Lampung Utara : Wakil Bupati Lampung Utara Sri Widodo periode 2014-2019 telah menjalani serangkaian pemeriksaan di Kepolisian dalam perkara dugaan penggelapan empat kendaraan dinas milik Pemerintah Lampung Utara.
Anehnya, Polisi hingga kini belum berani meningkatkan status Sri Widodo sebagai tersangka atau melakukan penahanan terhadap mantan orang nomor dua di Lampung Utara ini. Padahal, kasus ini telah berjalan nyaris mencapai dua bulan lamanya sejak dilaporkan ke Polisi.
” Hari ini masih diperiksa (Sri Widodo). Belum, belum tersangka,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Utara, AKP M. Hendrik Aprilyanto melalui sambungan ponselnya, Selasa (21/5/2019).
M. Hendrik yang belum dua bulan menjabat sebagai Kasatreskrim di Lampung Utara ini beralasan belum dilakukannya penahanan terhadap Sri Widodo, karena pihaknya harus terlebih dulu melakukan rapat sebelum menetapkan hal tersebut.
” (soal penahanan) kami harus rapat dulu sebelum mengambil keputusan itu,” kata dia.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Sri Widodo terlihat mendatangi Mapolres Lampung Utara pada pagi ini. Ia diketahui menjalani pemeriksaan sekitar tiga jam lamanya.
Pada awal April lalu, Sri Widodo sendiri dilaporkan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset dengan dugaan penggelapan empat mobil dinas yang pernah dipakainya. Laporan ini rupanya membuat Sri Widodo keder sehingga yang bersangkutan perlahan – lahan mengembalikan tiga unit mobil dinas yang disoal itu.
Ketiga mobil itu, yakni Toyota Innova putih BE 2334 JZ, Toyota Innova hitam BE 234 JZ, Suzuki Vitara hitam BE 1023 JZ, sedangkan mobil Isuzu Panther BE 1029 JZ sampai saat ini tidak jelas juntrungannya.
Reporter : Alex BW
Editor : Red