HUT ke-62 Provinsi Lampung: Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Lampung Berlangsung Khidmat

banner 468x60

Bandar Lampung : Rapat Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Lampung dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-62 Provinsi Lampung tahun 2026 berlangsung lancar dan khidmat, Selasa (31/3/2026).

Meski digelar secara sederhana, peringatan HUT Lampung tetap berlangsung penuh makna. Paripurna dimulai sekitar pukul 10.30 WIB dan diawali dengan penampilan tari Siggeh Pengunten.

Selanjutnya, acara dilanjutkan dengan penampilan Juara 1 KDI 2025 asal Lampung Timur, Intan Putri, serta Tari Tuah Payan Tuha.

Agenda inti dalam paripurna tersebut adalah penyerahan piagam Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) atas desain Menara Siger di Bakauheni dari budayawan Anshori Djausal kepada Pemerintah Provinsi Lampung.

Kemudian dilanjutkan dengan penyerahan 12 Warisan Budaya Tak Benda dari Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia kepada lima kabupaten, yakni Pesawaran (Anjau Silau), Tanggamus (Pangan Balak, Cubik), Lampung Tengah (Seghak Asah, Sulam Jalin Kepang), Lampung Barat (Sekhaddam, Takhi Halibambang, Teteduhan), serta Lampung Timur (Ngarak Pacar Lampung, Ghamas, Ghabal, dan Gulai Pengecangan).

Nuansa biru muda tampak mendominasi jalannya acara. Ketua dan anggota DPRD Provinsi Lampung laki-laki mengenakan beskap abu-abu yang dipadukan dengan tumpal serta peci manuk meghem berwarna biru muda. Sementara itu, anggota DPRD perempuan tampil anggun dengan kebaya berwarna cokelat muda.

Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela turut hadir mengenakan kebaya cokelat muda yang dipadukan dengan rok tapis berwarna hitam.

Selain busana, nuansa biru muda juga terlihat pada dekorasi ruang rapat yang dipadukan dengan warna putih dan abu-abu. Begitu pula dengan ruangan lantai 1 DPRD yang tampak teduh dengan dominasi dekorasi putih dan biru. (Duy)

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses