Pemerintah Provinsi Lampung membuka ruang dialog bersama Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI), serikat pekerja, pengusaha, dan pemangku kepentingan lainnya guna mencari titik keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dengan keberlangsungan usaha.
Hal itu disampaikan Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Achmad Saefulloh, didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja Lampung, Agus Nompitu, saat menerima audiensi MPBI di Ruang Sungkai, Balai Keratun, Kantor Gubernur Lampung, Kamis (28/8).
Dalam forum tersebut, MPBI menyampaikan sejumlah tuntutan yang menjadi perhatian buruh. Di antaranya:
Hapus outsourcing dan tolak upah murah.
Hentikan PHK sepihak, bentuk Satgas PHK, dan jalankan Desk Ketenagakerjaan.
Reformasi pajak perburuhan.
Sahkan RUU Ketenagakerjaan tanpa omnibus law.
Sahkan RUU Perampasan Aset, berantas korupsi.
Revisi UU Pemilu dengan re-desain sistem Pemilu 2029.
Dialog berlangsung terbuka sebagai upaya mencari jalan tengah atas berbagai persoalan ketenagakerjaan yang mengemuka.
Audiensi ditutup dengan penyerahan dokumen Pernyataan Sikap dan pokok-pokok pikiran MPBI Lampung yang disampaikan Ketua DPW KSPI Lampung, Sulaiman Ibrahim, kepada Gubernur Lampung melalui Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Achmad Saefulloh







