Bangunan di Atas Sungai Dibiarkan, Warga Tantang Nyali Wali Kota Bandar Lampung

banner 468x60

BANDAR LAMPUNG—(LT)—Sebuah bangunan permanen yang berdiri tepat di atas aliran sungai di, Kedamaian, Kota Bandar Lampung memantik kemarahan warga. Struktur yang diduga melanggar aturan itu dinilai mempersempit badan sungai dan menjadi ancaman serius saat musim hujan tiba.

Alih-alih menjadi jalur aliran air, sungai kini justru berubah fungsi layaknya lahan bangunan. Warga sekitar menyebut kondisi tersebut sudah berlangsung lama, namun belum tersentuh penindakan tegas dari pemerintah.

Bacaan Lainnya

“Air sekarang cepat meluap kalau hujan deras. Sungainya makin sempit. Kalau sampai banjir besar, siapa yang mau tanggung jawab?” ujar seorang warga dengan nada kesal, Jumat (4/4/2026).

Kekhawatiran itu bukan tanpa alasan. Penyempitan aliran sungai berpotensi mempercepat sedimentasi dan memperbesar risiko banjir yang bisa mengancam permukiman di sekitarnya.

Warga menilai, keberadaan bangunan tersebut patut diduga melanggar aturan Garis Sempadan Sungai (GSS) yang seharusnya menjadi zona steril dari bangunan permanen.

Secara regulasi, sempadan sungai di kawasan perkotaan minimal berjarak 3 meter untuk sungai bertanggul dan 10 hingga 15 meter untuk sungai tanpa tanggul. Zona ini memiliki fungsi vital sebagai ruang perlindungan ekosistem dan jalur aliran air.

Desakan pun menguat. Masyarakat meminta Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Satpol PP, Dinas Pekerjaan Umum, hingga Dinas Lingkungan Hidup segera turun ke lokasi untuk melakukan verifikasi menyeluruh.

“Periksa izin bangunannya, PBG-nya ada atau tidak, sesuai tata ruang atau tidak, termasuk dokumen lingkungannya. Jangan tutup mata,” tegas warga lainnya.

Tak hanya itu, warga juga melontarkan kritik keras terhadap sikap pemerintah yang dinilai lamban dan terkesan melakukan pembiaran.

“Pemerintah Kota Bandar Lampung jangan tutup mata. Bangunan di atas sungai ini bukan sekadar pelanggaran kecil, tapi ancaman nyata bagi keselamatan warga. Kalau dibiarkan, ini sama saja Pemkot membiarkan potensi bencana terjadi di depan mata,” ujar warga.

Warga mendesak Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, bersama jajaran terkait segera bertindak tegas tanpa kompromi.

“Periksa izin bangunannya, bongkar jika melanggar, dan tegakkan aturan tanpa pandang bulu. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” lanjutnya.

Sorotan juga mengarah pada dugaan ketimpangan penegakan hukum. Selama ini, penertiban dinilai lebih cepat menyasar bangunan milik masyarakat kecil.

“Kalau rakyat kecil bangun di pinggir sungai, cepat sekali digusur. Tapi ini bangunan besar berdiri di atas sungai kok seperti dibiarkan. Ada apa?” sindir warga.

Kondisi ini pun menyeret perhatian publik terhadap konsistensi kebijakan Pemerintah Kota Bandar Lampung di bawah kepemimpinan Wali Kota Eva Dwiana. Di sejumlah kesempatan, penertiban bangunan di bantaran sungai kerap dilakukan, namun kasus ini justru terkesan berlarut tanpa kejelasan.

Kini, publik menunggu keberanian dan ketegasan pemerintah. Warga berharap, sebelum sungai benar-benar berubah menjadi sumber bencana, langkah konkret segera diambil tanpa tebang pilih.

“Kalau Pemkot tidak bertindak, publik berhak mempertanyakan: apakah ini pembiaran atau ada keberpihakan?” tutup warga.

Secara regulasi, larangan pendirian bangunan di sempadan sungai diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang menegaskan perlindungan fungsi sungai dari aktivitas yang dapat merusak atau mengganggu aliran air.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang juga melarang pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang, termasuk pembangunan di kawasan lindung seperti sempadan sungai.

Tak hanya itu, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, ditegaskan bahwa sempadan sungai merupakan kawasan lindung yang harus bebas dari bangunan permanen.

Sementara itu, Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 mengatur secara teknis batas sempadan sungai, yakni minimal 3 meter untuk sungai bertanggul dan 10 hingga 15 meter untuk sungai tanpa tanggul di kawasan perkotaan.(Red)

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses