Masyarakat di Minta Terapkan Perda AKB

banner 468x60

Bandar Lampung – Anggota DPRD Provinsi Lampung Dapil Bandarlampung Budiman AS kembali turun ke masyarakat dalam rangka melaksanakan sosialisasi peraturan daerah nomor 3 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan Covid-19 di Kelurahan Gedung Air, Tanjungkarang Barat, Sabtu (22/5) pagi.

Kegiatan sosper tersebut digelar untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pencegahan dan pengendalian Covid 19 serta menekan angka penularan virus Covid-19 di Provinsi Lampung, khususnya Bandarlampung.

Bacaan Lainnya

Dihadiri aparat desa, Sekretaris Lurah, RT, dan masyarakat sekitar, Budiman dalam arahannya mengatakan, kesadaran diri masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan di kehidupan sehari-hari sangat penting untuk menekan angka penularan virus Covid-19.

“Masyarakat harusnya tertib mengikuti aturan pemerintah, supaya tidak terjadi lonjakan penularan virus Covid-19 dengan perketat protokol kesehatan yakni 5M, mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilisasi atau aktifitas,” tandasnya

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses