Setelah mengendap cukup lama, akhirnya kasus dugaan korupsi Dana Participating Interest (PI) sebesar Rp271 Miliar di PT Lampung Energi Berjaya (LEB), salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemprov Lampung ditindaklanjuti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Pejabat nomor satu di Provinsi Lampung ketika kasus dugaan korupsi itu terjadi, Arinal Djunaidi, kini dalam pemeriksaan pihak Kejati Lampung.
Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan membenarkan adanya pemeriksaan itu. “Benar, terkait PT LEB,” ujar Ricky kepada Kantor Berita RMOLLampung, Kamis (4/9/2025) petang.
Dari informasi yang dihimpun Redaksi, pemeriksaan dilakukan Kamis (4/9/2025). Bahkan hingga berita ini dibuat pukul 19.30 WIB, mantan Ketua Golkar Lampung itu masih diperiksa di lantai dua Kantor Kejati.
Disebutkan, sebelum pemeriksaan tim Kejati juga dikabarkan menggeledah kediaman Arinal di Jalan Sultan Agung, Way Halim Bandar Lampung, Rabu (3/9/2025).
Seperti diketahui, Kejati Lampung melakukan ekspose Penyidikan perkara dugaan korupsi di PT Lampung Energi Berjaya (LEB), anak usaha yang dimiliki oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Lampung yakni PT. Lampung Jasa Utama (LJU), Kamis (31/10/2024).
Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya mengatakan, dugaan korupsi itu terkait pengelolaan dana participacing interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai USD 17.286.000 atau 271.557.614.910 (Rp271,5 miliar).
Jumlah tersebut diterima Provinsi Lampung dari Pertamina Hulu Energi kepada PT LEB sebagai anak usaha PT LJU yang bergerak dibidang pengelolaan PI 10 persen di WK OSES sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM RI tentang Pengelolaan PI (Permen ESDM RI no. 37 Tahun 2016).
“Kasus ini sudah naik ke penyidikan. Sejak Selasa (29/10/2024) sampai sekarang sudah melakukan penggeledahan di PT LEB dan 6 titik lokasi lainnya di Bandar lampung Lampung Timur,” kata Armen.
Dia melanjutkan, dalam penggeledahan tersebut tim penyidik menemukan uang tunai dan dokumen terkait dana PI. Diamankan juga sejumlah jam tangan mewah, motor dan mobil Jeep
“Penyidik juga menemukan mata uang rupiah dan mata uang asing, yang masih kami dalami asal kepemilikan uang tersebut,” sambung Armen.
Menurutnya, jika pemilik tidak bisa membuktikan asal usul uang tersebut dan ternyata masih ada hubungan dengan perkara ini, maka akan dilakukan penyitaan. Tetapi, jika tidak ada kaitannya, maka penyidik akan mengembalikan uang tersebut.
“Jumlah uang yang ditemukan Rp670 juta dalam bentuk tunai, dalam bentuk suku bank Rp1,3 miliar dan mata uang asing jika dikonversikan Rp206 juta,” bebernya.
Lebih lanjut, Armen mengatakan bahwa Kejati Lampung telah memeriksa sedikitnya 9 orang saksi untuk mendalami keterkaitan mereka dalam penerimaan dana PI tersebut.
Para saksi tersebut adalah, ASI Selaku Dirut BUMD LJU, T.H. selaku Plt Dirut LJU, Rnv selaku Kepala Biro Perekonomian, dan Mrt selaku Dirut BUMD PDAM.
Selanjutnya, RYN, selaku Kabag Perekonomian, A.B selaku Plt Kabag Umum dan Adm, CBS selaku Sekretaris PT LEB, AHC selaku Komisaris LJU, HE selaku Dirut LEB.







