Lampung Utara : Upaya pihak-pihak yang ingin ‘menggolkan’ penetapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Lampung Utara 2019-2024 melalui pimpinan DPRD sementara nampaknya bakal tak berjalan mulus.
Sebab, surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri dengan nomor : 160/8945/SJ yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri, Hadi Prabowo pada 3 September 2019, yang sempat diklaim Pemerintah Daerah Lampung Utara bahwa pimpinan sementara DPRD memiliki kewenangan untuk membahas RPJMD tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
” Surat edaran dari Kemendagri itu belum cukup kuat untuk dijadikan landasan hukum. Belum lagi, AKD yang belum terbentuk karena belum ada pimpinan DPRD definitif. Sedangkan pembahasan RPJMD dilakukan di tingkat komisi,” ucap politisi Partai Demokrat Lampung Utara, Herwan Mega, yang merupakan salah satu kandidat Ketua DPRD Lampung Utara, di Gedung DPRD, Jalan Soekarno-Hatta, Jum’at (13/9/2019).
” Kami pesimistis RPJMD dapat dibahas atau ditetapkan tepat waktu,” imbuhnya.
Nada pesimistis juga disampaikan Ketua Fraksi PKB di DPRD Lampung Utara, Tabrani Rajab, yang melihat situasi yang terjadi saat ini.
” Melihat kondisi seperti saat ini, kami juga merasa pesimistis RPJMD dapat disahkan tepat waktu,” katanya.
Setali tiga uang, anggota DPRD Lampung Utara dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Joni Saputra, menyatakan, peluang pembahasan atau penetapan RPJMD di bawah pimpinan sementara DPRD terbilang cukup kecil. Pimpinan sementara memiliki keterbatasan wewenang jika merujuk peraturan yang ada.
Kendati demikian, ia dan koleganya selalu siap membahas atau menetapkan RPJMD sepanjang ada dasar hukum yang kuat untuk merealisasikan wacana tersebut.
” Sekarang secara hierarki hukum, tinggian surat edaran atau Undang – Undang. Kalau memang ada Undang – Undang yang mengizinkannya, kami pasti siap membahas dan menetapkannya,” tukas Joni yang telah mendapat rekomendasi dari Partainya sebagai Wakil Ketua III DPRD Lampung Utara.
Reporter : Alex BW
Editor : Red