Tiga Tahun Berturut – Turut, Pemkab Lampung Utara Kembali Raih Predikat WTP

banner 468x60

Lampung Utara (Kabar Indonesia) – Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara kembali meraih Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2017, kurun waktu tiga tahun berturut turut.

Predikat WTP sendiri diterima langsung oleh Sekretaris Kabupaten Lampura Drs.H.Samsir M.M., dan diserahkan oleh Kepala BPK RI Perwakilan Lampung Sunarto S.E. Hal ini menyusul atas predikat WTP untuk laporan keuangan pada tahun 2015 dan 2016.

“Alhamdulillah, untuk ketiga kalinya, Pemerintah Kabupaten Lampura kembali menerima predikat WTP,” ujar Desyadi Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Lampung Utara, kepada Awak Media.

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, dilakukan di kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Lampung, di Bandar lampung, Senin (28/5/2018) lalu.

Dijelaskan Desyadi, dengan diberikannya predikat WTP ini, bahwa Pemkab Lampura Utara telah membuktikan bila penyusunan LKPD Lampura tahun 2017 telah sesuai dengan standar akuntansi yang ditetapkan oleh pemerintah.

Predikat WTP ini pula, diberikan karena Pemerintah Lampung Utara dianggap telah patuh terhadap peraturan Perundang-undangan, yan selanjutnya dapat dipertanggung jawabkan.

“Laporan keuangan Pemkab dianggap oleh BPK telah memenuhi prinsip transparan, akuntabel atau dapat dipertanggung jawabkan. Inilah alasan mengapa Pemkab kembali meraih predikat WTP itu tahun ini,” jelasnya.

Ditambahkannya, diraihnya WTP ini merupakan wujud nyata kinerja, komitmen, semangat kerja sama, dan kerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) serta semua pihak terkait, dengan harapan dapat dipertahankan.

“Semoga dengan kembali diraihnya predikat WTP ini, pengelolaan keuangan Lampura dapat semakin baik sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat,”katanya.

Untuk diketahui, ada beberapa opini WTP yang diberikan BPK, terkait LHP dari LKPD setiap pemda/instansi antaranya, Wajar Tanpa Pengecualian (WTP/unqualified opinion), Wajar Dengan Pengecualian (WDP/Qualified opinion), Tidak Memberikan Pendapat (TMT/Disclaimer opinion) dan Tidak Wajar (TW/Adverse opinion). Secara keseluruhan laporan keuangan telah menyajikan secara wajar dan sesuai, dengan pengertian bila WTP diberikan bahwa sistem pengendalian internal memadai dan tidak ada salah saji yang material atas pos-pos laporan keuangan. (Adventorial).

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses