Lampung Utara : Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Lampung Utara (BKPSDM Lampura), Abdurahman mengakui dirinya belum dapat memastikan Surat Keputusan pengangkatan 231 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang diterima pemerintah Lampung Utara.
“ (SK P3K) masih menunggu instruksi pusat. Ya, kami belum dapat memastikan kapan mereka akan menerima SK,” katanya, di kantor BKPSDM Lampung Utara, Selasa (11/6/2019).
Menurut Abdurahman, selain menunggu instruksi mengenai SK tersebut, pihaknya juga masih menunggu instruksi lainnya mengenai petunjuk pelaksanaan sistem atau besaran gaji yang akan diterima oleh para P3K.
“ Saat ini pun kami masih menunggu petunjuk teknis atau pelaksanaannya dari pemerintah pusat,” jelasnya.
Selain itu, kata dia, pihaknya masih melengkapi pelbagai persyaratan yang dibutuhkan dalam P3K, di antaranya berkas administrasi para P3K.
“ Berkas administrasi persyaratan para P3K tidak lama lagi akan dikirimkan ke Jakarta,” ujar Abdurahman.
Diketahui, 231 calon P3K dinyatakan lolos memenuhi nilai ambang batas kompetensi yang harus dipenuhi oleh setiap P3K. Pengumuman ini tertuang dalam surat pengumuman dengan nomor : 800/II/V/PPPK/39-LU/2019 tertanggal 14 Mei 2019.
Pengumuman yang dilakukan ini untuk menindaklanjuti surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional penerimaan PPPK tahun 2019. Surat BKN itu tertuang dalam surat bernomor : K26-30/P5903/V/19.01 tanggal 8 Mei 2019 yang berisikan tentang hasil seleksi PPPK Pemkab Lampung Utara.
Usai pengumuman, para P3K yang diterima diharuskan melengkapi proses pemberkasan yang dimulai sejak 16 – 31 Mei lalu. Seluruh peserta wajib memenuhi semua persyaratan administrasi tersebut di kantor BKPSDM Lampung Utara sebelum batas akhir pemberkasan.
Reporter : Alex BW
Editor : Red