Polres Lampura Ringkus Lima Pelaku Pencuri Kayu Sonokeling

banner 468x60

LAMPUNG UTARA (Kabar Indonesia) – Lima orang diduga melakukan pencurian kayu jenis sonokeling disepanjang Irigasi Way Rarem Desa Abung Jayo Kecamatan Abung Selatan diamankan jajaran Polsek Abung Selatan Polres Lampung Utara (Lampura). Rabu (20/6/2018).

Kelima pelaku yakni H (42), B (27), BG (34) dan R (17) merupakan warga Desa Sumber Harum Kotaumi Ilir serta DS (26) warga kelurahan Rejosari Kotabumi Kabupaten Lampung Utara.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Kapolres Lampung Utara AKBP Eka Mulyana, S.I.K mengatakan kelima pelaku diamankan berawal anggota mendapatkan informasi dari masyarkat bahwa ada pencurian kayu Sonokeling di wayrarem Desa Abung Jayo.

“Berdasarkan informasi tersebut anggota langsung melakukan pengecekan dan mengamankan para pelaku saat hendak mengakut kayu sonokeling yang telah dipotong sebanyak 32 batang ke mobil truk,” ungkap Kapolres.

Selain mengamankan pelaku, kata dia, petugas menyita barang bukti berupa kayu jenis sonokeling sebanyak 32 potong ukuran pajang 1, 5 hingga 2 meter dan alat chinsaw serta satu unit mobil truk nopol BE-2029-J.

“Kini Para Pelaku berikut barang bukti sudah diamakan ke Polres Lampung Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kapolres Lampung Utara AKBP Eka Mulyana, S.I.K. (Yono/Aan).

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses