Jalan Terjal Bupati Lampura Pinjam Uang ke Bank BJB

banner 468x60

Lampung Utara : Tekad Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara ‘ngutang uang’ Rp. 325 Miliar ke Bank Jawa Barat (BJB) kemungkinan tidak berjalan mulus.

Ketatnya aturan yang diberlakukan Pemerintah dalam melakukan pinjaman daerah, belum lagi adanya persetujuan DPRD melalui sidang paripurna bisa menjadi penyebab keinginan sang bupati menemui jalan yang cukup terjal.

Bacaan Lainnya

Meski Bupati Agung Ilmu Mangkunegara sudah mengajukan usulan tentang pinjaman BJB ke DPRD Lampung Utara bulan yang lalu, tapi hingga kini pembahasan antara Eksekutif dan Legislatif belum menemui titik terang. Bahkan, ‘para pembantu’ Bupati pun sempat melakukan keteledoran dalam usulan pinjaman itu, lantaran menggunakan acuan Peraturan Pemerintah (PP) yang lama yang nyatanya sudah tidak berlaku dan telah dicabut. Menyadari hal itu, pemerintah Lampung Utara pun secepatnya merevisi dengan acuan PP yang baru.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Lampung Utara, Sofyan, mengatakan, berkaitan dengan pembahasan pinjaman Rp. 325 Miliar, harus secara detail disusun dalam bentuk rencana penggunaan anggaran tersebut.

” Kita sepakati (Permintaan DPRD) rencana pinjaman harus secara detail. Kita harus sajikan dengan RAB (Rencana Anggaran Biaya) dari masing-masing OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang menggunakan pinjaman itu (Dinas PUPR, Dinas Kesehatan dan Dinas Perdagangan),” katanya, kepada awak media, usai Rapat bersama dengan DPRD, Jum’at (5/7/2019) lulu.

” Artinya begini, ini (rencana penggunaan anggaran) sudah mulai disusun, apalagi kaitannya dengan infrastruktur, tentu kajiannnya secara tekhnis bisa dipertanggungjawabkan. Ini harus detail menggunakan konsultan perencanaan, ini sedang berproses/berjalan,” tambah Sofyan.

Dijelaskannya, Pemerintah dan DPRD akan menjadwalkan kembali pertemuan membahas secara detail rencana penggunaan anggaran Rp. 325 Miliar.

” Kita akan coba paparkan secara detail (rencana penggunaan anggaran). Pada saat itulah nanti akan dikaji. Kalau emang disepakati, diteruskan, atau masih ada pertimbangan-pertimbangan lain, ya kita lihatlah,” ucap Sofyan

Disinggung, soal waktu pembahasan yang tidak lama lagi akan memasuki pembahasan KUA-PPAS 2020? Menurut dia, Pemerintah sudah merumuskan soal pinjaman BJB, namun, pihaknya terkendala dengan tahapan-tahapan mekanisme yang musti diikuti dan dilalui.

” Tahapan-tahapan itu enggak mungkin kita lompati. Tapi nanti kita coba diskusikan dengan kawan-kawan DPRD, jika memang bisa percepatan tapi dengan hasil yang baik, bukan percepatan hanya formalitas antara pemerintah dan legislatif,” tukasnya.

Direncanakan, dana pinjaman ke BJB sebesar Rp. 325 Miliar diperuntukkan pembangunan Fly Over, Peningkatan sarana/prasarana RSUD Ryacudu dan renovasi pasar pagi dan pasar sentral.

Sesuai Peraturan Pemerintah nomor 56 tahun 2018, Pemerintah Lampung Utara harus memenuhi prinsip taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, transparan, akuntabel, efisien dan efektif dan kehati-hatian. Disitu juga ada beberapa jenis pinjaman yaitu pinjaman jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.

Pinjaman jangka pendek hanya untuk menutup kekurangan arus kas. Pinjaman jangka menengah, untuk membiayai kegiatan prasarana dan/atau sarana pelayanan publik di daerah yang tidak menghasilkan penerimaan daerah dan pengembalian harus dilunasi dalam kurun waktu yang tidak melebihi sisa masa jabatan Kepala Daerah di daerah yang bersangkutan.

Sedangkan, pinjaman jangka panjang digunakan untuk membiayai infrastruktur, kegiatan investasi berupa kegiatan pembangunan prasarana/sarana dalam rangka penyediaan pelayanan publik yang menjadi urusan pemerintahan Daerah, dengan tujuan menghasilkan penerimaan langsung, menghasilkan penerimaan tidak langsung dan memberikan manfaat ekonomi dan sosial. Dan, jangka waktu pengembalian pinjaman lebih dari 1 (satu) tahun anggaran dengan kewajiban pembayaran kembali pinjaman yang meliputi pokok pinjaman, bunga, dan biaya lainnya, yang seluruhnya harus dilunasi pada tahun anggaran berikutnya sesuai dengan persyaratan perjanjian pinjaman.

Pemerintah Lampung Utara juga wajib memenuhi persyaratan lainnya, yakni jumlah sisa pinjaman daerah ditambah jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melebihi 75 persen dari jumlah penerimaan umum APBD tahun sebelumnya. Juga memenuhi ketentuan rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Kegiatan yang dibiayai dari Pinjaman Daerah harus sesuai dengan dokumen perencanaan daerah.

Bagaimana peluang Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara mendapatkan pinjaman kali ini? Lalu, seberapa parah kondisi keuangan daerah kita sebenarnya?.

Reporter : Alex BW
Editor : Red

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses