MAPPILU Mesuji Himbau Peserta Pemilu Taati Aturan Kampanye

banner 468x60

MESUJI : Masyrakat dan Pers Pemantau Pemilu (Mappilu) Kabupaten Mesuji menghimbau kepada seluruh peserta  pemilu agar mentaati peraturan saat mengadakan kampanye baik kampanye dialogis maupun kampanye terbuka.Peraturan mengenai pemilihan umum (pemilu) tercantum  dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dan dan PKPU Nomor 23 Tahun 2018, tentang Kampanye Pemilu.

Hal itu dikatakan Misdi selaku ketua Mappilu Kabupaten Mesuji mengingat waktu pemilihan umum tidak tinggal 1 bulan  lagi  yaitu tanggal  17april 2019.Dia  menilai saat mendekati hari H bisa dipastikan khususnya para calon legislatif (Caleg)  akan lebih giat untuk mencari suara dengan berkampanye terselubung dan tidak mengindahkan aturan.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Jadi Mappilu berharap agar semua partai peserta pemilu dikabupaten Mesujj bisa mentaati aturan yang ada untuk menjaga suasana yang aman dan sejuk dan tidak kena semprit oleh Bawaslu,”jelas Misdi.

Dia menjelaskan bahwa Aturan mengenai kampanye semua sudah dijelaskan dalam UU nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan Kpu nomor 23 tahun 2018.Artinya jika semua peserta pemilu mematuhi aturan ini, bisa dipastikan peserta pemilu dalam melaksanakan kampanye akan terhindar dari pelanggaran dan Demokrasi akan bjalan denga  baik.

Misdi juga berharap khususnya untuk para caleg yang ada dikabupaten setempat dalam berkampanye sesuai Pkpu nomor 23 tahun 2018 salah satunya Materi Kampanye yang disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), disampaikan dengan cara sopan, yaitu menggunakan bahasa atau kalimat yang santun dan pantas ditampilkan kepada umum.Selain sopan juga harus tertib, yaitu tidak mengganggu kepentingan umum.Dan tidak  kalah pentingnya  bersifat mendidik, yaitu memberikan informasi yang bermanfaat dan mencerdaskan Pemilih.

” Selain bisa mencerdaskan pemilih para caleg juga harus  bijak dan beradab, yaitu artinya tidak menyerang pribadi, kelompok, golongan, atau Pasangan Calon lain; dan yang lebih penting lagi yaitu tidak bersifat provokatif.Meskipun sudah memiliki izin dari kepolisian berupa surat tanda terima pemberitahuan (STTP) tapi dalam berkampnye menghina atau menghujat atau bersifat prvokatif itu juga merupakan pelanggaran kampenye,”tutupnya.

Reporter : Erwan EP
Editor : Red

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses