Lampung Utara : Kepolisian Lampung Utara membekuk tiga pelaku yang diduga terlibat dalam pencurian dengan modus penggembosan ban mobil, Kamis dini hari (11/7/2019) tadi.
” Mereka (pelaku) ditangkap di kediamannya masing – masing,” ucap Kepala Satuan Reserse Kriminal, AKP M. Hendrik Apriliyanto kepada wartawan, Kamis (11/7/2019).
Mereka yang ditangkap, lanjut dia,Ro (54) dan He. Keduanya tercatat sebagai warga Kecamatan Blambanganpagar, sedangkan AR (55), tercatat sebagai warga Kecamatan Abungsemuli. Ketiganya terlibat dalam aksi pencurian di Jalan HOS Cokroaminoto, Selasa (28/5/2019), sekitar pukul 12.30 WIB.
” Korbannya bernama Dio Sandi (19), warga Kecamatan Abung Surakarta,” kata Hendrik.
Dicerifakannya, kejadian berawal dari korban yang baru saja mengambil uang dari Bank Mandiri dengan mengendarai mobil Toyota Avanza. Saat arisanya, korban merasa salah satu ban mobilnya kempes.
Ia pun turun untuk memastikan hal tersebut. Pelaku yang telah lama mengintai kondisi ini langsung membuka pintu mobil dan mengambil uang yang berada di bawah kursi depan di samping pengemudi.
Hanya dalam hitungan menit, uang ratusan juta milik korban telah berpindah tangan. Beruntung, korban yang sedang memeriksa kondisi ban mobilnya itu sempat mendengar suara pintu mobilnya ditutup oleh pelaku.
Sadar uangnya telah dibawa kabur, korban langsung mengejar pelaku yang mengendarai sepeda motor dengan meminjam sepeda motor salah seorang pedagang di sekitar lokasi.
Korban yang berhasil mengejar pelaku langsung menabrak pelaku yang terlihat ingin naik ke dalam mobil yang telah lama menunggunya. Sempat terjadi aksi tarik-menarik tas antar keduanya.
Tak kehilangan akal, korban pun berteriak ‘rampok’ untuk menarik perhatian warga. Menyadari suasana tidak lagi mendukung, para pelaku langsung tancap gas meninggalkan lokasi.
” Namun, berkat keberanian korban, uang senilai Rp624 juta tidak dapat dibawa kabur para pelaku. Korban lantas melaporkan kejadian ini ke Mapolres yang tertuang dalam laporan Polisi Nomor : LP/B-359/V/2019/Polda Lampung/SPK Res LU pada tanggal 28 Mei 2019,” tutur Hendrik.
“Pelaku berikut barang bukti sepeda motor yang digunakan beraksi dan paku untuk menggemboskan ban mobil sudah diamankan,” imbuhnya.
Reporter : Alex
Editor : Red