua tanpa sebab dan proses hukum, itu fitnah. Semua yang terjadi ada sebab, yaitu separatis yang melawan kedaulatan negara. Itu penyebab utama,” ujar Aidi melalui rilisnya. Selasa (3/7/2018).

Karena, Amnesty International mengklaim mengumpulkan data berbasis wawancara korban luka dan keluarga yang sanak familinya kehilangan nyawa, itu kan sangat tidak mendasar dan bersifat sepihak.

“Mereka juga mengajukan keterbukaan informasi pada Polda Papua serta Kodam Cenderawasih,” kata Aidi.

Menurut Aidi setiap insiden yang terjadi di Papua mereka selalu menyoroti hanya dari akhir kejadian di mana jatuh korban, tetapi mereka tidak pernah mau jujur mengungkap proses kejadiannya dan akar permasalahannya, contohnya kasus Paniai Desember 2014 yang selalu mereka gembor-gemborkan hanya menyoroti tentang jatuhnya korban.

“Tapi tidak pernah dibahas bagaimana ketika ribuan massa bersenjata panah, tombak, golok bahkan ada yang membawa senjata api menyerang pos aparat keamanan. Aparat keamanan berusaha membela diri bertindak tegas sehingga akhirnya harus ada yang jatuh korban,” jelas Aidi.

Selanjutnya kata dia, Akar perseoalan yang paling hakiki di Papua karena adanya sekelompok orang yang mengangkat senjata secara Illegal merongrong kedaulatan Negara menuntut merdeka pisah dari NKRI. Hal ini di Negara hukum manapun di seluruh dunia tidak ada yang membenarkan adanya pemilikan senjata api apalagi standar militer secara Illegal. Dan di Negara manapun di seluruh dunia tidak ada suatu pemerintahan yang mentolelir suatu tindakan makar atau pemberontakan terhadap kedaulatan Negaranya.

“Mereka mempersenjatai diri saja secara Illegal itu sudah salah, tidak dibenarkan oleh hukum manapun. Termasuk kegiatan atau upaya makar melawan kedaulatan Negara. Tetapi apabila mereka jatuh korban mereka ingin dianggap benar dan menuntut keadilan atau pembelaan,” imbuh Aidi.

Kemudian lanjut dia, Kasus lain sekelompok orang melaksanakan demonstrasi menuntut merdeka pisah NKRI dan nyata-nyata merongrong kedaulatan Negara, kemudian berhadapan dengan aparat keamanan TNI/Polri yang pada akhirnya terjadi tindakan anarkis yang mengakibatkan jatuhnya korban, maka aparat keamanan yang berdiri membela kedaulatan Negaranya dituding sebagai pelangggar HAM, tetapi mereka yang melakukan perlawanan terhadap kedaulatan Negara yang sah tidak pernah dipersoalkan bahkan dilindungi. Kata Aidi menambahkan.

“Amnesty Internasional dalam laporannya sangat tidak berimbang dan terkesan hanya mencari-cari kesalahan untuk memojokkan pihak aparat keamanan TNI/Polri. Kenapa mereka tidak membahas tentang kekejaman yang dilakukan oleh pihak KKSB baik terhadap aparat Negara maupun terhadap warga sipil yang tak berdosa?,” terangnya.

Aidi mencontohkan penembakan sekelompok orang terhadap pesawat di Bandara Kenyam, Kabupaten Nduga, beberapa hari jelang pemilihan gubernur lalu. Tiga warga sipil dilaporkan tewas dibunuh kelompok tersebut. Termasuk anak kecil umur 6 tahun dibacok setelah kedua ibu dan bapaknya ditembak mati di depannya.

Pesawat itu adalah fasilitas umum dan merupakan satu-satunya sarana transportasi masyarakat di daerah  tersebut yang masih terisolasi namun mereka tembaki. Sehari setelah perayaan Idul fitri yang lalu aparat TNI yang melaksanakan patroli untuk memastikan pelaksanaan Ibadah Idul Fitri berjalan hikmad dan aman juga di serang yang mengakibatkan 5 orang Prajurit TNI luka Parah.

Aidi juga menyebut hilangnya dua anggota polisi di Distrik Torere, Kabupaten Puncak, saat mengawala logistik pilkada pekan lalu. Kepala Distrik orang asli Papua dan seorang pendeta tidak luput mati tertembak oleh KKSB.

“Kami justru jadi korban. Kami bertindak berdasarkan kaidah dan kode etik, serta UU yang berlaku sementara mereka bertindak seenaknya saja tampa norma dan aturan, mereka tak mengenal combatan dan non combatan, warga sipil bahkan anak kecilpun dibantai tampa ampun. Semua pelanggaran prosedur dianggap pelanggaran, padahal personel kami membela diri,” tambah Aidi.

Termasuk kekerasan terhadap pekerja jalan bekerja untuk membangun infrastruktur guna membuka isolasi wilayah pedalaman Papua beberapa orang personel PT. Modern di Sinak Kabupaten Puncak ditembak mati dan alat berat dibakar, karyawan PT. PP di Nduga Almahrum Vicky Sondak tewas di bantai dan senjata milik TNI dirampas setelah terlebih dahulu Prajuritnya dianiaya.

Kasus lainnya pada bulan Desember tahun lalu, KKSB menyandera 1300 warga sipil di Utikini Tembagapura kompleks. Membakar fasilitas Rumah Sakit, gedung sekolah dan dan puluhan rumah warga. Bukankah ini pelanggaran HAM berat? Mereka selalu menuntut merdeka tetapi sebaliknya mereka yang merampas hak dan kemerdekaan warga lain.

Aparat keamanan TNI/Polri melaksanakan operasi pembebasan sandera dengan berusaha menghindari jatuhnya korban. Kami bisa saja melaksanakan operasi pengejaran secara besar-besaran dengan mengerahkan pesawat tempur, Hellycopter serang dan persenjataan serta kekuatan lain, tetapi TNI tidak melakukan itu karena kami menjunjung tinggi norma dan aturan yang berlaku.

Kodam Cenderawasih yang kini dipimpin Mayjen George Elnadus Supit, mengklaim bahwa dalam penanggulangan terhadap gangguan- gangguan keamanan di Papua   Kami cenderung bersifat pasif dan mengedepankan pendekatan teritorial. Alasannya, Papua berstatus tertib sipil sama dengan di daerah lain di seluruh wilayah Indonesia, Papua bukan daerah operasi militer.

“Kami tidak mengejar, diserang baru membalas. Kami berupaya agar tidak muncul korban, kami tetap melaksanakan pendekatan Teritorial dan kesejahteraan Rakyat,” pungkas Aidi.

Otentikasi Kapendam XVII/Cenderawasi, Kolonel Inf Muhammad Aidi.(nvl/ddg/red).

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

100 % Indonesia

BERITA KEHILANGAN!!!

Alex BW

Published

on

By

Lampung : Ahmad Yopi warga perum jenganan sikep blok B 2 No. 19 RT/RW : 006/001 Kotabumi Selatan Lampung Utara

Telah kehilangan sebuah surat berharga berupa BPKB mobil Toyota Rush dengan Nopol BE 2230 JZ , BPKB tersebut diperkirakan terjatuh pada tanggal 10 Mei 2024 di seputaran Jalan Jendral Sudirman, Kota Gapura Kota Bumi, Lampung Utara.

Bagi saudara-saudara yang menemukan surat BPKB tersebut diatas, segera hubungi Ahmad Yopi di Nomor telepon : 081369089913 atau hubungi redaksi lampungtoday.com

Continue Reading

Tak Berkategori

Rektor Lantik Wakil Rektor BUK dan Ketua LPPM

Redaksi LT

Published

on

Universitas LampungRektor Universitas Lampung (Unila) Prof. Dr. Ir. Lusmeilia Afriani, D.E.A., I.P.M., melantik dua pejabat baru Unila di ruang sidang lantai empat rektorat, Kamis, 4 April 2024.

Dua pejabat yang dilantik yakni Dr. Habibullah Jimad, S.E., M.Si., sebagai Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan (BUK) dan Dr. Eng. Ir. Dikpride Despa, S.T., M.T., IPM., sebagai Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (PPM) Unila.

Prof. Lusmeilia dalam sambutannya memberikan selamat kepada dua pejabat dilantik, untuk amanah mengemban tugas yang baru. Ia juga mengucapkan terima kasih atas kinerja para pejabat sebelumnya.

Kepada Wakil Rektor BUK, Rektor menyadari tugas di bidang keuangan dan kepegawaian memiliki beban paling besar dan tidak mudah. Meskipun demikian Prof. Lusmeilia meyakini Dr. Habibullah Jimad dapat mengemban tugas barunya.

“Saya percaya Pak Dr. Habibullah ini mampu untuk melaksanakan tugas kesehariannya di bidang keuangan dan juga membina kepegawaian,” ujarnya.

Rektor menekankan harapannya kepada Wakil Rektor BUK terkait pembaharuan pada pengelolaan di bidang kepegawaian. Rektor meminta agar Wakil Rektor BUK dapat meningkatkan kapasitas pegawai, memberikan perhatian pada karier, serta kinerja pegawai.

Kepada Ketua LPPM yang telah memiliki kinerja baik khususnya kerja sama dengan pihak eksternal dan LP3M, Rektor mempercayakan jabatan barunya agar dapat meningkatkan kinerja dari jurnal-jurnal yang terindeks Scopus.

Hal ini ditekankan olehnya karena ranking Unila sebagian besar didapat dari hasil kinerja LPPM yaitu penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

Dr. Habibullah pada momen itu menyampaikan, pelantikannya menjadi wujud harapan Rektor dalam membangun sinergi antarpimpinan. Sinergi ini terwujud dengan tugas dan tanggung jawab serta fungsi yang harus dikerjakan agar apa yang menjadi visi dan program kerja Rektor, Be Strong, tercapai dengan baik.

Dr. Habibullah berharap dalam kepemimpinannya, bisa memberikan support yang diharapkan Rektor Unila.“Bidang umum dan keuangan sifatnya adalah support bagaimana agar tridarma ini bisa berkualitas,” ujarnya.

Continue Reading

Tak Berkategori

Nanang Ermanto Bisa Maju di Pilkada 2024

Avatar

Published

on

Lampung Selatan, Lampungtoday : Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Lampung Selatan, Yusmiati, S.H., menyatakan, Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto masih bisa mencalonkan diri kembali pada kontestasi Pilkada 2024 mendatang.

Sebab kata dia, masa tugas H. Nanang Ermanto baru terhitung 26 bulan atau 2 tahun 2 bulan, belum terhitung 30 bulan atau 2 ½ tahun seperti amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Perhitungan ini pun sudah mengacu pada Putusan MK Nomor 2 Tahun 2023.

Yusmiati menjelaskan, H. Nanang Ermanto terhitung menjadi Pelaksana tugas (Plt) Bupati Lampung Selatan setelah mendapatkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), tentang Pemberhentian Sementara Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan. Dimana Keputusan Mendagri tersebut berlaku surut terhitung sejak tanggal 7 Desember 2018.

“Sebelumnya Pak Nanang hanya mendapatkan surat dari Gubernur Lampung tertanggal 2 Agustus 2018 untuk melaksanakan tugas bupati dalam rangka menyelenggarakan urusan pemerintahan dimasa transisi,” terang Yusmiati, di ruang kerjanya, Kamis, 3 April 2024.

Yusmiati memaparkan, terkait kejelasan status Nanang Ermanto, Sekretaris Daerah Kabupaten, Thamrin didampingi Kabag Pemerintahan, Kabag Hukum, dan Kabag Kerja Sama Setdakab Lampung Selatan telah berkonsultasi ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 2 April 2024.

“Di sana kami melakukan konsultasi tentang status Pak Bupati dalam rangka mengikuti kontestasi Pilkada 2024. Pada saat itu, kami dijelaskan bahwa di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, bagi kepala daerah yang mengalami perubahan, yakni wakil bupati naik menjadi bupati, dianggap satu periode apabila sudah menjabat 2 ½ tahun atau 30 bulan,” paparnya.

Sementara itu, terkait Nanang Ermanto, jika dirunut dari diangkatnya menjadi Plt Bupati Lampung Selatan sampai akhir masa jabatannya sebagai bupati definitif (2016-2021), maka masa tugas Nanang Ermanto belum mencapai 2 ½ tahun atau 30 bulan.

Pada 27 Juli 2018, Mendagri menerbitkan surat yang isinya memerintahkan kepada Gubernur Lampung untuk menunjuk Wakil Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto selaku pelaksana tugas Bupati Lampung Selatan dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan.

Perintah dimaksud adalah Nanang Ermanto untuk melaksanakan tugas urusan pemerintahan dalam rangka masa transisi agar tidak terjadi kekosongan, dimana bupati saat itu Zainudin Hasan tersandung masalah hukum.

Selanjutnya pada tanggal 2 Agustus 2018, Gubernur Lampung menerbitkan surat yang isinya memerintahkan Wakil Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto untuk melaksanakan tugas Bupati Lampung Selatan agar tidak terjadi kekosongan.

“Pak Nanang mendapatkan mandat untuk melaksanakan tugas mengisi kekosongan pemerintahan ini berupa surat dari Gubernur Lampung yang menindaklanjuti surat dari Mendagri Nomor 131.18/5295/SJ tertanggal 27 Juli 2018 perihal Penugasan Wakil Bupati Lampung Selatan selaku Pekaksana tugas Bupati Lampung Selatan,” jelasnya.

Lebih lanjut, kata Yusmiati, Mendagri mengeluarkan Keputusan Mendagri Nomor 131.18-426 Tahun 2019 tentang Pemberhentian Sementara Bupati Lampung Selatan Provinsi Lampung saudara DR. H. Zainudin Hasan, M.Hum sekaligus menunjuk saudara Nanang Ermanto untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati Lampung Selatan. Keputusan Mendagri ini ditetapkan tanggal 12 Maret 2019 dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 7 Desember 2018.

“Jadi Pak Nanang baru terhitung sebagai Plt Bupati Lampung Selatan itu sejak adanya Keputusan Mendagri tersebut. Dimana Keputusan Mendagri tersebut berlaku surut terhitung sejak tanggal 7 Desember 2018,” terang Yusmiati.

Lalu setelah itu, pada tahun 2020 Mendagri menerbitkan Keputusan Nomor 131.18-323 Tahun 2020 tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati Lampung Selatan Provinsi Lampung saudara DR. H. Zainudin Hasan, M.Hum dari jabatannya sebagai Bupati Lampung Selatan masa jabatan 2016-2021.

Dalam Keputusan Mendagri Nomor 131.18-323 Tahun 2020 itu sekaligus menunjuk saudara Nanang Ermanto Wakil Bupati Lampung Selatan masa jabatan 2016-2021, untuk Melaksanakan Tugas dan Kewenangan Bupati Lampung Selatan sampai dilantiknya Wakil Bupati sebagai Bupati Lampung Selatan sisa masa jabatan tahun 2016-2021. Keputusan Mendagri ini ditetapkan tanggal 6 Maret 2020 dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 28 Januari 2020.

“Kemudian pada tanggal 12 Mei 2020, Wakil Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto secara sah dilantik sebagai Bupati Lampung Selatan definitif sisa masa jabatan 2016-2021 berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 131.18-766 Tahun 2020 tentang Pengesahan Pengangkatan Bupati dan Pengesahan Pemberhentian Wakil Bupati Lampung Selatan. Keputusan Mendagri ini ditetapkan pada tanggal 30 April 2020,” ungkap Yusmiati.

Selanjutnya, Nanang Ermanto maju pada Pilkada Lampung Selatan di tahun 2020, dan memenangkan mayoritas suara rakyat Lampung Selatan bersama wakilnya, Pandu.

Hal itu ditetapkan berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 131.18-365 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten dan Kota pada Provinsi Lampung yang ditetapkan pada 24 Februari 2021.

“Pada tanggal 22 Februari 2021, terbit Keputusan Mendagri Nomor 131.18-300 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Masa Jabatan Tahun 2016-2021 di Kabupaten/Kota pada Provinsi Lampung. Keputusan Mendagri ini berlaku surut terhitung sejak 17 Februari 2021,” kata Yusmiati.

Kemudian, pada tanggal 26 Februari 2021, H. Nanang Ermanto dan Pandu Kesuma Dewangsa dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan.

Nanang Ermanto berencana maju kembali pada Pilkada 2024 ini. Namun sejumlah pihak menyoal masa jabatan Nanang hingga menyebutnya tak bisa lagi maju lantaran sudah terhitung dua periode menjabat.

Menurut Yusmiati, jika menilik berdasarkan hasil konsultasi dengan Kemendagri, maka Nanang tetap bisa maju karena masa tugas Nanang Ermanto sejak menjadi Plt hingga akhir tugasnya di periode pertama, baru terhitung 2 tahun 2 bulan atau 26 bulan.

“Artinya dengan waktu 26 bulan, belum terpenuhi unsur 2 ½ tahun tersebut. Berdasarkan perhitungan ini maka, Pak Bupati H. Nanang Ermanto masih bisa atau dapat mengikuti kontestasi Pilkada di tahun 2024,” ucap Yusmiati.

Pejabat di Mendagri, lanjut Yusmiati, telah menjelaskan secara runut, mulai dari mengkancah dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Putusan MK Nomor 02/PUU-XXI/2023, dan melihat isi dari PKPU Nomor 18 Tahun 2019.

Pada Putusan MK Nomor 02/PUU-XXI/2023 mengadili perkara yang diajukan oleh Bupati Kutai Kertanegara, yang mana di dalamnya menjelaskan tidak membedakan jabatan definitif dan penjabat sementara.

Sementara, berdasarkan PKPU Nomor 18 Tahun 2019 Pasal 4, Ayat 1 Angka 4 dijelaskan bahwa perhitungan 5 (lima) tahun masa jabatan atau 2 ½ (dua setengah) tahun masa jabatan sebagaimana dimaksud pada angka 1, dihitung sejak tanggal pelantikan sampai dengan akhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang bersangkutan.

Mengingat di Kabupaten Lampung Selatan terdapat dua aturan penunjukkan Plt kepada Nanang Ermanto, dimana satu berupa surat Gubernur Lampung menindaklanjuti surat Mendagri dan satu lagi berdasarkan Keputusan Mendagri, maka berdasarkan penjelasan dari pejabat Kemendagri, yang diakui jabatan Plt Bupati adalah berdasarkan Keputusan Mendagri bukan berdasarkan surat.

“Karena Keputusan Mendagri ini bersifat konkret, final, dan individual,” terang Yusmiati.

Jadi, jika dihitung masa tugas Nanang Ermanto berdasarkan Keputusan Mendagri tersebut yang berlaku surut sejak 7 Desember 2018 sampai akhir masa jabatan H. Nanang Ermanto tanggal 17 Februari 2021, sehingga total masa jabatan H. Nanang Ermanto 2 tahun 2 bulan.(Rls)

Continue Reading

Trending