BANDAR LAMPUNG—(LT)—Kasus ikan asin berbelatung yang ditemukan konsumen di Swalayan Fitrinofane, Jalan Tirtayasa, Bandar Lampung, kini terus bergulir dan menjadi sorotan publik.
Setelah Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung menurunkan tim investigasi, giliran masyarakat yang bersuara keras, menuntut agar pemerintah tak hanya berhenti pada teguran semata.
RU, konsumen yang pertama kali menemukan belatung di dalam kemasan ikan asin itu, mengaku kecewa berat dengan respon pihak swalayan. Menurutnya, permintaan maaf tanpa ganti rugi jelas tidak cukup.
“Kalau tidak teliti, bisa saja kami makan ikan asin yang penuh belatung itu. Fitrinofane hanya bilang maaf, tapi tidak ada itikad mengganti rugi. Konsumen seolah dianggap remeh,” tegas RU.
Putrinya, ZI, yang pertama kali melihat belatung di kemasan, menambahkan dengan nada kesal. “Bunda, ada ulet di bungkus ikan asinnya. Masa swalayan sebesar itu bisa kecolongan begini?”
Sorotan Publik
Kasus ini menuai gelombang kritik dari masyarakat luas. Banyak warga menilai kasus ini menjadi bukti lemahnya pengawasan mutu produk pangan di ritel modern.
“Ini bukan hanya soal ikan asin berbelatung, tapi soal keselamatan konsumen. Kalau swalayan sebesar itu bisa menjual barang busuk, bagaimana dengan pasar tradisional? Kami butuh jaminan keamanan pangan,” ujar Agung, pada media ini, Jumat, 26/9/2025
Hal senada disampaikan Yuli, ibu rumah tangga di Sukarame. Ia menilai kasus ini harus menjadi pelajaran serius.
“Jangan sampai hanya permintaan maaf, harus ada sanksi nyata. Kalau dibiarkan, swalayan lain bisa merasa aman untuk abai. Konsumen jelas dirugikan,” tegasnya.
*Potensi Pelanggaran UU Perlindungan Konsumen*
Pakar hukum konsumen menilai kasus ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pasal 62 bahkan secara tegas mengancam pidana lima tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar bagi pelaku usaha yang memperdagangkan produk tidak layak konsumsi.
“Ini bukan sekadar kelalaian staf. Ada aspek hukum yang harus ditegakkan. Jangan sampai publik kehilangan kepercayaan pada pengawasan pangan,” ujar seorang pemerhati perlindungan konsumen di Bandar Lampung.
*Dinas Perdagangan Diminta Transparan*
Kepala Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung, Erwin, sebelumnya menyatakan akan menurunkan tim ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan langsung.
Namun publik kini menunggu langkah konkret yang lebih tegas.
“Investigasi harus transparan. Jangan ada kompromi dengan pelaku usaha. Kalau terbukti lalai, harus ada sanksi administratif bahkan pencabutan izin usaha,” kata Agus, aktivis perlindungan konsumen.
*Alarm bagi Ritel Modern*
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh ritel modern di Lampung. Standar pengawasan mutu yang seharusnya lebih ketat justru kecolongan pada produk pangan dasar.
Publik mendesak agar Balai POM dan Dinas Pangan ikut turun tangan dalam investigasi, memastikan kasus serupa tidak terulang.
Kini, masyarakat menunggu apakah pemerintah daerah berani menindak tegas atau justru membiarkan kasus ini tenggelam dengan permintaan maaf sederhana.
Kasus ikan asin berbelatung di Fitrinofane menjadi ujian nyata komitmen pemerintah dalam melindungi konsumen.