Tulang Bawang (Kabar Indonesia) –Diduga anggaran pembelanjaan Atk (materai) di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Tulang Bawang disinyalir fiktif.
Betapa tidak, informasi yang didapat newskabarindonesia.com, bahwa anggaran belanja Atk atau materai sebesar Rp.6.000.000 yaitu dengan Rincian 1 materai sebesar Rp.6000, jadi dari Rp 6.000.000 ÷ 6.000 = 1.000 materai didalam anggaran Dinas Kominfo dibidang kemitraan dan publikasi.
Sedangkan setiap media yang akan melakukan Pencarian Adventorial Kabiro dari media masing masing harus membawa martai sendiri sebanyak 3 buah matrai, Pelanggaran ini sudah terjadi bertahun tahun lamanya.
Berdasarkan keterangan salah satu Kabiro yakni AS mengatakan bahwa setiap akan melakukan pencairan pihak Diskominfo selalu minta materai terlebih dahulu untuk Spj.
“Dari tahun ke tahun sampai tahun 2018 kami selalu diminta pihak Kominfo membawakan matrai setiap pencarian Adventorial (ADV). Kami tidak tau bahwa ada anggaran untuk pembelanjaan ATK atau matrai di Kominfo di spj kan, kami tidak tahu berati selama ini kami di bohongi oleh pihak Kominfo,” akunya kepada media News kabar Indonesia.com.
Sememtara itu ketika dikonfirmasi ke Diskominfo terkait masalah tersebut, Kepala Dinas Kominfo Gunawan dan Rizalman selaku Kasi kemitraan dan publikasi, tidak bisa menjawab perihal tersebut dan mereka terdiam merunduk saja. Selanjutnya Rizalman pun keluar ruangan sampai membanting pintu ruangan.
Dalam hal ini diharapkan kepada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tulang Bawang, Kepada Inspektorat Tulang Bawang, Kejari Kabupaten Tulang Bawang untuk memberikan sangsi yang tegas yang menimbulkan efek jera, kepada Aparat Sipil Negara (ASN).
Sebab, pelanggaran tersebut termasuk salah satu tindak pidana Korupsi (KKN) dan melanggar Undang Undang Tipikor NO 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana Korupsi yang telah diubah menjadi Undang Undang NO 21 pasal 8, pegawai negeri yang menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu dengan sengaja menggelapkan (fiktif) uang di pidana dengan penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.150.000.000,00 dan paling banyak Rp.750.000.000,00.
Lalu, bab II pasal 3 ,setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, sempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan dan kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara ,dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 1 (satu) tahun dan atau denda paling sedikit Rp . 50.000.000,00 dan paling banyak 1.000.000.000,00, Pasal 4. Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tidak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan 3.
Hal ini guna memberi efek jera kepada Aparat Negeri Sipil dan membangun citra kabupaten Tulang Bawang sebagai kabupaten yang bebas dari tindak pindana Korupsi. (Ade/Tobi/Aan).