Awas!!! Pengembalian Temuan BPK Tinggal Menghitung Hari

banner 468x60

Lampung Utara : Menghitung hari! Ya… Batas waktu pengembalian keuangan daerah di Lampung Utara yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2020 tinggal menghitung hari saja. Hingga kini, tercatat ada tiga instansi yang masih ‘mbalelo’ menyelesaikan pengembalian tersebut.

Sekretaris Inspektorat Lampung Utara, Herty Lenie, ketika ditemui diruang kerjanya, mengungkapkan, proses pengembalian keuangan daerah di tahun 2020 yang menjadi temuan BPK hingga kini belum selesai.

Bacaan Lainnya

‎” Masih ada tiga instansi yang belum menyelesaikannya hingga saat ini. Tapi, poses tindak lanjut dari temuan BPK masih terus kita lakukan,” Ucapnya, Kamis (1/7/2021).

Ketiga instansi yang hingga kini belum menyelesaikan temuan BPK itu adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruangan, dan Sekrtariat DPRD Lampung Utara.

” Kami berharap, besok sudah selesai semua (temuan BPK),” Imbuh Herty .

‎Saat disinggung soal langkah Inspektorat, jika temuan BPK tidak diselesaikan hingga batas waktu yang ditentukan? Hertiy mengatakan, jika memang hingga batas waktu pengembalian masih belum diselesaikan juga, maka pihaknya akan meminta arahan lebih lanjut pada BPK terkait langkah apa yang akan dilakukan.

” Kami lapor ke BPK soal itu (tidak diselesaikannya temuan). Karena, peranan Inspektorat dalam temuan BPK ini hanya sebatas mengkoordinir atau menyampaikan, serta memposes sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) saja,” Tukasnya.

Diketahui, temuan BPK atas kelebihan pembayaran dalam belanja di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah di Lampung Utara kembali terjadi di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2020.

Nilai temuan ini pun terbilang cukup fantastis hingga mencapai miliaran rupiah dan terindikasi kuat temuan ini bukan maladministrasi atau kesalahan administrasi. Fakta ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dengan nomor 27B/LHP/XVIIIMBLP/05/2021 pada tanggal 2 Mei 2021.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Lampung Utara agar memerintahkan Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, dan sejumlah kepala OPD terkait untuk melakukan berbagai langkah.

Langkah yang harus diambil itu di antaranya menyusun anggaran perjalanan dinas secara rinci sesuai dengan kebutuhan riil, memperbaiki mekanisme pembayaran belanja perjalanan dinas, serta memproses dan menyetorkan kelebihan pembayaran tersebut ke kas daerah.‎

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses