Modus Baru! Pura-Pura Perbaiki HP, Pelaku Gasak HP Pemilk Toko

banner 468x60

JAKARTA (Newskabarindonesia) –  Maraknya Modus terbaru pelaku tindak pidana pencurian membuat kita semua harus lebih berhati-hati lagi baik di lingkungan bahkan ditempat kerja sekalipun.

Pasalnya modus terbaru pelaku melancarkan aksinya dengan cara bermodal memperbaiki handphone, lalu pelaku mendongkel etalase conter milik korban yang terpajang didalamnya berisikan hp.

Modus baru itu doketahui berdasarkan adanya laporan dengan No.LP .   K/113 /V/2/2018/Sek.JB tanggal 01 juni 2018 dengan pelapor/bernama Adi Wijaya (29) melaporkan Toko Hp miliknya yang berlokasi di Jalan Kramat Pulo Gundul Rt 13 Rw 09 Kelurahan Tanah Tinggi Kecamatan Johar Baru Jakarta Pusat bahwa seorang telah mencuri hp di tokonya.

Atas laporan itu, Anggota Polsek Johar Baru dengan sigap merespon cepat serta memindaklanjuti laporan korban dan akhirnya petugas berhasil menangkap palaku ZD (27).

“Benar pada hari Jumat, tanggal 01 Juni 2018, Jam 10:00 Wib. Di TKP. Telah terjadi tindak Pidana pencurian dengan pemberatan yang di lakukan oleh pelaku (ZD). Dimana berawal dari Saudara (ZD) hendak memperbaiki HP disebuah toko,  selanjutnya di periksa HP tersebut di depan pelaku ZAELANI, ternyata benar HPnya ada yang rusak” ungkap Kanit Reskrim Polsek Johar Baru Iptu Rasid.

Lalu kata Kanit, pemilik toko langsung memperbaiki hp tersebut dan dibawa keruangan khusus servus. Sementara pelaku menunggu didepan toko. Disaat itulah pelaku melancarkan aksinya dengan mencongkel etalase korban dengan besi kecil berbentuk obeng yang kemudian langsung di buang sehingga terbuka dan mengambil sebuah HP dan Handsfree bluetooth.

“Setelah berhasil Pelaku ZD masih ber pura-pura menunggu HP nya yang di servis, setelah seselasi dia terburu-buru membayar biaya servicenya,” jelasnya.

Kemudian, pemilik toko merasa curiga dan melihat pintu etalase kacanya rusak, selanjutnya pemilik toko HP berpura-pura simcard HP yang di perbaiki belum di masukan kedalam hp yang diperbaiki.

Sehingga akhirnya pelaku kembali dan korbanemegang tangan pelaku sambil berteriak Maling dan pelaku ditangkap, namun tampak temannya menggunakan sepeda motor kabur dan pelaku djserahkan ke Polsek Johar Baru,” pungkasnya.

Selanjutnya Petugas berhasil mengumpulkan beberapa barnag bukti berupa 1 (satu ) Unit Hp Cina dan 1 (satu) Unit Handsfree bluetooth,hingga kini pelaku dijeratkan dengan tindak pidana pemberatan pencurian dengan Pasal 363 KUHP. (noval/Aan).

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses