Bandar Lampung — Laporan dugaan pemalsuan dokumen yang dilaporkan LSM Trinusa dan menyeret nama Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti meski telah resmi di laporkan ke Polda Lampung pada 2 Juni lalu.
Sekretaris Jenderal LSM Trinusa, Faqih Fakhrozi, S.Pd. yang di wawancara via telpon menyebut sampai saat ini pihaknya belum menerima informasi lanjutan dari Polda Lampung terkait perkembangan hasil penyeledikan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan identitas diri yang yang diduga dilakukan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Bandar Lampung, Eka Afriana.
“ Dari kami lapokan 2 Juni kemarin sampe sekarang kami belum menerima informasi lanjutan soal perkebangannya sementara ini udah tanggal berapa.” Tegas Faqih. Kamis (12/06/2025).
Dalam wawancaranya Faqih yang kebetulan saat ini berada Jakarta mengaku heran lantaran dugaan kasus pemalsuan dokumen ini terkesan lambat dan terkesan ingin di petieskan aparat.
“Saya lagi di Jakarta bang biar cepet beres jadi saya ke Jakarta dulu”. Ujarnya
Faqih Fakhrozi menyampaikan bahwa ia telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik di Polda Lampung, termasuk dokumen asli, data pembanding, serta daftar saksi yang akan memperkuat laporan
Seperti di ketahui Eka Afriana yang kini menjabat Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung diduga melakukan pemalsuan dokumen dan identitas diri seperti akta kelahiran, ijazah, KTP, dan Kartu Keluarga. Perubahan signifikan disebut terjadi pada data tahun kelahiran, yakni dari 25 April 1970 menjadi 25 April 1973.
Perubahan tersebut diduga dilakukan untuk memenuhi batas usia maksimal dalam seleksi CPNS saat itu, yang ditetapkan 35 tahun. Jika mengacu pada identitas asli, terlapor saat itu telah berusia 38 tahun.
“Atas perbuatannya, terlapor patut diduga melanggar Pasal 263, 264, dan 266 KUHP. Meski banyak aspek administratif yang turut dilanggar, fokus utama kami adalah pada unsur pidananya,” kata Faqih
Hingga berita ini di turunkan belum ada konfirmsi resmi dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung Eka Afriana terkait dugaan tidak pidana pemalsuan dokumen. Dikonfirmasi via pesan singkat Whatsup yang bersangkutan tidak merespon. (Arek).