Apresiasi Langkah Disperkim Bandar Lampung, Masyarakat Peduli Mendorong Pembenahan Fiber Optik Berkelanjutan

banner 468x60

Bandar Lampung – (LT)–+Masyarakat peduli tata kota mengapresiasi langkah penertiban dan perapihan jaringan utilitas fiber optik yang dilakukan oleh Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Bandar Lampung.

Selain itu, pihaknya mendorong untuk segera melakukan pembenahan secara menyeluruh dan mengkaji kebijakan jangka panjang agar jaringan fiber optik dapat berdampak positif dan memberi kontribusi terhadap Kota tapis berseri.

Bacaan Lainnya

“Pertumbuhan dan perkembangan masyarakat di daerah bergantung pada program kebijakan yang ada. Sementara, pemerintah juga butuh masukan dari berbagai pihak termasuk dalam berperan untuk mendongkrak potensi PAD di daerah setempat,” kata Masyarakat Peduli Tata Kota Fikri di Bandar Lampung, pada, Kamis (9/10/2025).

Dalam konteks, mengatur kesemrawutan Kota Bandar Lampung, Fikri bilang bahwa, langkah yang dilakukukan Disperkim kota sudah tepat dengan melakukan perapihan dan penertiban terhadap jaringan utilitas fiber optik yang ada.

Menurutnya, hal ini dilakukan untuk menekan penyebaran luasan jaringan utilitas fiber optik yang belum teratur secara teknis implementasi di lapangan maupun kejelasan akan legalitas perizinannya, mengingat hal ini sedang dalam proses pengkajian untuk wilayah kota Bandar Lampung.

Retribusi Fiber Optik Dapat Jadi Potensi Pemasukan PA

“Karena kalau kita lihat, infrastruktur jaringan fiber optik yang tersebar itu, fasilitas sarana tempat penyangga tiang/kabel FO sekarang menggunakan fasilitas trotoar atau bagian jalan di lahan yang asetnya milik Pemerintah berupa Barang Milik Daerah (BMD),” ujarnya.

Dengan demikian, kata Fikri, dapat dikenakan tarif atau restribusi sehingga hal tersebut jadi potensi pemasukan PAD lewat skema sewa atau perjanjian kerjasama pemanfaatan barang milik daerah yang tentunya harus tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan.

“Sebenarnya mengenai ini sudah di atur dalam Perda nomor 3 tahun 2023, namun sepertinya acuan aturan tersebut bukan lagi jawaban dari persoalan yang ada sekarang, sehingga hal ini sudah tidak lagi relevan dengan keadaan saat ini,” kata dia.

Masyarakat Peduli Tata Kota ini mendorong untuk dilakukan pembenahan melibatkan peran dari semua pihak. Selain guna mengurai persoalan, pengawasan yang dilakukan dapat meningkatkan kesadaran dan rasa kepedulian warga terhadap lingkungan kota tapis berseri.

Di samping itu, Ia meminta Pemerintah Daerah kota Bandar Lampung untuk serius mengatasi persoalan ini dan mengambil langkah-langkah konkret.

“Mengkaji lebih jauh hal ini dari aspek hukum, norma, maupun peraturannya supaya dapat menciptakan iklim investasi yang berkeadilan secara ekonomis maupun ekologis,” terangnya.

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses