Pesisir Barat : Bupati Pesisir Barat DR.Drs.Agus Istiqlal, SH.,MH menghadiri sekaligus menyerahkan Sertifikat Tanah secara simbolis melalui Program Persertifikatan Tanah sistem Lengkap (PTSL), di aula Kantor Kecamatan Karya Penggawa, Rabu (13/3/2019).
Dalam sambutan dan laporan kepala Badan pertanahan Nasional Lampung Barat yang di wakili oleh Kepala Seksi Hubungan Hukum Pertanahan Syarifudin. RS, S.SiT., menyampaikan bahwa penerima sertifikat tanah khusus masyarakat Karya penggawa, untuk 6 pekon yaitu berjumlah 424 sertifikat dengan rincian.
Pekon way sindi berjumlah 100 sertifikat, pekon Tembakak way sindi Berjumlah 49 sertifikat, pekon way Sindi Hanuan berjumlah 67 sertifikat, pekon Menyancang berjumlah 89 seetifikat, pekon Kebuwayan berjumlah 66 sertifikat dan pekon Way Nukak Berjumlah 53 Sertifikat.
Kemudian dari pihak pertanahan menyarankan apabila ada kesalahan dalam nama ataupun luas wilayah yang ada didalam sertifikat tanah maka disarankan kepada masyarakat untuk memperbaiki sertifikat tersebut ke badan pertanahan nasional lampung barat .Tukasnya.
Selanjutnya pada kesempatan itu juga Bupati menyampaikan kepada pihak kantor pertanahan beserta jajarannya agar dapat memberikan kemudahan dalam proses Pembuatan sertifikasi tanah.
Bupati juga menegaskan bahwa tanah merupakan salah satu aset kita semua, yang dapat kita kelola secara aman tanpa adanya persengketaan yang mungkin saja terjadi. inilah fungsi dari program pendaftaran tanah sistematis lengkap yang merupakan program strategis nasional, pendaftaran tanah sistematis lengkap ini juga berfungsi untuk mengurangi sengketa tanah yang terjadi, “Jelas Bupati.
Kemudian, Bupati menjelaskan sertifikat tanah ini tentu sangat penting sebagai dasar bukti kepemilikan tanah yang sah serta untuk memberi kepastian hak atas kepemilikan tanah yang berkekuatan hukum yang nantinya diharapkan secara otomatis akan mengurangi sengketa tanah yang akan terjadi.”pungkas bupati”
Turut hadir pada acara tersebut para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat Karya Penggawa, Para Peratin dan masyarakat penerima sertifikat tanah.
Reporter : Indra
Editor : Red