Lampung Utara : Kepala Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Lampung Utara (DPMD Lampura), Wahab, menilai kebijakan Kepala Desa Oganlima, Kecamatan Abung Barat yang tidak memfungsikan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) di desanya sangat tidak dapat diterima.
Hal ini diungkapkan Wahab kepada awak media ketika menyikapi adanya LPM yang tidak difungsikan oleh Kepala Desanya.
“ Salah Kepala Desanya. Karena LPM itu harus difungsikan oleh setiap desa,” Kata Wahab, Senin (29/4/2019).
Dijelaskan Wahab, LPM itu memiliki tugas dan kewajiban yang tak kalah penting dengan organisasi – organisasi sejenis yang ada di desa. Selain itu, keberadaan LPM juga diatur dalam peraturan yang ada.
“ LPM itu bertugas dalam perencanaan dan pengawasan pembangunan. Jadi, salah besar kalau mereka enggak diberdayakan,” paparnya.
Wahab juga membenarkan bahwa setiap desa mengalokasikan anggaran untuk LPM sebesar Rp5 juta/tahun. Dana itu merupakan dana operasional LPM guna menunjang kinerja LPM dan wajib disalurkan.
“Kalau memang belum disalurkan, silakan tagih ke yang bersangkutan,” Ucapnya.
Reporter : Alex BW
Editor : Red