BANDAR LAMPUNG—(LT)—Alih-alih menikmati kemeriahan Bandar Lampung Expo 2026 di Graha Mandala Alam, sebagian pengunjung justru dibuat kaget dan mengernyitkan jidat saat memasuki area parkiran. Untuk kendaraan roda dua, petugas memungut tarif parkir sebesar Rp5.000 rupiah sesuai dengan yang tertera di karcis parkir.
Yang lebih mengundang pertanyaan bukan hanya besaran tarifnya, melainkan tulisan yanga ada di karcis parkir yang diterima pengunjung. Dalam karcis tersebut tercantum tulisan yang berbunyi, “Segala kehilangan kendaraan bermotor maupun barang bawaan bukan tanggung jawab petugas parkir.”
Tukisan itu memantik tanda tanya di kalangan pengunjung. Sebab, di satu sisi masyarakat diminta wajib membayar tarif parkir, namun di sisi lain pengelola seolah membebaskan diri dari tanggung jawab apabila terjadi kehilangan kendaraan atau barang.
“Kalau memang semua risiko ditanggung pengunjung, lalu apa yang sebenarnya dibayar? Masa bayar parkir hanya untuk mendapatkan selembar karcis?” ujar seorang pengunjung dengan nada kesal, yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Jumat (17/07/2026) malam.
Pengunjung lain juga mempertanyakan alasan tarif parkir yang lebih tinggi dibanding sejumlah lokasi parkir umum di Bandar Lampung dan apakah ini masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau masuk ke kantong pribadi pengelola parkir ???.
“Ini acara yang diselenggarakan Pemerintah Kota Bandar Lampung loh, dan salah satu program unggulan Walikota Kota Bandar Lampung dalam rangka HUT kKota Bandar Lampung, dan ramai dikunjungi masyarakat. Wajar kalau kami berharap ada pelayanan yang baik, termasuk keamanan kendaraan. Jangan sampai masyarakat diminta bayar lebih, tetapi ketika terjadi sesuatu justru cuci tangan lewat tulisan di karcis,” katanya.
Sorotan juga mengarah kepada pengelolaan parkir di lokasi acara. Pengunjung berharap Pemerintah Kota Bandar Lampung tidak hanya berfokus pada kemeriahan expo, tetapi juga memastikan pelayanan dasar kepada masyarakat berjalan dengan baik, termasuk transparansi tarif parkir dan jaminan keamanan kendaraan.
Tukisan pelepasan tanggung jawab dalam karcis parkir dinilai menjadi persoalan tersendiri. Sebab, masyarakat mempertanyakan bagaimana bentuk tanggung jawab pengelola parkir apabila kendaraan hilang atau mengalami kerusakan di area yang mereka kelola.
Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan resmi dari panitia Bandar Lampung Expo maupun pengelola parkir terkait dasar penetapan tarif parkir motor sebesar Rp5.000, serta alasan pencantuman tulisan yang menyatakan kehilangan kendaraan dan barang bawaan bukan menjadi tanggung jawab petugas parkir.
Masyarakat berharap Pemerintah Kota Bandar Lampung segera memberikan klarifikasi agar polemik parkir tidak mencoreng pelaksanaan Bandar Lampung Expo yang menjadi agenda promosi daerah tersebut.(Arek/red)







