Lampung Utara : Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Utara Bidang Pendidikan tahun 2019 senilai Rp. 21 miliar dipastikan bakal mendapat pengurangan. Hal ini disebabkan, adanya dua unit sekolah di Lampung Utara dinyatakan gagal memperoleh bantuan DAK tersebut.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Suma Wibawa, ketika dihubungi melalui telepon selulernya, mengungkapkan, Sekolah Dasar yang digagalkan DAKnya adalah SDN Candimas yang berada di Kecamatan Abung Selatan dan SDN 1 Sidokayo Kecamatan Abung Tinggi.
” Nilai persisnya (DAK kedua SD itu) saya enggak begitu hafal. Kira – kira sekitar Rp500 jutaan lah kalau tidak salah,” ucapnya, Kamis (29/8/2019).
Suma melanjutkan, dengan kegagalan kedua sekolah itu maka total sekolah penerima DAK pendidikan kini berjumlah 83 unit sekolah.
Disinggung soal pencairan DAK yang sudah semakin mendekati akhir tahun 2019? Suma menambahkan, bahwa pencairan DAK itu diperkirakan akan mulai mengucur ke rekening kepala sekolah pada pekan depan.
” Nota kesepahaman sudah dibuat beberapa waktu lalu. Jadi, kemungkinan besar cair di pekan depan,” imbuhnya.
Sebelumnya, DAK bidang pendidikan tahun 2019 mencapai Rp21 Miliar. DAK ini diperuntukan bagi rehabilitasi gedung sekolah dan pengadaan buku dengan rincian 85 sekolah penerima DAK itu yakni, 6 unit Taman Kanak-Kanak, 70 unit Sekolah Dasar, 8 unit Sekolah Menengah Pertama, dan 1 unit Sanggar Kegiatan Belajar.
Tapi, nyatanya, dari 85 sekolah hanya 83 sekolah saja yang mendapatkan DAK. Hilangnya sebagian dana DAK pendidikan seakan menjadi pelengkap derita Lampung Utara yang sebelumnya juga telah dikabarkan ‘kehilangan’ sebagian DAK bidang infrastruktur yang mencapai Rp16 Miliar dikarenakan banyaknya proyek yang gagal mendapatkan pemenang.
Memang tidak ada sanksi berarti dalam ‘hilangnya’ DAK di dua Organisasi Perangkat Daerah di Lampung Utara ini, tapi khalayak luas kemungkinan akan menilai bahwa ada ‘ketidakcakapan’ dalam pengelolaan DAK tersebut.
Reporter : Alex BW
Editor : Red