Motor Kredit Baru Sebulan Dijual, Pria Ini Rekayasa Laporan Begal ke Polisi

banner 468x60

Bandar Lampung –(LT)—Cerita seorang pria yang mengaku istrinya menjadi korban begal di Bandar Lampung ternyata hanya rekayasa. Setelah melakukan penyelidikan, polisi mengungkap laporan tersebut tidak pernah terjadi. Motor yang sebelumnya diklaim dirampas pelaku begal justru telah dijual sendiri oleh pelapor karena terlilit utang.

Pelaku berinisial E.S. (28), warga Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung, kini harus berhadapan dengan proses hukum setelah diduga memberikan laporan dan keterangan palsu kepada kepolisian.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Tanjungkarang Barat, AKP Martoyo, mengatakan kasus itu bermula ketika E.S. mendatangi Polsek Tanjungkarang Barat pada 30 Juni 2026. Kepada petugas, ia melaporkan istrinya menjadi korban pencurian dengan kekerasan di kawasan Jalan Cantik Manis, Kelurahan Susunan Baru.

Dalam laporannya, E.S. mengaku dua orang pelaku menodongkan pisau kepada istrinya sebelum membawa kabur sepeda motor Yamaha Fazzio, telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp1 juta.

“Anggota langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan serangkaian penyelidikan. Namun, dari hasil pendalaman, ditemukan sejumlah kejanggalan yang tidak sesuai dengan keterangan pelapor,” kata AKP Martoyo, Rabu (7/7/2026).

Petugas kemudian mengembangkan penyelidikan hingga akhirnya terungkap bahwa peristiwa begal tersebut hanyalah skenario yang dibuat pelaku.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan sepeda motor itu bukan dirampas oleh pelaku begal, melainkan telah dijual sendiri oleh yang bersangkutan kepada orang lain dengan harga sekitar Rp7 juta,” ujar AKP Martoyo.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap motif pelaku nekat membuat laporan palsu karena terlilit utang. Ironisnya, sepeda motor Yamaha Fazzio tersebut baru sekitar satu bulan dibeli secara kredit dan angsurannya masih berjalan ketika dijual tanpa sepengetahuan pihak pembiayaan.

“Motif sementara karena faktor ekonomi. Yang bersangkutan mengaku memiliki banyak utang sehingga menjual sepeda motor yang masih dalam masa kredit. Untuk menghindari tanggung jawab, pelaku kemudian merekayasa seolah-olah istrinya menjadi korban begal dan membuat laporan kepada polisi,” jelas AKP Martoyo.

Setelah memastikan adanya dugaan tindak pidana, anggota Unit Reskrim Polsek Tanjungkarang Barat mengamankan E.S. beserta sejumlah barang bukti. Polisi menyita sisa uang hasil penjualan kendaraan sebesar Rp600 ribu, satu unit telepon genggam, dokumen laporan polisi, surat pernyataan, surat jaminan dari perusahaan pembiayaan, serta sejumlah dokumen pemeriksaan.

Akibat perbuatannya, E.S. kini disangkakan melanggar Pasal 394 juncto Pasal 361 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan sumpah palsu dan pemberian keterangan palsu.

AKP Martoyo menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional, namun pihaknya juga tidak akan mentolerir siapa pun yang dengan sengaja memberikan laporan palsu.

“Laporan palsu tidak hanya membuang waktu dan sumber daya kepolisian, tetapi juga dapat menghambat penanganan kasus yang benar-benar terjadi. Kami mengimbau masyarakat agar memberikan informasi yang jujur dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegas AKP Martoyo.

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses