Lampung Utara : Pasca ‘kedapatan’ oleh BPK melakukan kelebihan pembayaran dalam belanja perjalanan dinas tahun 2020 senilai Rp. 222.931.400,00, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Lampung Utara pun dengan cepat menindaklanjutinya.
” Sesuai LHP BPK, ya kita sampaikan hal itu kepada mereka (pejabat dan mantan pejabat di Bappeda) yang mengetahui. Dan, saat ini, sudah ada dua Bidang di Bappeda yang menyetor kelebihan itu ke Kas Daerah,” Ungkap Kepala Bappeda Lampung Utara, Andi Wijaya, ketika ditemui diruangannya, Kamis (3/6/2021).
Diketahui, Kelebihan pembayaran dalam perjalanan dinas di Bappeda Lampung Utara ditemukan oleh BPK saat memeriksa laporan keuangan Pemkab Lampung Utara tahun anggaran 2020. Temuan itu dituangkan dalam LHP atas LKPD Pemkab Lampura tahun 2020 dengan nomor 27B/LHP/XVIIIMBLP/05/2021. LHP itu diterbitkan pada tanggal 2 Mei 2021.
Andi Wijaya pun enggan menjelaskan secara rinci berapa total uang yang telah disetorkan itu. Namun, kata dia, nilai yang disetorkan akan mencapai separuh dari temuan itu.
“Kalau memang disetor hari ini, besaran pengembaliannya akan mencapai lima puluh persen,” katanya.
Saat disinggung apakah kelebihan pembayaran yang dimaksud itu adalah kegiatannya tidak dilaksanakan, tapi anggarannya dicairkan? Andi Wijaya pun nampak berhati-hati dan beralasan sama sekali tidak mendapat memberi penjelasan apa yang menjadi alasan di balik temuan iu.
” LHP BPK hanya menyebutkan kelebihan pembayaran. Itu yang harus ditindaklanjuti dan dikembalikan,” elaknya.
Berdasarkan LHP BPK 2020, kelebihan pembayaran perjalanan dinas di Bappeda itu di antaranya terdiri dari kelebihan pembayaran atas perjalanan dinas yang dilaksanakan secara bersamaan, kelebihan pembayaran atas biaya penginapan, kelebihan pembayaran atas biaya transport.