Connect with us

Bandar Lampung

Ketua DPRD Lampung Menerima Silaturahmi IJP dalam Rangka Persiapan Pemilihan Ketua

Redaksi LT

Published

on

(BANDARLAMPUNG) – Ketua DPRD Lampung menerima silaturahmi Ikatan Jurnalis Provinsi (IJP) dalam rangka persiapan pemilihan Ketua untuk kepengurusan yang baru nantinya. Rabu (16/02)

Ketua DPRD Lampung, Mingrum Gumay SH., MH mengatakan wadah organisasi profesi wartawan dalam bingkai wilayah kerja harus segera di rekonsiliasi kembali agar mudah dilakukan penataan.

” Prinsipnya saya mendukung tugas-tugas jurnalistik, dan IJP harus bisa mengakomodir jurnalis yang melakukan liputan di DPRD Provinsi Lampung agar bisa menjadi wadah komunikasi dan penyerap aspirasi jurnalis itu sendiri ” ujar Mingrum

Mingrum juga meminta jajaran DPRD Lampung untuk membantu kerja jurnalis dan tidak mengesankan menghalangi atau memperhambat.

” Media sebagai sarana komunikasi dan publikasi, jadi bagaimana masyarakat tau kinerja wakil rakyatnya kalau tidak di bantu oleh rekan rekan jurnalis ” Pungkasnya

Ketua pelaksana, Bayumi Adinata menjelaskan, kehadiran Panitia Pemilihan Ketua Ikatan jurnalis Provinsi (IJP) dalam rangka sosialisasi sekaligus silaturahmi.

” Sebetulnya IJP sudah lama, ini akan kita coba aktfikan kembali, terimakasih Ketua DPRD telah menerima dan merespon ini dengan baik ” Imbuhnya.

Bandar Lampung

*Gelapkan Sepeda Motor, Warga Pesawaran Diringkus Polisi*

Redaksi LT

Published

on

Bandar Lampung – Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung meringkus EH (34), warga Desa Way Harong, Way Lima, Pesawaran, lantaran nekat menggelapkan sepeda motor.

Pria yang berprofesi sebagai security kantor di Bandar Lampung ini, ditangkap petugas di rumahnya, Desa Way Harong, Pesawaran, pada Jumat (26/04/2024) sore.

Peristiwa ini sendiri terjadi pada Selasa (23/04/2024), di jalan Cik Ditiro, Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung.

Pelaku berhasil membawa lari sepeda motor merk Yamaha WR 155, warna hitam, tahun 2022, Nopol B 5848 TKZ milik korban AW (22).

Kapolresta Bandar Lampung melalui Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra membenarkan terkait penangkapan pelaku EH (34).

“Benar yang bersangkutan kita tangkap di kediamannya tanpa perlawanan,” ungkap Kompol Dennis.

Dennis menerangkan bahwa, modus pelaku dalam menjalankan aksi dengan berpura pura akan membeli sepeda motor milik korban, setelah bertemu, kemudian mengecek kondisi sepeda motor dengan menghidupkan mesin sepeda motor, dan saat korban lengah, tiba tiba korban langaung membawa lari sepeda motor milik korban.

“Saat itu sedang sibuk menerima telepon dari orang tuanya, disitulah kesempatan pelaku melarikan sepeda motor milik korban” jelas Dennis.

Korban sendiri menjual sepeda motornya dengan memasang iklan di marketplace face book.

Hasil pemeriksaan, pelaku menjual sepeda motor tersebut kepada seseorang di wilayah Pesawaran.

“Kita masih terus dalami kasus ini, kemungkinan masih ada korban lainnya, dengan modus yang sama” tandasnya.

Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun penjara.(*)

Continue Reading

Bandar Lampung

Tipu Seorang Wanita, Marinir Gadungan di Bandar Lampung Diringkus Polisi

Redaksi LT

Published

on

Bandar Lampung – Unit Reskrim Polsek Kedaton, Polresta Bandar Lampung meringkus DD (30), lantaran nekat menipu seorang wanita, dengan mengaku sebagai anggota Marinir.

Warga Kabupaten Magelang, Jawa Tengah ini, ditangkap petugas di rumah korban yang terletak di wilayah Kelurahan Labuhan Ratu, Kedaton, Bandar Lampung, pada Kamis (25/04/2024) malam.

Kapolsek Kedaton Kompol Try Maradona mewakili Kapolresta Bandar Lampung membenarkan terkait penangkapan pelaku DD (30).

“Tadi malam, kami mendapatkan laporan dari masyarakat yang telah mengamankan seorang pria yang mengaku sebagai anggota Marinir. Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku DD (30) rupanya bukan anggota Marinir melainkan seorang pedagang ikan,” ungkap Kapolsek Kedaton Kompol Try, Jumat (26/4/2024).

Try menerangkan, DD (30) telah menipu seorang wanita yang dikenalnya melalui sebuah aplikasi pertemanan dan meminjam uang sebesar Rp 1,4 juta serta berjanji akan menikahinya.

“Dia meminjam sejumlah uang kepada korban dengan dalih untuk biaya pengurusan administrasi pernikahan,” ungkap Kompol Try.

Try menyebutkan, kebohongan DD (30) terungkap setelah pihak keluarga curiga. Lalu pada Kamis (25/4/2024), dia diminta datang ke rumah sang wanita.

“Keluarganya ini curiga, akhirnya dipancing datang ke rumahnya (rumah keluarga wanita) tadi malam. Dan setelah dicari tahu, rupanya pelaku DD (30) ini hanya mengaku-ngaku sebagai anggota Marinir, dari situ dia kemudian diamankan sebelum diserahkan ke kami,” terang Kompol Try.

Try menerangkan bahwa DD (30) merupakan seorang pedagang ikan di sebuah pasar tradisional di wilayah Raja Basa, Bandar Lampung.

Saat ini, yang bersangkutan telah dilakukan penahanan di Mapolsek Kedaton.

Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 378 Sub Pasal 372 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 4 tahun.

Continue Reading

Bandar Lampung

Polsek Sukarame Ringkus Komplotan Pelaku Pembobol Toko Material di Bandar Lampung

Redaksi LT

Published

on

Bandar Lampung – MJ (28) dan RH (31), tak berkutik saat petugas unit Reskrim Polsek Sukarame, Polresta Bandar Lampung meringkusnya, pada Kamis (24/04/2024) dini hari.

Keduanya ditangkap petugas di kediamannya masing masing, di wilayah Kota Bumi, Kabupaten Lampung Utara.

Dua warga Kabupaten Lampung Utara ini ditangkap lantaran terlibat aksi pencurian di sebuah toko material yang terletak di jalan endro suratmin, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, pada Senin (15/04/2024) malam.

Dalam aksinya, Komplotan ini berhasil menggasak sejumlah barang seperti 10 rol kawat bendrat, 299 buah kawat las enka ukuran 5 kg, 120 buah kawat las enka ukuran 1 kg, 80 buah kawat las enka ukuran 2 kg dan 346 batang besi behel.

Kapolsek Sukarame Kompol Warsito mewakili Kapolresta Bandar Lampung, membenarkan terkait penangkapan kedua pelaku pencurian dengan pemberatan ini.

“Di back up oleh Tim Tekab 308 Polresta Bandar Lampung, dua pelaku ini kami tangkap tanpa perlawanan di rumahnya masing masing” ungkap Kompol Warsito dalam wawancara tertulisnya, pada Jumat (26/04/2024).

Warsito menjelaskan bahwa MJ (28) dan RH (31) bekerja sebagai buruh bongkar muat di toko material yang dicurinya.

“Kedua pelaku ini menjalankan aksinya bersama KN (DPO) dan salah satu rekan KN, saat ini masih kita lakukan pengejaran terhadap kedua pelaku” jelas Warsito.

Keempat pelaku ini sendiri sudah merencanakan aksinya, dengan terlebih dahulu merental sebuah mobil mini bus untuk bisa membawa barang curian.

“MJ (28) dan KN (DPO), yang masuk ke dalam toko dengan memanjat tembok belakang toko, sedangkan kedua pelaku lainnya menunggu di luar, memantau situasi dan menerima operan barang curian” jelas Kompol Warsito.

Pengungkapan kasus ini sendiri berawal dari topi milik pelaku MJ (28) yang tertinggal saat komplotan ini menjalankan aksinya.

“Di TKP, kita temukan sebuah topi warna hijau, dan hasil interogasi terhadap saksi di sekitar TKP, topi ini kerap dipakai oleh pelaku MJ (28)” jelas Warsito.

Hasil pemeriksaan, para pelaku ini menjual barang hasil curian di wilayah Kota Bumi, Lampung Utara.

“Hasil penjualan, kemudian dibagi bagi oleh para pelaku, dipotong dengan biaya jasa rental mobil yang digunakan oleh para pelaku dalam menjalankan aksinya” tandas Warsito.

Akibat perbuatannya tersebut, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 7 tahun. (*)

Continue Reading

Trending