Lampung Utara : DPC Pospera Lampung Utara sambangi Kantor Agraria dan Tata Ruang/BPN di Jalan Alamsyah RPN, No. 93, Kelurahan Kelapa Tujuh, Kotabumi, Kamis (20/6/2019).
Diketahui, Ketua DPC Pospera Lampung Utara, Juwaini Adami yang didampingi sejumlah pengurusnya melakukan pertemuan dengan beberapa pejabat teras ATR/BPN, guna koordinasi mencari solusi atas persoalan pertanahan yang berpotensi menimbulkan konflik di wilayah Lampung Utara.
Dalam pertemuan yang berlangsung dengan suasana kearaban tersebut, DPC Pospera membahas persoalan pertanahan yang disuarakan melalui mereka. Seperti, persoalan pertanahan di Desa Madukoro Kecamatan Kotabumi Utara, dan Desa Bandar Putih Kecamatan Kotabumi Selatan.
” Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kotabumi Utara ternyata tidak berlaku secara keseluruhan. Kami ingin tahu alasannya kenapa bisa terjadi seperti itu,” ungkap Juani, mengawali pertemuan itu.
Menurutnya, status tanah di wilayah Kotabumi Utara juga banyak yang harus diselesaikan secara komprehensif. Hal ini dikarenakan batas tanah milik Prokimal hingga kini masih belum diketahui secara pasti.
” Kalau terus dibiarkan dikhawatirkan berpotensi bersinggungan dengan hukum jika terdapat transaksi jual – beli tanah,” ucap Juaini.
Juani kembali menambahkan, pihaknya juga membahas aspirasi warga Desa Bandarputih, Kotabumi Selatan. Warga desa di sana mempertanyakan apakah ada program pemecahan sertifikat tanah.
” Banyak warga yang menanyakan hal itu dan meminta kami untuk menyampaikannya,” imbuhnya.
Menyikapi aspirasi tersebut, Kepala Sub Bagian Tata Usaha ATR/BPN Lampung Utara, Muslim Suryadi mengaku sangat mengapresiasi pertemuan dengan Organisasi Kemasyarakatan seperti Pospera. Lalu, apa yang disampaikan oleh pihak Pospera merupakan masukan yang sangat patut dihargai.
Dengan begitu, menurut Muslim, pihaknya dapat menjelaskan secara detil penyebab, dan alasan, serta solusi atas persoalan pertanahan yang disuarakan oleh warga. Harapannya, informasi yang disampaikan akan membuat warga semakin mengerti atas persoalan yang mereka sampaikan.
” Program PTSL di Kotabumi Utara memang tidak mencakup seluruh wilayahnya karena batas wilayah antara pihak Prokimal dan warga masih belum begitu jelas. Sedangkan untuk program pemecahan sertifikat memang tidak ada,” jelasnya.
Reporter : Alex BW
Editor : Red