Merasa Dibodohi, Sidang Paripurna DPRD Lampura di Warnai Protes Anggota Dewan

banner 468x60

Lampung Utara : Sidang paripurna DPRD Lampung Utara yang digelar Selasa (19/3/2019), dengan agenda Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati – Akhir Masa Jabatan (AMJ) rupanya disusupi dengan LKPj TA 2018‎. Hal ini tentu memantik reaksi sejumlah anggota dewan yang memprotes adanya kejanggalan dalam sidang paripurna kali ini.

Kejanggalan paripurna, pertama kali diketahui saat didapati buku LKPj yang ada di atas meja para anggota DPRD ternyata bukan buku LKPj 2018 melainkan buku LKPj – AMJ Bupati Lampung Utara periode 2014-2019.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

‎Padahal, LKPj tahun anggaran 2018 jelas sangat berbeda dengan LKPj AMJ Bupati. LKPj 2018 merupakan LKPj rutin tahunan, sedangkan LKPj AMJ adalah laporan yang dilakukan jelang akhir masa jabatan seorang kepala daerah.

Belum lagi, ternyata terungkap pelaksanaan sidang paripurna kali ini diduga tidak masuk dalam hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus). Hasil rapat Banmus belum lama ini disinyalir hanya menjadwalkan sidang paripurna LKPJ AMJ, yang dijadwalkan hari ini. Menariknya, sidang paripurna LKPj AMJ 2014-2019 ternyata dimundurkan pelaksanaannya setelah sidang paripurna LKPj tahun anggaran 2018.

Sejumlah anggota DPRD pun tak mau dibodohi, mereka memprotes tindakan itu. Diantaranya yakni Wansori (Fraksi Demokrat), Dedi Andrianto (Fraksi Nurani Berkeadilan) dan Asnawi (Fraksi PAN)‎. Mereka dengan lantang menyuarakan kejanggalan pelaksanaan sidang paripurna tersebut.

‎” Kita punya mata untuk melihat kejanggalan proses paripurna hari ini. (Buku) LKPj AMJ itu tidak sinkron dengan LKPj tahunan,” tegas Wansori, saat menginterupsi Pimpinan Sidang.

Wansori‎ kembali mengatakan, proses yang terjadi dalam sidang paripurna ini sangat tidak lazim karena semestinya dokumen LKPj yang mereka terima itu sama dengan agenda sidang.

” ‎Apa yang terjadi ini sedianya menjadi bahan introspeksi Bupati Lampung Utara terkait ‘buruknya’ kinerja bawahannya. Keburukan ini sangat tidak layak dipertontonkan kepada khalayak ramai. Sidang paripurna LKPj itu ada tahapan atau proses. Sementara yang kita saksikan bersama hari ini cukup unik. Harapannya tidak akan lagi terulang di kemudian hari,” ucapnya.

Setali tiga uang, Dedy dan Asnawi juga beranggapan persoalan ini sejatinya tidak akan muncul manakala pihak eksekutif menyampaikan LKPj yang sesuai dengan agenda yang dilaksanakan.

“LKPj AMJ itu kumpulan data dari 2014-2019 dan sangat berbeda dengan LKPj tahunan. Kalau memang ada, pasti tidak ada masalah seperti saat ini,” kata Dedi yang diamini Asnawi.

Meski diwarnai protes, pelaksanaan Paripurna dengan dua agenda LKPj akhirnya tetap berlangsung. Ketua DPRD (Rachmat Hartono) dan Wakil Ketua I (Nurdin Habim) mencoba menjelaskan apa yang sebenarnya yang terjadidi balik pelaksanaan sidang tersebut kepada peserta sidang.

“LKP‎j 2018 itu sudah termasuk di dalam buku LKPj Akhir Masa Jabatan (AMJ) dan memang belum dibuat terpisah,” kata Rachmat.

Ia mengatakan, pihak eksekutif sedang melakukan pemisahan LKPj AMJ menjadi LKPj terpisah. Proses itu masih belum selesai. Inilah alasannya mengapa dokumen LKPj yang ada bukan dokumen yang sama dengan agenda yang dilaksanakan.

“Pemkab lagi memisahkannya menjadi dua dokumen berbeda,” terangnya.

Sedangkan, Nurdin Habim, menegaskan, ‎sama sekali tidak ada aturan yang dilanggar dalam pelaksanaan sidang paripurna kali ini. Menurutnya, sidang kali ini telah sesuai dengan aturan yang ada.

“Sesuai aturan yang ada, sidang paripurna ini sudah sesuai aturan,” tandas dia.

Reporter : Alex BW
Editor : Red

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses