Lima Pelaku Spesialis Bobol Rumah Kosong Diringkus Polisi

banner 468x60

Tulang Bawang Barat (Kabar lndonesia) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang bersama Polsek Gunung Agung berhasil menangkap lima pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat).

Kelima pelaku diantaranya YU (17), UA (17), DA (36), SA (20) dan DO (33). Kelimanya merupakan spesialis pencurian dirumah kosong.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Kapolsek Gunung Agung AKP Sobari mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si mengatakan, para pelaku ditangkap Satreskrim bersama Polsek Gunung Agung hari Rabu (4/7) sekira pukul 00.30 WIB, di rumahnya masing-masing.

“YU dan SA merupakan warga Kampung Purwa Jaya, Kecamatan Banjar Margo, UA dan DA merupakan warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung dan DO merupakan warga Kampung Agung Dalam, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar AKP Sobari.

Dia mengatakan, penangkapan para pelaku berdasarkan Laporan dari korban Eko Susanto (33), yang berprofesi wiraswasta, warga Tiyuh/Kampung Toto Katon, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 117 / VII / 2018 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Guna, tanggal 3 Juli 2018. Kerugian berupa laptop, tablet samsung, handphone (HP) nokia 105 dan uang tunai sebanyak Rp. 1 Juta, yang semua ditaksir sebanyak Rp. 7 Juta 500 Ribu.

“Kejadian yang menimpan korban Eko Susanto, terjadi hari Rabu (27/6) sekira pukul 10.00 WIB, saat rumah dalam keadaan kosong karena ditinggalkan oleh korban dan istrinya ke Tiyuh Margo Mulyo untuk menghadiri acara keluarga,” jelasnya.

Selanjutnya kata dia, Korban baru mengetahui kejadian tersebut sekira pukul 18.30 WIB, setelah pulang ke rumah dan mendapati dinding papan rumah dalam keadaan tercongkel, lalu korban memeriksa isi rumah dan mendapati barang-barang berharga serta uang tunai miliknya telah raib dibawa oleh para pelaku.

“Korban baru melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek hari Selasa (3/7/2018),” jelas AKP Sobari.

Kapolsek menambahkan, Berbekal laporan dari korban, anggota kami dibantu Satreskrim melakukan penyelidikan untuk mencari dan menemukan siapa pelakunya.

“Kurang dari 24 jam, setelah korban laporan ke polsek, para pelaku berhasil ditangkap di rumahnya masing-masing, tanpa adanya perlawanan. Selanjutnya para pelaku beserta barang bukti (BB) dibawa ke Mapolsek Gunung Agung,” pungkas AKP Sobari.

Atas kejadian tersebut, para pelaku sekarang sudah ditahan di Mapolsek Gunung Agung, untuk pelaku YU, UA, DA dan SA akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHPidana tentang Pencurian, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. Sedangkan pelaku DO akan dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana tentang Penadahan barang hasil kejahatan, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. (Heroni / Aan).

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses