Pemkab Pesibar Gelar Sosialisasi Zona Pesisir dan Pulau Kecil

banner 468x60

Pesisir Barat : Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat menggelar Sosialisasi peraturan daerah no. 1 tahun 2018 tentang rencana zona wilayah di Pesisir Barat dan pulau-pulau kecil bertempat yang di gelar di kantor unit pelayanan dan pengembangan UPP di kuala stabas kecamatan pesisir tengah pada Kamis (21/03/2019).

Kabid KP3K Provinsi Lampung Chandra Murni sekaligus pemateri menyampaikan sosialisasi ini dilakukan untuk memberi pemahaman dan pencerahan terkait aktifitas pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Dengan terbitnya undang-undang no. 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah telah banyak membawa perubahan kewenangan baik di kabupaten/kota ,provinsi maupun pusat mulai dari kewenangan pengelolaan wilayah laut,pesisit dan pulau2 kecul dari 0-4 mil awalnya di kabupatrn/kota beralih kewenangan kepropinsi hingga 0-12 mil” ujarnya.

Selanjutnya sambutan Bupati pesisir barat yang diwakili oleh staf ahli bid.ekonomi pembangunan dan keuangan audi marpi, S. Pd., MM menyampaikan pada kesempatan ini perlu saya jelaskan bahwa, sosialisasi ini dilakukan tentunya dengan tujuan untuk memberikan pemahaman dan pencerahan kepada kita semua terkait dengan aktivitas pemanfa’atan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Maka dari itu saya berpesan kepada peserta sosialisasi yang hadir pada hari ini untuk benar-benar memperhatikan agar bisa memahami dan mengerti tentang amanat yang terkandung dalam perda provinsi tahun 2018.

Selanjutnya, dengan telah dibentuknya perda provinsi tentang RZWP3K ini diharapkan dapat membantu dan bermanfa’at bagi pemilik wilayah karena sudah memberikan kepastian hukum dan transparansi dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sebagai instrumen pengawasan dan pengendalian pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (wp-3-k) provinsi lampung alat pengendali dalam pemanfaatan ruang laut menjaga ekosistem perairan pesisir dan pulau-pulau kecil rujukan pemanfaatan ruang laut (kepastian berusaha) dan instrumen perlindungan kepentingan umum dan masyarakat”, pungkasnya

Reporter : Indra
Editor : Red

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses