Lampung Timur : Ketua KPU Lampung Timur Andri Oktavia terkesan menyepelekan panggilan pihak Bawaslu kabupaten setempat. Pasalnya, Ketua KPU Lamtim tersebut tidak pernah menghadiri sidang dugaan pelanggaran administrasi.
Sidang dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang digelar oleh Bawaslu Lampung Timur hari ini, Rabu (19/06/2019) merupakan sidang yang kelima, namun lagi-lagi ketua KPU bersama salah satu anggota Komisioner KPU tetap mangkir dari acara persidangan.
Alhasil, pihak pelapor atas nama Amir Faisol (saksi) dan Usman (Caleg dari partai Gerindra) menyayangkan hal tersebut.
Dalam acara sidang yang terbuka untuk umum ini, pihak pelapor mengatakan bahwa dengan tidak hadirnya terlapor pada sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administrasi pemilu 2019 ini, maka diharapkan pihak Bawaslu dapat mengambil tindakan tegas.
” mereka ( Ketua KPU Lamtim dan anggota sebagai terlapor) tidak pernah menghadiri sidang bawaslu, seakan mereka menyepelekan sidang Bawaslu Lampung Timur.”Ucap pihak pelapor saat sidang sedang berlangsung.
Pada sidang sebelumnya, Ketua Majelis Bawaslu Lampung Timur telah berulang-ulang menyampaikan kepada perwakilan pihak KPU agar ketuanya dapat hadir dalam sidang berikutnya. Akan tetapi Ketua KPU tidak juga hadir dengan berbagai alasan.
Reporter : Mandra
Editor : Red