Bandar Lampung : Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memeriksa istri Heri Wardoto Komisaris PT Lampung Energi Berjaya (LEB) Zaidirina.
Pemeriksaan dilakukan terkait dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen di tubuh PT LEB, Kamis (9/10).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, yanh di konfirmasi membenarkan pemeriksaan Zaidirina.
Sebelumnya, Kejati Lampung telah menetapkan tiga petinggi PT LEB sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PI 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) dengan kerugian negara mencapai Rp200 miliar dari total dana senilai US$17.286.000 atau sekitar Rp271,5 miliar.
Ketiganya yakni Heri Wardoyo selaku Komisaris, M. Hermawan Eriadi selaku Direktur Utama, dan Budi Kurniawan sebagai Direktur Operasional.
Untuk diketahui sebelumnya Zaidirina menjabat sebagai Kepala Dinas PMDT Pemprov Lampung yang kemudian di angkat menjadi Deputi Percepatan Fasilitas dan Perlindungan Kesehatan.