Diduga Disokong Oknum APH dan Bea Cukai, Gudang Rokok Ilegal Bebas Beroperasi di Sukarame Bandar Lampung

banner 468x60

BANDAR LAMPUNG—Sebuah bangunan yang terlihat seperti rumah tinggal di Jalan Pulau Singkep, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, diduga kuat merupakan gudang penyimpanan rokok ilegal bermerek “Mami Baru”.

Informasi yang diterima media ini menyebutkan bahwa gudang tersebut dimiliki oleh seorang pria berinisial J.

Bacaan Lainnya

Menurut sumber yang identitasnya minta dirahasiakan, bangunan tersebut telah lama digunakan untuk aktivitas penyimpanan rokok ilegal, namun tetap berjalan lancar karena diduga telah menjalin komunikasi intens dengan sejumlah aparat penegak hukum (APH) di wilayah setempat.

“Gudang itu menyamar jadi rumah, tapi sebenarnya tempat penyimpanan rokok ilegal. Sudah cukup banyak berkoordinasi dengan aparat supaya tidak diganggu,” ujar sumber tersebut kepada media ini, Rabu, 09/07/2025.

Tidak hanya dengan aparat lokal, gudang tersebut juga diduga menjalin kerja sama dengan oknum di instansi Bea Cukai.

Dugaan ini mencuat berdasarkan informasi lapangan yang menyebut adanya perlindungan terhadap aktivitas tersebut.

“Selain dengan aparat, gudang itu juga diduga bekerjasama dengan Bea Cukai. Jadi selama ini aktivitasnya aman-aman saja,” lanjut sumber itu.

Masih menurut keterangan yang dihimpun di lapangan, pemilik gudang, inisial J, disebut merupakan warga keturunan Tionghoa yang telah lama menjalankan bisnis rokok ilegal dengan cara menyamarkan bangunan sebagai rumah tinggal agar tidak menimbulkan kecurigaan.

Sebagai catatan penting, ciri-ciri rokok ilegal meliputi:

1. Tidak dilekati dengan pita cukai (rokok polos)

2. Dilekati dengan pita cukai palsu

3. Dilekati dengan pita cukai bekas

4. Dan/atau dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya

Adapun jerat hukum bagi pengedar rokok ilegal diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai:

“Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kepolisian maupun Bea Cukai Bandar Lampung terkait dugaan keberadaan gudang rokok ilegal ini.(*)

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses