JAKARTA (Kabar Indonesia) – Dalam keadaan sepi di sebuah gang terparkir satu sepeda motor Yamaha MX, tersangka A alias MOH dan A alias Hamza (DPO) kesempatan ini tidak di sia-siakan oleh kedua pemuda ini untuk melakukan niat jahatnya.
Bermodal kunci leter T tersangka A alias MOH langsung mengesekusi motor Yamaha MX No.Pol B 6474 PXZ sementara tersangka A alias Hamza mengawasi keadaan sekitar lokasi.
Kejadian ini ketika kedua tersangka berjalan kaki pada hari Minggu tanggal 17 Juni 2018 sekira pukul 14.25 WIB melintas lalu melakukan aksinya.
Pada saat tersangka mendorong motor dilihat oleh korban yang kemudian diteriaki maling.
Kebetulan pada saat itu ada anggota reserse Aipda Anton yang sedang duduk bersama warga dan akhirnya langsung menangkap tersangka A alias MOH, sedangkan tersangka A alias Hamza berhasil melarikan diri (DPO).
Akibat perbuatanya tersangka dikenakan tindak pidana pencurian dengan Pasal 363 KUHP, barang bukti (BB) satu sepeda motor Yamaha MX dibawa ke Polsek Johar Baru, Jakarta Pusat guna penyidikan lebih lanjut.
Korban yang bernama Muh Abdul yang beralamat Jalan Johar Baru Utara 1 Rt.010/003 Kelurahan Johar Baru Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor Yamaha MX sekitar Rp10 juta. (noval/red).