Lampung Utara: Pemerintah Kabupaten Lampung Utara akhirnya melayangkan surat pemanggilan dan peringatan kepada PT. Dayamitra Telekomunikasi Tbk (Mitratel), pendiri tower di Jalan Inpres Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan yang terindikasi tidak mengantongi izin.
” Pemanggilan dilakukan untuk mengklarifikasi kelengkapan dokumen. Kami tunggu tiga hari ini,” Ucap Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Penataan Ruang Lampung Utara (Disperkimciptaru), Sokat, Selasa (9/6/2026) malam.
” Sampai sa’at ini tidak ada (PT. Dayamitra Telekomunikasi Tbk) yang datang ke Disperkimciptaru, baik itu koordinasi maupun dalam mengurus izin PBGnya,” Imbuhnya.
Lebih lanjut, menurut Sokat, jika peringatan pertama tidak direspons, maka akan ada peringatan kedua dan ketiga sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda).
” Sanksinya ada dalam aturan Perda. Apabila tidak di indahkan teguran tertulis baru dlakukan tindakan Penyegelan dan Pembongkaran. Semua itu ada aturannya,” tegas Sokat.
Sokat menjelaskan, penertiban ini dilakukan untuk menindaklanjuti arahan Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara, Intji Indriati. Proses penertiban ini melibatkan sejumlah instansi yang berkaitan dengan perizinan dan penegakan peraturan daerah, serta pihak kecamatan.
” Untuk sementara, segala kegiatan pembangunan menara tower di inpres, kita hentikan,” katanya.
Yuk kita Kulik, perusahaan siapa Mitratel ini? Mitratel (PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk) adalah perusahaan penyedia infrastruktur telekomunikasi terbesar di Asia Tenggara dan anak usaha dari PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. Bisnis utamanya meliputi penyewaan menara BTS (Base Transceiver Station), penyediaan serat optik (fiber optic), dan solusi konektivitas lainnya untuk berbagai operator seluler di Indonesia.
Mitratel memiliki dan mengelola puluhan ribu menara telekomunikasi yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Hampir seluruh operator seluler di Indonesia menyewa menara dari Mitratel untuk memperluas jangkauan jaringan mereka.
Lalu, kenapa perusahaan yang sangat bonafit ini, bisa-bisanya mengakali masalah perizinan yang jelas-jelas sudah ada peraturannya?







