Korupsi DD dan ADD Rp115 Juta, Eks Pj Kades Dijebloskan ke Penjara

banner 468x60

LAMPUNG UTARA (Kabar Indonesia) – Kejaksaan Negeri Lampung Utara menjebloskan tersangka Hartono Pj Kepala Desa Taman Jaya Kecamatan Kotabumi Selatan Kerumah Tahanan (Rutan) Wayhui Lampung Selatan (Lamsel).

Tersangka diduga korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) serta Dana Desa (DD) tahun 2016 dengan nilai kerugian Negara Mencapai 115 juta rupiah selasa (03/07/18).

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Langkah penahan tersebut dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Lampung Utara usai menerima pelimpahan tahap dua perkara kasus korupsi tersebut dari Kepolisian Resort Lampung Utara.

Plh Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Nurmalina Hadjar, SH,MH mengatakan, tersangka Hartono statusnya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melakukan korupsi ADD dan DD tahun 2016 dengan kerugian sekitar 115 juta rupah.

“Tersangka langsung kita kirim kerutan wayhui selama 20 hari kedepan, kami secepatnya akan menyelesaikan dakwaan tersangka untuk segera disidangkan di Penhadilan Tipikor Tanjung Karang,” katanya.

Selanjutnya kata dia, tersangka akan dijerat dengan Undang Undang Tindak pidana Korupsi No 31 tahun 1999, jo Undang Undang No 20 tahun 2001 pasal 2 dan pasal 3 dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun kurungan penjara. (Yono / Aan).

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses