METRO : Satuan Reserse Narkoba Polres Metro mengamankan Dua orang warga Kel. Yosodadi Kec. Metro Timur, Rabu 6 Februari 2019. Keduanya ditangkap aparat lantaran diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu dan Ganja.
Kapolres Metro AKBP Ganda MH Saragih melalui Kasat Narkoba AKP Fredy Aprisa Putra mengungkapkan, Kedua tersangka penyalahgunaan narkoba tersebut merupakan warga satu Kelurahan yang ditangkap di hari yang sama.
“Hari Rabu tanggal 06 Februari 2019, team opsnal Satresnarkoba Polres Metro mengamankan tersangka YW (37) di Jl. Sepat I No. 30 Rt/Rw 029/011 Kel. Yosodadi sekira pukul 21.00 WIB. Kemudian di hari yang sama sekira pukul 23.00 WIB, petugas kembali mengamankan tersangka lain berinisial ASW (25) di Jl. Koki Rt/Rw 025/010 Kel. Yosodadi Kec. Metro Timur Kota Metro,” ucapnya kepada awak media, Kamis (7/2/2019).
AKP Fredy menceritakan, kronologis penangkapan YW berdasarkan informasi dari masyarakat. Saat dilakukan penggeledahan terhadap YW ditemukan barang bukti Narkotika jenis sabu.
“Saat dilakukan penggeledahan pada YW ditemukan barang bukti berupa 1 buah gulungan plastik warna hitam yang didalamnya berisi 1 buah plastik bening berisi butiran kristal bening narkotika jenis sabu, 1 gulungan kertas warna putih yang didalamnya berisi 1 plastik bening berisi butiran kristal bening narkotika jenis sabu, kemudian 1 plastik bening ukuran kecil sisa pakai yang didalamnya berisi butiran kristal bening sabu, dan 6 plastik bening kosong ukuran besar serta seperangkat alat hisap sabu atau bong,” terangnya.
Sementara pada tersangka ASW, Polisi menemukan narkotika jenis ganja. Polisi membekuk ASW Jl. Koki Rt/Rw 025/010 Kel. Yosodadi Kec. Metro Timur Kota Metro.
“Kronologis Penangkapan yang dilakukan Team Opsnal Satresnarkoba berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa dilokasi tersebut sering terjadi transaksi narkotika, maka team opsnal melakukan lidik kemudian langsung mengamankan tersangka. Saat digeledah ditemukan barang bukti berupa 1 buah lintingan kertas warna putih yang didalamnya berisi daun-daun kering, biji-biji kering, batang-batang kering yang di duga narkotika jenis ganja,” ucap Kasat.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Kedua tersangka terancam pasal 112 dan 114 UU Narkotika. Kini mereka diamankan di Mapolres Metro untuk pengembangan lebih lanjut.
Reporter : Zuli
Editor : Red