Lampung Utara : Dinilai buruk oleh sejumlah politisi DPRD Lampung Utara dalam proses Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPj) Bupati TA 2018, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Lampung Utara, Ibrodi Wilson berkelit jika tidak diserahkannya dokumen Laporan Keterangan Pertanggung jawaban Bupati tahun 2018 kepada DPRD saat Sidang Paripurna, Selasa (19/3/2019) kemarin, karena kelalaiannya.
” Dokumen LKPj TA 2018 ada didalam LKPj AMJ. Sementara DPRD menginginkan dibuat terpisah. Semua ini hanya persoalan salah komunikasi saja. Kesalahan komunikasi ini berawal dari informasi yang kami terima dari Biro Otonomi Daerah Provinsi Lampung seputar dokumen LKPj tahun 2018. Saat konsultasi itu, mereka diberitahukan jika penyerahan dokumen LKPj dapat diserahkan belakangan seusai sidang paripurna LKPj Akhir Masa Jabatan Bupati periode 2014-2019,” jelasnya, ketika ditemui di Kantor Pemerintah Lampung Utara, Rabu (20/3/2019).
” Tapi memang kami tidak memiliki notulen (surat tertulis) dari Biro Otda seputar LKPj itu,” imbuh Ibrodi.
Oleh sebab itu, menurut Ibrodi, pihaknya tak membuat terpisah LKPj 2018 dan LKPj AMJ 2014-2019. Dokumen LKPj AMJ yang mereka serahkan dalam dua sidang paripurna DPRD, yakni sidang paripurna LKPj 2018 dan sidang paripurna LKPj AMJ 2014-2019.
” Hari ini dokumen LKPj tahun anggaran 2018 telah mereka serahkan kepada Panitia Khusus (Pansus DPRD) LKPj,” katanya.
Ketika disinggung terkait aturan yang menjadi dasar dalam LKPj, Ibrodi terkesan mengelak.
” Soal aturan (untuk lebih jelasnya), temui aja kasubbag saya,” elaknya.
Dalam penelusuran, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 disebutkan bahwa LKPJ disampaikan oleh Kepala Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD.
Reporter : Alex BW
Editor : Red