Bandar Lampung : Dewan Perwakilam Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menggelar rapat paripurna akhir tahun, di Ruang sidang dprd lampung, Senin 29/12/2025.
Dalam pelaksaan rapat paripurna tersebut, hanya 27 anggota DPRD yang hadir dan 4 pimpinan. Dari total seluruh wakil rakyat provinsi lampung sejumlah 85 anggota dewan, sebanyak 54 anggota dprd lampung mangkir tak hadiri paripurna.
Agenda tersebut membahas pembicaraan tingkat II bapemperda dprd provinsi lampung, Laporan panitia khusus terhadap pembahasan raperda tentang pencabutan peraturan daerah nomor 18 tahun 2014 tentang wajib belajar 12 tahun.
Selanjutnya pembahasan laporan panitia khusus terhadap raperda tentang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal, Rekomendasi laporan panitia khusus terhadap pembahasan Tata niaga singkong di provinsi lampung dan Penarikan rancangan peraturan daerah tentang penerapan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah provinsi lampung.
Rapat paripurna dprd provinsi lampung menjadi momentum penting bagi para wakil rakyat, kewajiban anggota dewan rutin untuk hadir dalam setiap pembahasan rapat tersebut. Sebagai wakil rakyat sudah seharusnya mencerminkan prilaku yang baik.
Kehadiran dalam rapat paripurna juga suatu kewajiban untuk menjaga martabat dan menjalankan fungsi legislatif, sesuai kode etik dan tata tertib DPRD masing-masing daerah, meskipun ada interpretasi hak politik untuk walk out apabila tidak menyetujui keputusan. (Duy)







