Bandar Lampung : Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung Ririn Kuswantari, S.Sos, M.H., menekankan bahwa anak merupakan tanggungjawab bersama. Karenanya, dia mengajak semua lapisan untuk menjaga dan memberikan perlindungan terhadap anak.
Hal tersebut diungkapkannya saat melakukan sosialisasi perda provinsi lampung nomor 13 tahu 2017, tentang Perlindungan Anak Provinsi Lampung, di Pekon/Desa Wates Timur, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Kamis (1/4/2021).
Politikus Partai Golkar ini mengatakan tujuan Perda tersebut untuk menjamin dan melindungi hak anak untuk hidup, tumbuh dan berkembang sebagai generasi bangsa.
Semua elemen, orang tua, dewasa khususnya yang sudah 18 tahun ke atas wajib memberikan perlindungan terhadap anak,” kata dia.
Ririn menekankan, nasib anak merupakan tanggungjawab bersama dalam berbagai hal. Khususnya mengantisipasi tindak kekerasan terhadap anak di Sai Bumi Ruwa Jurai.
Diketahui, dalam sosialisasi juga dihadiri dua nara sumber. Ketua Fraksi Golkar DPRD Pringsewu Anton Subagiyo dan KPPA Lampung Helida Heliyanti.