Lampung Utara : Pengadaan pin emas bagi anggota legislatif kini mulai menyita perhatian publik diseluruh indonesia. Bahkan, kalangan elit politik ikut-ikutan buka suara soal pin emas yang telah menuai pro dan kontra ini.
Ada yang menganggap pin emas merupakan suatu pemborosan anggaran, dan ada pula yang menganggap pin emas adalah sebuah kenang-kenangan.
Lalu, bagaimana soal pengadaan pin emas bagi anggota DPRD Lampung Utara periode 2019-2024?
Ketua DPRD sementara Lampung Utara, Rendy Apriansyah, saat dimintai komentarnya soal pin emas anggota DPRD, belum berani menyimpulkan apakah menolak atau menerima pin emas itu. Pihaknya, lanjut dia, akan
berkonsultasi dengan pihak terkait untuk memastikan dasar hukum pelaksanaan maupun pembatalan pengadaan pin emas tersebut.
” Belum (menolak atau menerima rencana ini). Tunggu dua atau tiga hari lagilah (kesimpulannya). Kami akan konsultasi dulu (pin emas),” ucap politisi Partai Demokrat ini, Senin (26/8/2019).
Sementara, Neki Gunawan, anggota DPRD asal Partai Nasdem, justru mempertanyakannya, mengapa pembatalan pengadaan pin emas baru terjadi di periode terbaru ini? Sedangkan, periode-periode sebelumnya tak ada masalah.
” Yang ingin kami pertanyakan dalam persoalan ini hanya dasar hukumnya saja. Sepanjang dasar hukumnya jelas, tentu kami legowo (tidak pakai pin emas),” ujarnya.
Diketahui, berdasarkan informasi yang dihimpun, adanya rencana pembatalan pengadaan pin emas bagi anggota DPRD Lampung Utara periode 2019-2024 berdasarkan hasil konsultasi dengan BPK dan BPKP Lampung dan rapat Sekretaris DPRD seluruh Lampung.
Dari konsultasi dan rapat tersebut didapat kesimpulan bahwa pengadaan pin emas ini dapat dikategorikan sebagai gratifikasi karena nilai setiap pin emas melebihi ketentuan. Seperti yang diketahui, pemberian di atas Rp1 juta terkategorikan sebagai gratifikasi, sedangkan nilai 10 gram setiap pin emas itu mencapai Rp6.750.000 di pasaran.
Reporter : Alex BW
Editor : Red