Gelombang penolakan terhadap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 semakin membesar di Kabupaten Pesisir Barat. Para Peratin dari berbagai kecamatan menyatakan sikap tegas akan ikut serta dalam aksi menentang regulasi tersebut karena dinilai memberatkan tata kelola pemerintahan pekon serta berpotensi menghambat pembangunan desa.
Salah satu suara yang turut memperkuat barisan penolakan adalah Hazirin Abi SH, Peratin Negeri Ratu Ngambur. Ia menegaskan bahwa pemerintah pekon di daerahnya siap bergabung dalam gerakan kolektif Peratin se-Pesisir Barat.
“Saya siap ikut serta menolak PMK 81/2025. Aturan ini terlalu membebani desa dan berpotensi menghambat pelayanan serta pembangunan di Negeri Ratu Ngambur,” kata Hazirin.
Tokoh-tokoh Peratin Lain Tegaskan Sikap Penolakan
Selain Hazirin Abi SH, sejumlah tokoh Peratin di Pesisir Barat juga menyatakan sikap tegas mereka. Para pemimpin pekon itu menilai bahwa ketentuan baru dalam PMK 81/2025 tidak berpihak pada kondisi riil desa.
Beberapa tokoh Peratin yang telah menyuarakan penolakan antara lain:
Peratin Krui Selatan
Peratin dari wilayah Krui Selatan menilai PMK tersebut akan menghambat proses pencairan dan memperpanjang birokrasi pengelolaan dana pekon.
“Pekon kami selama ini sudah berupaya maksimal dalam tata kelola. Namun aturan baru ini justru menambah beban administrasi dan membuat program menjadi rentan terlambat,” ungkap seorang tokoh Peratin setempat.
Peratin Kecamatan Karya Penggawa
Tokoh Peratin di wilayah ini menegaskan bahwa desa tidak memiliki sumber daya administrasi yang memadai untuk memenuhi persyaratan tambahan yang diatur dalam PMK 81/2025.
“Jika persyaratan ditambah terus, SDM kami tidak sanggup. Yang rugi bukan perangkat, tapi masyarakat yang menunggu pelayanan,” ujarnya.
Peratin Bengkunat & Bengkunat Belimbing
Dua kecamatan yang memiliki banyak pekon pesisir ini juga menyampaikan keberatan keras terhadap regulasi tersebut. Mereka menyebut PMK 81/2025 berpotensi menunda pembangunan fisik dan bansos pekon.







